SB, TARAKAN – Aset milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, tengah menjalani proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Langkah ini menjadi bagian krusial dalam rangka pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo yang melibatkan nama sang eks pejabat.
Aset berupa satu bidang tanah seluas 482 meter persegi lengkap dengan dua bangunan yang berdiri di atasnya, berlokasi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Properti tersebut sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan kini menunggu hasil penilaian sebagai dasar untuk proses lelang oleh negara.
“Survei lapangan sudah kami lakukan pada 5 Juni lalu. Penilaian masih berjalan dan kami targetkan selesai dalam minggu ini atau paling lambat pekan depan,” ujar Sakti Budi Harto, Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Menurut Sakti, penilaian dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati agar nilai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan harga pasar. Sebab, hasil akhir akan digunakan sebagai acuan penggantian kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
“Kami ingin hasilnya akurat karena menyangkut kepentingan negara. Nilainya harus wajar, tidak bisa asal, jadi pembanding yang digunakan pun harus relevan dengan lokasi dan kondisi properti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penilaian, tim KPKNL menggunakan minimal dua objek pembanding yang sesuai karakteristik aset. Jika data transaksi properti di sekitar tidak mencukupi, maka wilayah pencarian pembanding akan diperluas.
“Kalau ada data yang outlier, tidak kita pakai. Kita pakai data yang betul-betul mencerminkan pasar lokal,” tambah Sakti.
Setelah penilaian rampung, KPKNL akan menyerahkan hasilnya kepada Kejari Tarakan. Selanjutnya, Kejari dapat mengajukan permohonan lelang ke KPKNL. Proses lelang akan dilakukan secara full online melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
Sakti menambahkan, selama seluruh dokumen dan administrasi yang disyaratkan telah lengkap, maka proses publikasi lelang bisa segera dilakukan.
“Asalkan persyaratannya lengkap, prosesnya bisa cepat dan langsung dipublikasikan. Jadi masyarakat juga bisa mengakses informasinya secara terbuka,” tutupnya. (rz)
Discussion about this post