SB, BULUNGAN – Pasca penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, sebanyak 8 (delapan) orang saksi diperiksa.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung BPSDM, termasuk kontraktor.
“Kami masih merumuskan siapa tersangkanya dan yang bertanggung jawab terhadap gedung diklat BPSDM,” ujar Nurhadi.
Saat ini pihak Kejati Kaltara juga sedang mengumpulkan bukti-bukti dan masih dalam tahap awal penyidikan. Kejati tidak akan melakukan tebang pilih dalam pengusutan kasus ini dan akan memanggil siapa pun yang terkait sebagai saksi.
“Jadi tidak ada istilah tebang pilih, akan kami mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Hingga kini tim Pidsus Kejati telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik, yang akan digunakan untuk mendukung pembuktian dalam penyidikan dan tuntutan di persidangan.
“Semua akan kami sita dan dijadikan alat bukti di persidangan. Handphone yang kami sita nantinya akan diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelas Nurhadi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, menjelaskan bahwa tim Pidsus Kejati telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara dan Workshop Dinas PU Kaltara yang terletak di Tanjung Palas Hulu.
“Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan dan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kajati Kaltara serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tukasnya.
Discussion about this post