SB, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka kurir sabu di Gang Palem, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Senin (3/2/2025).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pihaknya bersama Unit K9 Bea Cukai Kota Tarakan dan dibantu juga pengamanan dari Polres Tarakan melaksanakan pengeledahan pertama di rumah tersangka pertama berinisial AN di RT 11.
“Kita dari BNNP Kaltara bersama-sama dengan Bea Cukai, kita menggunakan K9 dari unit K9 Bea Cukai. Kemudian juga dibantu pengamanan dari Polres Kita melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka,” katanya.
“Yang pertama tadi kita laksanakan di rumah tersangka atas nama AN. Kebetulan semua penghuninya tidak ada di tempat dan rumahnya terkunci, kemudian lampu-lampu masih nyala, informasi dari tetangga dan Ketua RT mereka sedang berangkat ke Samarinda untuk menjenguk dari pada tersangka di sana,” imbuhnya.
Tatar juga mengungkapkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, selanjutnya dilakukan penggeledahan kedua di rumah milik UL di RT 8. Dari hasil pengeledahan di rumah kedua dengan bantuan K9, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.
“Di rumahnya UL tadi sudah kita lakukan penggeledahan dan juga dibantu menggunakan K9. Hasilnya belum ditemukan ya barang bukti atau alat bukti yang berkaitan dengan kejahatan narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tatar menjelaskan, pada penggeledahan kali ini dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan kondusif. Begitu juga masyarakatnya yang kooperatif.
“Nah hari ini kita bersyukur semua dapat dilaksanakan secara lancar, aman, tidak terjadi apa-apa, kemudian kondusif. Masyarakat di sini juga sangat baik, artinya membantu kita, tidak ada upaya-upaya untuk menghentikan atau menggagalkan dari pelaksanaan pengeledahan ini,” ucapnya.
Disamping itu, Tatar juga menerangkan, kasus yang menyeret kedua tersangka ini terjadi pada 18 Januari 2025 lalu. Adapun barang bukti sabu sebanyak 25 yang berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian dibawa transit di Kaltara dan rencana akan dibawa menuju Sulawesi Selatan.
“Jadi pada operasi, kita mulai dari penjemputan barang itu sudah kita lakukan ini monitoring. Berdasarkan hasil penyelidikan sampai pada akhirnya ditangkap di wilayah perairan masuknya Kalimantan Timur, yaitu di wilayah Berau. Oleh karena itu penanganannya kita limpahkan di BNNP Kaltim,” terang Tatar.
“Rute seperti biasa sebenarnya. Dari Tawau transit di Tarakan, Kaltara, khususnya sekitar Tarakan dan Tanjung Selor. Kemudian dari sini itu dikirimnya ke Sulawesi biasanya, Sulawesi bisa, Kaltim bisa. Tapi untuk yang ini kemarin ini akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni, tiga unit kapal kayu yang digunakan sebagai transportasi untuk melancarkan aksi mereka.
“Tiga kapal kita amankan. Kapal untuk mengambil ke Malaysia, kemudian kapal untuk mengantar dari tempat penyimpanan menuju ke tempat pertemuan di laut, Terus kapal yang akan digunakan untuk membawa ke Sulawesi Selatan,” tutupnya.(RZ)
Discussion about this post