SB, TARAKAN – Unit Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara menemukan indikasi kecurangan terkait takaran kemasan Minyakita yang dijual di Kota Tarakan.
Dugaan tersebut diungkapkan setelah inspeksi dilakukan Kepolisian di salah satu toko yang menjual produk Minyakita.
Kanit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, bahwa setelah terkuaknya kasus serupa di Jakarta, pihaknya langsung mendapat instruksi untuk memeriksa seluruh toko di wilayah Kalimantan Utara.
“Kami telah melakukan patroli dan inspeksi mendadak. Berdasarkan pengecekan, ditemukan bahwa takaran produk Minyakita tidak sesuai dengan kapasitas yang tertera pada kemasan,” katanya.
Randhya juga mengatakan, bahwa ia memimpin tim langsung di Kota Tarakan, sementara untuk wilayah Tanjung Selor, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Dalam pengecekan di lapangan, polisi menggunakan gelas ukur untuk mengukur isi kemasan. Hasilnya menunjukkan bahwa minyak dalam kemasan berlabel 1 liter hanya berisi sekitar 900 mililiter.
“Kami telah mengimbau sejumlah pedagang untuk menghentikan penjualan produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai meskipun terdapat juga kemasan yang sesuai dengan jumlah isi sebenarnya,” terangnya.
“Pedagang umumnya tidak menyadari pengurangan takaran tersebut karena produk sudah dalam kondisi seperti itu sebelum didistribusikan ke Kota Tarakan. Polisi meminta toko-toko yang ditemukan menjual produk dengan takaran kurang untuk sementara waktu tidak menjualnya hingga ada kepastian lebih lanjut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Randhya mengungkapkan, Investigasi juga mengungkap keberadaan beberapa perusahaan distributor yang menyalurkan produk Minyakita ke toko dan ritel di Tarakan.
Nama-nama perusahaan tersebut kini telah dicatat untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap produsennya yang diketahui berada di luar wilayah.
“Penegakan hukum terkait temuan ini akan terus dikembangkan guna memastikan regulasi dipatuhi dan praktik curang semacam ini dihentikan,” tukas Randhya.(RZ)
Discussion about this post