HSB, TARAKAN – Pelayanan transportasi laut di Kalimantan Utara terancam lumpuh. Pasalnya, baru saja terjadi peralihan kewenangan penerbitan sertifikat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Perhikubungan Nomor 3 Tahun 2025. Akibat dari peralihan ini, proses perpanjangan sertifikat keselamatan speedboat reguler mengalami keterlambatan.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kalimantan Utara, Bayu Ngari Singal menjelaskan, sejumlah speedboa tidak bisa beroperasi karena masa berlaku sertifikat keselamatan kapalnya telah habis. Saat akan diperpanjang, proses perpanjangan menjadi terhambat akibat transisi kewenangan yang belum sepenuhnya berjalan mulus.
“Perpanjangannya terhambat karena peralihan kewenangan dari Perhubungan Darat ke Perhubungan Laut,” ungkapnya.
Bayu menjelaskan, instruksi Menteri Perhubungan tersebut mengatur bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk penerbitan sertifikat keselamatan kapal, kini menjadi wewenang KSOP. Sebelumnya, tanggung jawab ini berada di bawah BPTD. Peralihan kewenangan ini telah diberlakukan bertahap sejak 30 April 2025 untuk kapal penyeberangan, dan akan sepenuhnya berlaku untuk speedboat reguler mulai 31 Desember 2025.
“Kita kan dulu dibawa Perhubungan Darat. Nah, jadi dipindah sekarang mau dikembalikan ke laut. Nah, per 30 April kemarin itu yang duluan dipindahkan itu penyeberangan. Kalau speedboat reguler itu nanti di 31 Desember,” paparnya.
Kendati Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih diterbitkan oleh BPTD hingga akhir tahun, namun dokumen administrasi keselamatan kapal sudah mulai diarahkan ke KSOP. Bayu melanjutkan, proses ini menimbulkan persoalan teknis baru, karena untuk memperpanjang sertifikat di KSOP, kapal harus menjalani proses pengukuran ulang dan perubahan dokumen.
“Tadinya mau diperpanjang sama teman-teman tapi bingung. Iya, kan biasanya di BPTD, tapi sekarang di KSOP. Kalau dialihkan, ya dokumennya harus diubah, diukur ulang. Itu prosesnya lama,” beber Bayu.
Lantas, Bayu mengingatkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, banyak peedboat akan berhenti beroperasi karena tidak memiliki sertifikat yang valid. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik, khususnya masyarakat yang bergantung pada transportasi laut antarwilayah.
“Kalau dalam waktu dekat ini banyak sertifikat kapal yang mati, ya harus diperpanjang, dan jangan sampai mengganggu pelayanan publik. Kalau tidak ada kejelasan, pasti pelayanan publik akan terganggu,” tegasnya.
“Para pengusaha speedboat bisa saja melakukan mogok operasi sebagai bentuk protes, jika kebingungan administrasi ini terus berlanjut,” tutupnya. (rz)
Discussion about this post