Rabu, 21 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

by Admin
06/29/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Nunukan
A A
Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

BEJAT : MT hanya bisa pasrah diamankan aparat kepolisian usai melakukan tindakan tak senonoh kepada korbannya. Kini dia harus berhadapan dengan hukum yang siap menjeratnya.

SB, NUNUKAN – Seorang waria berinisial MT (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur belum lama ini. Dalam laporan tersebut, pria yang kesehariannya bekerja sebagai perias pengantin itu mencabuli korban berinisial SJ (12) di rumahnya di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur sekira pukul 20.30 Wita, Minggu 22 Juni 2025 lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Humas Ipda Sunarwan mengungkapkan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut bermula saat orang tua korban yang sedang berada di rumahnya sekira pukul 22.00 Wita mendapatkan laporan anaknya dicabuli pelaku. Kabar itu langsung membuat orang tua korban kaget sekaligus berang dan langsung menuju lokasi kejadian.

Baca Juga

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

“Mendengar hal itu, lalu pelapor menanyakan langsung kepada korban dan korban menceritakan kejadian tersebut,” ungkap Sunarwan.

Kepada orang tuanya korban pun mengaku, kejadian memilukan tersebut bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya. Rumah korban dan pelaku yang kebetulan berada dalam 1 RT, tentu saja tak berjauhan, membuat pelaku mudah mendekati korban. Melihat hal ini, timbul niat pelaku memanggil korban untuk membantu pelaku mengangkat piring di rumahnya.

“Setelah korban mendatangi terlapor di dalam kamarnya, bukannya disuruh mengangkat piring, malah korban langsung ditarik tangannya,” ungkat Sunarwan.

Nah, di dalam kamar itulah korban disuruh membuka celananya. Namun, kata Sunarwan, korban menolaknya. Tak habis akal, pelaku kemudian mengancam korban akan dipukul jika tidak membuka celananya. Karena takut, korban pun pasrah dan membuka celananya.

“Dan setelah terbuka celananya, lalu terlapor memegang-megang kemaluan korban,” beber Sunarwan seperti yang dilaporkan orang tua korban.

Pria penyuka sesama jenis itu kemudian mengoral kemaluan korban lalu mengajaknya ke kamar mandi. Dalam kondisi ini, korban kembali menolak ajakan pelaku hingga akhirnya ancaman pelaku kembali membuat korban ketakutan. Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung naik pitam dan segera melaporkan aksi bejat pelaku.

“Mendengar pengakuan korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti,” kata Sunarwan.

Polisi yang mendapati laporan ini langsung bergerak mengamankan pelaku yang diidentifikasi tinggal di RT yang sama dengan korban, berinisial MT. Tengah malam itu juga, sekira pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah salon di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur.

“Di saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara melakukan kekerasan terlebih dahulu, memaksa korban untuk membuka celana,” katanya.

Terkait modus awal, kata Sunarwan, pelaku mengaku mengajak korban berbicara beberapa hal. Kemudian pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban dengan cara mengelus-elus paha korban sambil memaksa korban untuk membuka celana.

“(Peristiwa ini terjadi) Atas adanya ancaman kekerasan korban dengan pasrahnya melakukan perintah dari pelaku,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepasang pakaian korban dan sepasang pakaian pelaku. Akibat perbuatannya, pelakukan terancam berhadapan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini, MT terancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (dln)

Berita Lainnya

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

by Redaksi
10/20/2026
0

TARAKAN – Akses menuju kawasan pendidikan di Pantai Amal menjadi salah satu manfaat yang dinantikan warga Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan...

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

by Redaksi
10/20/2026
0

TARAKAN,  – Pembukaan akses jalan di kawasan Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan, menjadi salah satu sasaran pembangunan dalam...

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

by Redaksi
10/20/2026
0

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan terus berkomitmen menjaga kualitas demokrasi melalui berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi. Sepanjang...

M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

by Redaksi
10/20/2026
0

Tanjung Selor, 20 Oktober 2026 — Upaya rehabilitasi mangrove dan keberlanjutan ekosistem pesisir membutuhkan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak....

Gotong Royong Satgas TMMD ke-130 Kodim Tarakan, Bangun Rumah Layak Huni untuk Cristina

Gotong Royong Satgas TMMD ke-130 Kodim Tarakan, Bangun Rumah Layak Huni untuk Cristina

by Redaksi
10/19/2026
0

TARAKAN,  – Pembangunan rumah Cristina Bueharin (45), warga RT 20 Kota Tarakan, menjadi salah satu potret kebersamaan dalam program TNI...

Hari Ketujuh TMMD Ke-130, Satgas Kodim Tarakan Kebut Pembukaan Jalan Tanjung Batu

Hari Ketujuh TMMD Ke-130, Satgas Kodim Tarakan Kebut Pembukaan Jalan Tanjung Batu

by Redaksi
10/19/2026
0

TARAKAN, – Pengerjaan pembukaan jalan di kawasan Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan, terus berlanjut pada hari ketujuh pelaksanaan...

Next Post
Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

Discussion about this post

Terlaris

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

TMMD ke-130 Buka Akses Lebih Dekat ke Kawasan Pendidikan Pantai Amal

10/20/2026
Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

Warga Tanjung Batu Harapkan Pembangunan Jalan TMMD Permudah Aktivitas Sehari-hari

10/20/2026
Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

Tingkatkan Partisipasi dan Kolaborasi, Bawaslu Tarakan Gelar 55 Konsolidasi Demokrasi Sejak Januari 2026

10/20/2026
M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

M4CR Dorong Kolaborasi Multipihak melalui Forum Komunikasi Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan di Kalimantan Utara

10/20/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com