SB, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, pada Senin (17/2/2025). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.
Adapun salah satu langkah utama dalam kebijakan sterilisasi di pelabuhan ini, yakni penerapan sistem dropzone atau zona penurunan dan penjemputan penumpang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Desy Witasari menjelaskan, bahwa penerapan dropzone bertujuan untuk mengatur arus penumpang yang masuk dan keluar pelabuhan.
Meski baru saja diterapkan, kebijakan sterilisasi ini langsung mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat, khususnya pengguna jasa pelabuhan.
Bahkan, sebagian besar penumpang protes atas kebijakan baru ini, lantaran merasa tidak nyaman dan masih menginginkan sistem yang lama. Namun hal ini dinilai wajar oleh pihak pelabuhan.
“Mungkin sebagian masyarakat Tarakan sudah ada yang tahu soal informasi ini. Kami maklumi sebagian masyarakat yang masih protes, tapi saya sudah briefing anggota di lapangan untuk memberikan penjelasan terkait sosialisasi tersebut,” jelas Desy.
“Terima tidak terima kita harus jalankan (kebijakan) agar tertibnya pelabuhan Tengkayu dari kesemrawutan. Tentu untuk menatanya perlu kita lakukan secara perlahan,” imbuhnya.
Pemerintah daerah menyadari bahwa perubahan ini membutuhkan penyesuaian dari masyarakat. Oleh karenanya, mereka terus berupaya melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan terkait tujuan dari penerapan dropzone.
Desy juga menerangkan, bahwa kebijakan ini akan terus di evaluasi untuk memastikan efektivitasnya dan mengakomodasi masukan dari masyarakat.
Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan juga mencakup pengaturan yang lebih ketat terkait kendaraan yang masuk ke area pelabuhan.
“Hanya kendaraan tertentu yang diizinkan masuk hingga ke dermaga, seperti mobil ambulance, mobil angkutan barang, tamu VIP atau Pejabat tinggi negara dan daerah,” terang Desy.
Terkait barang bermuatan besar, Dishub Kaltara menerapkan aturan khusus pada jam-jam tertentu untuk mengatur aktivitas bongkar muat barang. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran operasional pelabuhan.
Dishub Kaltara optimis dan berkomitmen untuk terus menerapkan sistem dropzone ini. Bahkan Desy mengakui, bahwa sebelumnya penerapan dropzone sempat terkendala karena tidak adanya lahan parkir yang memadai.
Namun ia juga memastikan penerapan kebijakan sterilisasi di pelabuhan dengan sistem dropzone akan berjalan dengan konsisten kedepannya.
“Semua kembali kepada kesadaran masyarakat, terima atau tidak ini jadi bahan evaluasi kami lagi dan semua demi kenyamanan penumpang,” tegasnya.
Dalam sosialisasi dan penerapan dropzone ini, Dishub Kaltara juga melibatkan Satpol PP, Dishub Kota Tarakan, dan Pomal (Angkatan Laut) untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan efektif.
Penerapan dropzone ini didukung oleh Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
“Surat edaran ini mengatur berbagai aspek terkait ketertiban dan keamanan di pelabuhan, termasuk aturan mengenai pembelian tiket, ruang tunggu penumpang, transportasi yang disediakan, larangan aktivitas di area dermaga, dan pengaturan kendaraan yang masuk ke area pelabuhan,” ungkap Desy.
Meskipun ada sebagian masyarakat yang memprotes, tidak sedikit pula pengguna jasa pelabuhan yang memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan sterilisasi ini.
Jimmy (44), seorang pengguna jasa pelabuhan mengaku, jika penerapan sterilisasi sangat efektif untuk menertibkan pelabuhan dari kemacetan.
“Saya pengguna jasa pelabuhan, saya lihat perbedaannya hari ini sangat tertib. Kalau dibanding kemarin, kondisi jalan menuju dermaga sangat sumpek,” tukasnya.(OC)
Discussion about this post