Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Bela Pengusaha Kapal, DPRD Sebut Sanksi Denda Rp1,6 Miliar dari Imigrasi Salah Alamat

by Admin
06/17/2025
in Daerah, Ekonomi, Internasional, Kaltara, Nunukan
A A
Ditagih Imigrasi Rp1,6 Miliar, Pengelola Kapal Ngadu ke DPRD : Tidak Masuk Akal!

JELASKAN : Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno saat menjelaskan persoalan tersebut di hadapan sejumlah anggota DPRD Nunukan dalam RPD, kemarin.

SB, NUNUKAN – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menilai, sanksi denda terhadap pengusaha kapal penyeberangan Nunukan – Tawau senilai Rp1,6 miliar untuk 7 kapal dinilai salah alamat. Sebab, sanksi yang diberikan bukan merupakan kesalahan dari pemilik kapal.

Olehnya itu, adanya benturan aturan mengenai validasi paspor seharusnya menjadi bahan evaluasi dan dilaporkan ke Dirjen Imigrasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang mengeluarkan perintah tersebut. “Sangat mungki ini (sanksi denda Rp1,6 miliar), salah alamat. Keluar masuk orang asing wewenang siapa. Kan Imigrasi, tanda masuk diberikan Imigrasi, karena pemilik kapal tidak punya otoritas memverifikasi penumpang,” kata Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar antara pemilik kapal dan pihak Imigrasi Klas II TPI Nunukan, kemarin.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Dikatakan Gat, Kabupaten Nunukan tidak bisa dilihat secara hitam ataupun putih. Dan hampir semua barang yang masuk Nunukan, illegal. “Artinya, jangan samakan perbatasan Negara dengan wilayah lain. Di sini kita berjuang mendapat barang kebutuhan dari sebelah untuk hidup,” ungkap Gat.

Anggota DPRD Nunukan lainnya, Andre Pratama juga mengamini hal tersebut. Ia mengatakan awal kedatangan ke pelabuhan sampai masuk kapal penumpang, semua calon penumpang menjalani pemeriksaan Imigrasi. Sementara pemilik kapal hanya sebatas memeriksa dan memastikan nama dalam tiket sesuai dengan manifest kapal. Untuk itu, kata Andre, seharusnya Imigrasi menindaklanjuti teguran BPK dengan hak jawab.

“Jelaskan kronologisnya, ada beda aturan validity antara Malaysia dan Indonesia. Kalau secara nalar ini kan tidak masuk akal. Saya sarankan jangan dibayar, biar BPK turun lapangan, lihat langsung kondisi sebenarnya di Nunukan,” ujarnya.

Kemudian, anggota DPRD Nunukan Sadam Husein menambahkan, menurutnya ada yang salah dari situasi ini. Jika melihat kronologisnya, seakan Negara ini bangkrut sehingga mencari celah bagaimana memeras rakyatnya. “Masalah penumpang paspornya kedaluwarsa itu paling besar tanggungjawabnya Imigrasi. Imigrasi juga harus dikenakan denda kalau seperti itu aturannya,” ungkap Saddam.

Ia mencontohkan sebuah perlakuan Malaysia, ketika dirinya mendapat blacklist. Ia dipulangkan kembali ke Indonesia dengan kapal lain. “Terus kenapa di Indonesia main denda yang jumlahnya tidak kecil. Sepertinya ini butuh pembahasan cukup panjang,” tanyanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono ikut menegaskan, kasus ini ibarat sebuah perumpamaan di mana penjual pisau diperkarakan akibat pisaunya digunakan untuk sebuah kejahatan. “Kita perbatasan Negara, ada kasus yang tak kunjung selesai masalah batas territorial di Sebatik. Kita berdebat masalah sanksi validity paspor yang aturannya juga beda. Ini butuh evaluasi dan tindak lanjut,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, DPRD Nunukan merekomendasikan agar pihak Imigrasi membuat laporan hasil pertemuan hari ini ke Dirjen. DPRD juga meminta agar para pengusaha kapal tidak membayar denda.

“Selanjutnya kita akan ke Dirjen membahas soal ini,” tutup sembari membacakan pantun. (dln)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Rumah Kepala Adat di Krayan Tengah Terbakar, Warga Minta Bantuan Pengadaan Pos PMK ke Pemerintah

Rumah Kepala Adat di Krayan Tengah Terbakar, Warga Minta Bantuan Pengadaan Pos PMK ke Pemerintah

Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com