Minggu, 1 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

by Admin
05/07/2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

PASRAH : Empat pelaku yang terjerat dalam kasus narkoba ini hanya bisa pasrah saat petugas BNNP Kaltara memusnahkan narkoba hasil kejahatan mereka.

SB, TARAKAN – Empat tersangka kasus narkotika hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat ‘dipamerkan’ di depan sejumlah awak media oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (7/5/2025). Tak lama, wajah mereka terlihat menegang saat BNNP Kaltara memusnahkan barang bukti milik mereka yang jumlahnya tidak sedikit.

Dari informasi yang didapatkan media ini, keempat tersangka terlibat dalam tiga kasus narkotika yang berbeda dengan barang bukti berupa ganja dan sabu yang telah diamankan. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kerja mereka.

Baca Juga

Lomba Domino Berakhir, Pasangan Amrullah/Rahman Juara!

Visa Tak Terbit, Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

Porwada II Kaltara 2026 Siap Digelar, Ini Persiapan Siwo PWI Nunukan

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menegaskan, langkah BNNP Kaltara merupakan komitmen nyata untuk memutus jaringan narkoba. “Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari tiga pengungkapan kasus pada April 2025,” ungkapnya.

Pada kasus pertama, jelas Khoirun Hutapea, tertuang dalam Laporan Kasus Narkoba (LKN) bernomor 0003/IV/2025. Saat itu petugas berhasil mengungkap pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi, yakni Lion Parcel. Paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Bulungan itu diselidiki sejak 30 Maret 2025. Pada 3 April 2025, terungkap pemesan ganja itu adalah sepasang suami istri. Saat akan mengambil paket kiriman tersebut, keduanya langsung ditangkap.

“Dari hasil interogasi, pemesan berinisial Y, yang berdomisili di Samarinda, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang,” kata Khoirun

Barang bukti ganja yang disita tersebut memiliki berat 430,77 gram, dengan 429,77 gram dimusnahkan. Sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Selanjutnya, BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 7 April 2025. Hasilnya, pelaku berinisial H alias M ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu-sabu seberat 241,0 gram.

“Sebanyak 240,4 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya diperuntukkan bagi keperluan laboratorium dan sidang,” ucap Khoirun.

Sementara, pada kasus ketiga tertuang dalam LKN 0005/IV/2025 yang berhasil diungkap pada 14 April 2025. Petugas saat itu, kata Khoirun, berhasil meringkus pelaku berinisial J alias L di Karanganyar Pantai, Tarakan Barat. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari dua pelaku lainnya, yakni A alias R dan J alias A.

“Total barang bukti sabu yang disita adalah 14,07 gram, dengan 13,47 gram yang turut dimusnahkan hari itu,” paparnya.

Lebih jauh, Khoirun menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar atau dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengacara tersangka, serta Laboratorium Forensik (LAPD) untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan. “Kami pastikan tidak ada satu gram pun barang bukti yang terlepas,” tegasnya.

Tersangka pun akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Y dari kasus ganja dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, H, J, Z, dan A dari kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2),” tutupnya. (rz)

Berita Lainnya

Lomba Domino Berakhir, Pasangan Amrullah/Rahman Juara!

Lomba Domino Berakhir, Pasangan Amrullah/Rahman Juara!

by Admin
05/31/2025
0

SB, TARAKAN – Lombaan domino garapan Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Se- Kalimantan Utara telah sampai di penghujung acara. Dimana,...

Visa Tak Terbit, Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

Visa Tak Terbit, Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

by Admin
05/31/2025
0

SB, NUNUKAN - Harapan jamaah haji spesial yang menggunakan visa haji furoda akhirnya pupus. Sebab, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan...

Porwada II Kaltara 2026 Siap Digelar, Ini Persiapan Siwo PWI Nunukan

Porwada II Kaltara 2026 Siap Digelar, Ini Persiapan Siwo PWI Nunukan

by Admin
05/31/2025
0

SB, NUNUKAN – Persiapan Kabupaten Nunukan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Daerah (PORWADA) II Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026...

Tenggelam, Nelayan Asal Sebatik Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Bunyu

Tenggelam, Nelayan Asal Sebatik Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Bunyu

by Admin
05/31/2025
0

SB, TARAKAN – Setelah tiga hari pencarian secara intensif, nelayan asal Sebatik yang dikabarkan hilang di perairan Bunyu akhirnya ditemukan....

Banjir di Sembakung Sudah Surut, Bantuan Logistik Disalurkan

Banjir di Sembakung Sudah Surut, Bantuan Logistik Disalurkan

by Admin
05/31/2025
0

SB, NUNUKAN - Memasuki hari ke- 9 tanggap darurat bencana, banjir dan tanah longsor di Kecamatan Sembakung berangsur pulih. Dilaporkan,...

Waspada Anak Tenggelam Lagi, Satpolair Polres Tarakan Pasang Spanduk ‘Berbahaya’

Waspada Anak Tenggelam Lagi, Satpolair Polres Tarakan Pasang Spanduk ‘Berbahaya’

by Admin
05/31/2025
0

SB, TARAKAN - Peristiwa tenggelamnya remaja, Muhammad Fathir Adhar (13) di perairan pesisir Kelurahan Karang Anyar Pantai belum lama ini...

Next Post
tes

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Layanan Transportasi Laut di Kaltara Terganggu, KSOP Tarakan Angkat Bicara

Discussion about this post

Terlaris

Lomba Domino Berakhir, Pasangan Amrullah/Rahman Juara!

Lomba Domino Berakhir, Pasangan Amrullah/Rahman Juara!

05/31/2025
Visa Tak Terbit, Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

Visa Tak Terbit, Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

05/31/2025
Porwada II Kaltara 2026 Siap Digelar, Ini Persiapan Siwo PWI Nunukan

Porwada II Kaltara 2026 Siap Digelar, Ini Persiapan Siwo PWI Nunukan

05/31/2025
Tenggelam, Nelayan Asal Sebatik Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Bunyu

Tenggelam, Nelayan Asal Sebatik Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Bunyu

05/31/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com