SB, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini sedang menggalang kerja sama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltara, untuk berperan sebagai rumah sakit penerima wajib lapor dalam mendukung program rehabilitasi.
Rumah sakit tersebut diharapkan dapat segera berfungsi sebagai bagian dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“IPWL memiliki peran utama menerima laporan dari individu yang memerlukan rehabilitasi. Hal itu mencakup mereka yang terlibat kasus hukum, berdasarkan keputusan pengadilan, atau yang membutuhkan bantuan untuk proses pemulihan,” kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Rabu (12/3/2025).
“Dalam hal ini, rehabilitasi didukung oleh langkah-langkah hukum dengan biaya yang ditanggung negara melalui Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.
Tatar menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Rumah Sakit Bhayangkara terus mempersiapkan fasilitas pendukung, termasuk kamar perawatan dan kebutuhan lainnya untuk layanan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai IPWL, rumah sakit ini juga perlu mendapatkan izin praktik agar dapat menyediakan layanan rehabilitasi medis secara legal.
“Bagi masyarakat yang secara sukarela ingin menjalani rehabilitasi, khususnya pengguna narkotika maupun keluarga yang ingin membantu kerabat untuk pulih, fasilitas rawat jalan sudah dapat diakses di rumah sakit tersebut. Langkah ini diambil untuk membantu menekan ketergantungan masyarakat terhadap narkotika,” terangnya.
Lebih lanjut, Tatar menekankan bahwa tanpa rehabilitasi, ketergantungan terhadap narkotika akan semakin sulit untuk dihentikan.
Dengan memperluas akses terhadap layanan ini, diharapkan permintaan narkotika dapat ditekan sehingga angka prevalensi penyalahgunaan menurun.
“Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi memperkuat keberadaan fasilitas rehabilitasi di Kaltara. BNN juga sedang menjalin komunikasi dengan RSUD dr Jusuf SK dan Rumah Sakit Pertamina demi membuka lebih banyak opsi layanan rehabilitasi di wilayah tersebut. Diharapkan, Kaltara nantinya memiliki balai rehabilitasi khusus seperti yang telah tersedia di Kalimantan Timur (Kaltim),” ucapnya.
Sebagai tahap awal, kata dia, BNN Kaltara telah mulai mempersiapkan tenaga rehabilitasi yang terlatih di berbagai wilayah seperti Tana Tidung (KTT), Bulungan, Nunukan, dan Tarakan.
Dengan tenaga medis yang kompeten, masyarakat diharapkan mendapat kemudahan akses untuk layanan rawat jalan.
“Proses perizinan operasional sebagai IPWL saat ini masih berjalan. Namun demikian, layanan rawat jalan sudah dapat dimanfaatkan sementara layanan rawat inap masih dalam tahap persiapan, seperti pelatihan dan magang tenaga medis di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda. Untuk pelatihan tersebut, tiga tenaga medis akan segera dikirim agar dapat menangani pasien rawat inap setelah pelatihan rampung,” jelasnya.
“Di sisi lain, fasilitas rehabilitasi sosial seperti Yayasan Sekata masih terbatas, hanya mampu menampung enam orang. Padahal data menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kaltara telah mencapai 1,7 persen atau sekitar 13.000 jiwa,” lanjut Tatar.
Selain itu, Tatar juga mengungkapkan, BNN terus mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan rumah sakit lain untuk turut berkontribusi menangani masalah ketergantungan narkotika di wilayah ini.
“Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan penanganan rehabilitasi semakin merata dan efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kaltara,” pungkasnya.(RZ)
Discussion about this post