Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Siap Hadapi Sidang Replik, Kuasa Hukum Sayangkan Pernyataan PSDKP yang Sebut Sabiri WNA

by Admin
06/09/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Internasional, Kaltara, Tarakan
A A
Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

SIDANG: Beginilah suasana sidang Praperadilan nelayan bernama Muhammad Sabiri. Kuasa hukum Sabiri menilai, apa yang dilakukan petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan tak sesuai aturan.

SB, TARAKAN – Ada hal penting yang disampikan Kuasa Hukum Muhammad Sabiri, Sinar Mappanganro sebelum sidang praperadilan digelar besok, Selasa 10 Juni 2025. Dia menyebut, sidang yang beragendakan pembacaan replik dari pihak pemohon itu memasuki babak penting bagi Muhammad Sabiri.

Sinar Mappanganro mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti kuat untuk menegaskan bahwa kliennya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA) seperti yang didalihkan oleh pihak Stasiun PSDKP Kota Tarakan.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

“Kami akan paparkan bahwa klien kami memiliki KTP, Kartu Keluarga, akta lahir maupun semua produk resmi Indonesia. Tidak ada dasar hukum menyebutnya sebagai warga negara Malaysia,” tegas Sinar, Senin (9/6/2025).

Belakangan, kata Sinar, narasi yang dibangun oleh pihak termohon, yakni Stasiun PSDKP Kota Tarakan sangat disayangkan lantaran memaksakan identitas kliennya sebagai WNA Malaysia. “Di Malaysia itu ada sistem identitas seperti MyKad, MyPR, MyTentera, dan lain-lain. Klien kami tak memiliki satu pun dari itu. Jadi tudingan bahwa ia WNA adalah asumsi tak berdasar,” paparnya.

Lebih lanjut, Sinar mengungkap, dalam sidang replik nanti dia juga akan menyorot dugaan penahanan ilegal yang dilakukan terhadap Sabiri. Ia menjelaskan, Sabiri sudah lebih dari 40 hari berada di bawah pengawasan intensif PSDKP, tanpa akses bebas terhadap keluarga maupun penasihat hukum.

“Dia ditahan di kantor PSDKP, tidak boleh keluar, tidak diberi alat komunikasi, dan semua interaksi diawasi. Itu bukan lagi ‘pengamanan’, itu penahanan. Bahkan bisa disebut penyekapan,” ucapnya tegas.

Selain status kewarganegaraan, kuasa hukum juga membantah dalih termohon yang menyebut nama berbeda—antara, seperti “Sabri Bin Jihing” dan “Muhammad Sabiri Bin Jihing”. Menurut Sinar, kedua nama itu merujuk pada orang yang sama. “Hanya beda penulisan. Mereka berdalih itu orang berbeda, padahal orangnya satu. Jangan sampai permainan nama dijadikan celah hukum,” katanya.

Isu nama kapal yang digunakan saat Sabiri ditangkap juga menjadi sorotan. Kata Sinar, kapal yang digunakan Sabiri adalah milik Indonesia dan memiliki dokumen lengkap. “Sangat janggal jika WNI yang mencari ikan di laut Indonesia disebut melakukan illegal fishing,” jelasnya.

Sinar juga menekankan, siapapun status kewarganegaraannya, seseorang tetap memiliki hak-hak dasar yang dilindungi hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU HAM.

“UU HAM jelas menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan hukum, tidak boleh ditahan tanpa dasar yang sah. Bahkan WNA pun tidak bisa diperlakukan semena-mena,” tandasnya.

Ia memastikan tim hukum sudah siap menghadapi sidang esok hari. “Kami datang dengan bukti, bukan opini. Insya Allah, kebenaran akan berpihak pada mereka yang menjunjung hukum dan keadilan,” pungkas Sinar. (rz)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Sempat Terisolasi karena Bencana Alam, Akses Jalan dan Kebutuhan Listrik Warga Krayan Mulai Dibenahi

Sempat Terisolasi karena Bencana Alam, Akses Jalan dan Kebutuhan Listrik Warga Krayan Mulai Dibenahi

Miris! Demi Miras dan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Miris! Demi Miras dan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Sambut Libur Sekolah, Lion Air Buka Rute Baru Tarakan–Yogyakarta

Sambut Libur Sekolah, Lion Air Buka Rute Baru Tarakan–Yogyakarta

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com