TARAKAN – Proses penerimaan siswa baru di Kalimantan Utara tahun ini tampaknya tak banyak berubah. Hal itu terungkap dalam rapat yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama pihak terkait di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (06/5/2025) pagi.
Rapat yang diberi tajuk Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA, SMK dan SLB itu membahas Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPSB) juga melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Utara, Disdik kota/kabupaten dan kepala sekolah dari beberapa sekolah yang ada di Kota Tarakan. Salah satu masalah yang tak jauh beda dari proses penerimaan siswa baru adalah persoalan nama. Bila sebelumnya diberi nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kali ini berganti menjadi SPSB.
“PPDB (diganti) dengan SPSB. Kalau PPDB, kan menteri yang lalu (era Presiden Jokowi). Ada pergantian menteri, jadi ada perubahan nama,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah.
Perubahan lainnya yang sebenarnya agak mirip saja, yakni perubahan pada nama sistem zonasi, prestasi dan kuota. Namun, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perubahan ini tidak hanya mengubah nama. Dia mencontohkan, bila sebelumnya masyarakat mengenal sistem zonasi, maka tahun ini diganti dengan sistem domisili.
“Kalau domisili itu berbeda, itu ada tambahan nilai akademik. Terus, yang kedua (jalur prestasi) ini banyak hal dari persoalan juknis itu masih belum detail. Nah, sehingga ini masih perlu diluruskan agar tidak menimbulkan permasalahan,” paparnya,
Yang ketiga, lanjut Syamsuddin Arfah, adalah penerimaan siswa dengan sistem kuota. Kata dia, dari beberapa kasus yang terjadi sebelumnya, permasalahan kuota memang ada yang tak sesuai dengan hasil. “Ini harus diperjelas lagi, siapa yang masuk di negeri, SMA negeri mana saja, dan siapa yang masuk di SMK dan siapa yang masuk di swasta. Kan ini belum terpetakan dengan baik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Syamsuddin Arfah juga mengungkapkan masih adanya masalah lain yang harus diselesaikan sebelum SPSB digelar. Terkait domisili misalnya, kata Syamsuddin Arfah, ada siswa yang tinggal di dekat sekolah tujuan namun memiliki nilai akademik rendah. Dalam prosesnya, calon siswa tersebut belum dipastikan harus melalui jalur apa untuk masuk ke sekolah tujuan.
“Terus, dia tidak masuk di afirmasi (jalur untuk calon siswa tidak mampu atau penyandang disabilitas), tidak masuk di (jalur) prestasi, terus ini dia masuk di mana? Nah gitu loh. Itu kan harus dijawab dulu. Persoalan-persoalan itu lah kita akan nanti undang lagi (pihak terkait) tapi lebih lengkap jajarannya, baik Dinas Pendidikan provinsi maupun yang cabang. Tadi (rapat koordinasi) belum selesai,” beber Anggota DPRD Kaltara 2 periode tersebut.
Tak hanya Komisi IV DPRD Kalimantan Utara yang bersuara, dinas terkait juga punya pandangan perihal SPSB ini. Disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Disdik Kalimantan Utara, Arinda Susanti, S.Pd., perubahan istilah pada SPSB kali ini tidak mengubah tujuan baik proses penerimaan siswa baru. Dia mencontohkan, bila sebelumnya jalur zonasi itu hanya berdasarkan jarak, tapi jalur domisili lebih kompleks karena turut menyertakan nilai akademik.
“Yang kedua, terkait dengan kuota. Kuota untuk masing-masing jalur. Kalau untuk yang masuk SMA tahun ini berbeda dengan tahun lalu, di mana tahun itu kuota untuk jalur domisili minimal 50%, sekarang menjadi 30%. Karena untuk memperbesar jalur prestasi. Jalur prestasi sekarang diperbesar, yaitu minimal 30%, itu diantara pembedanya, sih,” katanya. yamsil (sdq)
Discussion about this post