Kamis, 19 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

by Admin
06/18/2025
in Daerah, Kaltara, Nasional, Politik, Tarakan
A A
Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

RAPAT : Pansus IV DPRD Kaltara menggelar Rapat Kerja membahas 2 Raperda yang siap dibawa ke Kemendagri.

SB, TARAKAN – Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam bulan ini. Dalam rapat kerja yang digelar di Ruangan Bulungan, Tarakan Plaza tadi, Rabu (18/6/2025), terungkap, DPRD Kaltara sedang fokus pada pembahasan hasil harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, pertemuan tersebut adalah rapat kerja yang isinya membahas harmonisasi hasil rapat via zoom sebelumnya. Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Raperda yang mereka sudah susun sudah layak dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai saran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang disampaikan dalam rapat via zoom sebelumnya.

Baca Juga

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

“Kemudian, hasilnya itu kita bahas. Ada beberapa saran, masukan itu kita bahas tadi. Nah, jadi tadi itu pembahasan ini untuk kita akan siapkan, meneruskan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Terus terang, dari Kemenkumham ini sarannya bagus. Ya, baik secara legal standing, narasinya dan lain sebagainya, cukup bagus,” jelasnya.

Lebih rinci, beber Syamsuddin, di dalam Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pihaknya membahas soal pemeliharaan makam pahlawan. Yang seharusnya, kata Syamsuddin, perihal itu cukup dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah.

“Karena menurut mereka, ini (pemeliharaan makam pahlawan) tidak ada hubungannya di Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, lalu di mana itu dimasukkan aja di apa namanya, di Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal hanya membahas persoalan norma. Hal ini berkaitan dengan waktu, sampai pembahasan cuti, perempuan haid, hamil dan lainnya.. mengatakan lebih ke arah norma kerja. “Norma kerja itu di Kemenkumham minta untuk diberikan definisi, tadi kita akhirnya sharin-lah definisinya. Ternyata Norma itu lebih kepada hal-hal yang berkaitan kepada waktu kerja. Banyak hal-hal yang keterkaitan itu waktu normal dan seterusnya sampai kepada perempuan cuti perempuan haid hamil dan sebagainya itu,” kata Syamsuddin.

Selain itu, tambah Syamsuddin, dibahas juga soal skala prioritas warga lokal setiap perekrutan. Syamsuddin menyebut, perusahaan harus merekrut pekerja lokal, minimal 80%.

“Kemudian yang kedua, kapan mereka bisa ikut sebagai tenaga kerja lokal, minimal mereka berdomisili itu selama setahun atau 12 bulan. Dua belas bulan itu analisa kita adalah, itu tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama,” ungkapnya.

Syamsuddin pun memastikan, pemerintah dan perusahaan harus menyambut Raperda ini dan mengawasinya. Dia oun berharap Raperda ini menguntungkan masyarakat di Kalimantan Utara. Namun dia menekanka, Raperda yang membahas minimal 80% bukan hal yang mutlak dilaksanakan. Pasalnya, di dalam Raperda ini juga terbuka alternatif lain, apabila pekerja tidak memenuhi jumlah 80% yang ditetapkan..ena ada juga bahasa yang sifatnya juga membuka kalau seandainya memang tidak tersedia 80 persen.

“Maka boleh untuk mencari yang lain. Ini yang sesuai, yang dibutuhkan oleh perusahaan yang ada, gitu harapannya. Seperti ini kita berharap supaya terakomodir tadi. Kemudian yang kedua terbukanya lapangan pekerjaan. Yang ketiga, pengangguran-pengangguran itu berkurang. Empat, ekonomi kita juga bisa bisa berkembang,” tutupnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, dan Biro Hukum Pemerintah Kaltara yang diselenggarakan di Ruangan Bulungan. (sdq)

Berita Lainnya

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

by Admin
06/18/2025
0

SB, NUNUKAN – Keberadaan bawang merah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diinformasi sedang langka. Tak ayal, harganya pun melonjak tinggi. Beberapa...

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

by Admin
06/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural masih menjadi 'PR' pemerintah saat ini. Sejumlah upaya...

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

by Admin
06/18/2025
0

SB, TARAKAN – Sengketa lahan di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, kembali memanas. Pemicu utamanya adalah keberadaan sertifikat prada yang...

Rumah Kepala Adat di Krayan Tengah Terbakar, Warga Minta Bantuan Pengadaan Pos PMK ke Pemerintah

Rumah Kepala Adat di Krayan Tengah Terbakar, Warga Minta Bantuan Pengadaan Pos PMK ke Pemerintah

by Admin
06/18/2025
0

KRAYAN - Sebanyak 2 unit rumah di Krayan, tepatnya duka dari Desa Binuang, Kecamatan Krayan Tengah alami kebakaran hebat sekira...

Ditagih Imigrasi Rp1,6 Miliar, Pengelola Kapal Ngadu ke DPRD : Tidak Masuk Akal!

Bela Pengusaha Kapal, DPRD Sebut Sanksi Denda Rp1,6 Miliar dari Imigrasi Salah Alamat

by Admin
06/17/2025
0

SB, NUNUKAN - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menilai, sanksi denda terhadap pengusaha kapal penyeberangan Nunukan –...

Ruang Barang Bukti Polda Kaltara Dibobol, Sabu-sabu 12 Kg Berubah Jadi Tawas?

Ruang Barang Bukti Polda Kaltara Dibobol, Sabu-sabu 12 Kg Berubah Jadi Tawas?

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN - Seorang anggota kepolisian di Polda Kaltara berinisial AA berpangkat Brigadir Dua (Bripda) tiba-tiba menjadi bahan omongan intim...

Next Post
Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Discussion about this post

Terlaris

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

06/18/2025
Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

Cegah PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ajak RT Bertindak

06/18/2025
Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

Sertifikat Prada Picu Konflik Lahan Warga Pantai Amal, DPRD Tarakan Sebut Ada Kejanggalan

06/18/2025
Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

Dua Raperda Siap Dibawa ke Kemendagri, Ada Perubahan yang Dinilai Menguntungkan Masyarakat

06/18/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com