Rabu, 9 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Gakkum LHK Wilayah II Samarinda Akan Tidak Tegas Perambah Hutan Adat Punan Batu Benau

by Admin
02/07/2025
in Bulungan, Daerah
A A
Dinilai Lambat Suplay Barang dan Bongkar Muat, Ini Penjelasan GM PT Pelindo Petik Kemas Tarakan

SB, BULUNGAN – Penjaga hutan adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau, Desa Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas terkait perambahan hutan.

Sejauh ini penjaga hutan adat telah melaporkan aktivitas perambahan hutan ke Pos Peneggakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Utara.

Baca Juga

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Melalui surat resmi nomor 06/MHA/2025 yang dilayangkan pada Senin (3/2/2025) MHA Punan Batu Benau mendesak Gakkum untuk bertindak tegas menghentikan perambahan hutan yang semakin merajalela di KM 57 dan KM 38, Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Dalam surat tersebut, perwakilan MHA Punan Batu Benau Sajau, menyampaikan bahwa perusakan hutan tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Punan Batu, bahkan berdampak terhadap masyarakat luas.

Komandan Pos Gakkum Kehutanan wilayah Kaltim Kaltara, Mikrosli Agung, mengungkapkan, pengaduan telah diterima Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

“Surat yang dikirim 3 hari lalu sudah diterima oleh bagian pengaduan Balai II, sekarang sedang ditelaah dan dicermati,” ujar Agung, kepada suryaborneo,com pada Jumat (7/2/2025).

Saat ini, pihaknya sedang menunggu petunjuk resmi dari Balai Gakkum LHK II Samarinda untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Ditunggu saja informasi dan petunjuk berikutnya. Kami akan menghubungi pelapor jika ada syarat-syarat dalam pengaduan yang kurang,” ucapnya.

Agung juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap membantu Dinas Kehutanan (Dishut) dalam menegakkan hukum di kawasan hutan Kaltara.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Dishut, yang kemudian akan ditembuskan ke Pos Gakkum Kaltara. Selain itu juga dapat melaporkan aduan secara langsung ke pihak Pos Gakkum.

“Ada baiknya laporan tersebut diketahui ke Dishut sebagai pemangku kawasan hutan di Kaltara. Sebagai penegakkan hukumnya dari kami,” kata Agung.

Danpos Gakkum menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kawasan hutan yang murni tindak pidana, maka pihaknya akan langsung menegakkan hukum.

“Kami memiliki penyidik KLHK. Jika terdapat pelanggaran yang melanggar UU pidana kehutanan maka penyidik langsung menangani, menahan, dan menyita sesuai dengan prosedur penyidikan yang ada KUHAP,” jelasnya.

Lenih lanjut Danpos Gakkum menereangkan, bahwa pihaknya sering berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan provinsi setempat dalam penanganan kasus-kasus terkait.

Disamping itu, dalam penanganan pengaduan masyarakat, Pos Gakkum belum pernah menemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Adapun penyelesaian permasalahannya akan dicari solusi bersama.

Menurut Agung, jika ada konflik antara masyarakat dengan badan usaha atau koorprasi, pihaknya akan melibatkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

“PSKL bertugas menyelenggarakan penanganan konflik pengelolaan hutan, menangani hutan adat dan tenurial (hak dan jaminan atas hak) termasuk hak yang tumpang-tindih dan konflik, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (OC/SB)

Berita Lainnya

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar...

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN – Wacana pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dinilai masih terlalu dini. Anggota DPRD Nunukan,...

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

by Admin
07/08/2025
0

SB, TARAKAN – Grand Tarakan Mall (GTM) menunjukkan geliat kebangkitan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah sempat dijuluki sebagai salah...

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

by Admin
07/08/2025
0

SB, NUNUKAN - Entah kalimat apa yang pantas diberikan kepada seorang ayah berinisial K (49), yang tega memperkosa anak kandungnya...

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

PWI Tarakan Sukses Gelar OKK Perdana, Diikuti 14 Jurnalis Lokal

by Admin
07/07/2025
0

SB, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan sukses melaksanakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) perdana yang berlangsung...

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

Kesehatan Turun, PMI Korban Penikaman Batal ke Balikpapan

by Admin
07/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Setelah menunggu lebih dari 10 hari dan menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, Syahrir (53), seorang Pekerja...

Next Post
Diskusi Tarik Ulur Kebijakan Penangkapan Ikan di Wilayah Kaltara

Diskusi Tarik Ulur Kebijakan Penangkapan Ikan di Wilayah Kaltara

Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku, Polri Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan

Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku, Polri Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan

KPwBI Kaltara: Diskon Tarif Listrik Dorong Deflasi di Kalimantan Utara Januari 2025

KPwBI Kaltara: Diskon Tarif Listrik Dorong Deflasi di Kalimantan Utara Januari 2025

Discussion about this post

Terlaris

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

07/08/2025
Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

Belum Siap, Sebatik Tak Layak DOB

07/08/2025
Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

Grand Tarakan Mall Bangkit, Diminati Ribuan Pengunjung per Hari

07/08/2025
Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

07/08/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com