TARAKAN — Perwakilan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggelar sosialisasi terkait rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) kepada para pengusaha di Kota Tarakan.
Sosialisasi tersebut dihadiri para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan, termasuk eksportir dari berbagai sektor sumber daya alam.
Perwakilan perbankan dari Bank Rakyat Indonesia, Rituan Basori, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan devisa hasil ekspor.
“Per 1 Juni nanti akan ada perubahan terbaru dari PP tersebut. Ini merupakan perubahan pertama dari aturan sebelumnya yang mengatur DHE-SDA,” ujarnya saat sosialisasi di Tarakan.
Ia mengatakan, dalam aturan terbaru pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam ditempatkan di bank-bank Himbara, bukan lagi di bank swasta seperti sebelumnya.
“Mandat dari PP adalah seluruh DHE-SDA wajib ditempatkan di bank Himbara. Yang tadinya ada di bank swasta, sekarang ditempatkan di Himbara,” katanya.
Meski demikian, Rituan menegaskan pihak perbankan hanya menjalankan amanat regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami bukan pembentuk peraturan, tetapi menjalankan mandat dari PP tersebut,” jelasnya.
Dalam sosialisasi itu, pihak perbankan juga menawarkan sejumlah skema dan produk keuangan agar pengusaha tetap dapat menjalankan operasional usaha tanpa terganggu meski dana devisa ditempatkan di bank Himbara selama 12 bulan.
“Sesuai ketentuan terbaru, dana ditempatkan selama 12 bulan. Kami memahami pengusaha membutuhkan cash flow untuk perputaran usaha, sehingga kami hadir menawarkan solusi agar dana tetap bisa kembali berputar dalam bentuk rupiah,” ujarnya.
Menurutnya, skema tersebut dirancang agar pengusaha tetap memperoleh keuntungan dan tidak merasa dirugikan akibat kebijakan baru tersebut.
“Kami ingin para pelaku usaha tetap patuh terhadap aturan pemerintah, tetapi juga tidak terbebani. Karena itu ada produk perbankan yang kami tawarkan dengan bunga kompetitif,” katanya.
Rituan mengakui perubahan aturan tersebut menimbulkan dinamika di kalangan pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya memiliki fasilitas kredit di bank swasta.
“Memang ada dinamika, karena sebelumnya dana mereka berada di bank swasta. Tetapi sekarang mandatory dipindahkan ke bank Himbara. Karena itu kami melakukan sosialisasi agar prosesnya berjalan smooth dan tidak mengganggu operasional perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait perubahan aturan DHE-SDA sebenarnya telah dilakukan secara nasional sejak awal Januari 2026. Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga aturan efektif diterapkan pada 1 Juni 2026.
“Pemerintah memberikan tenggang waktu sekitar enam bulan agar pengusaha bisa mempersiapkan diri terhadap perubahan ini,” pungkasnya.
Rituan Basori sendiri merupakan perwakilan perbankan dari regional office Banjarmasin dan berkantor di Balikpapan.(*)











Discussion about this post