Kamis, 16 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

by Admin
06/29/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Nunukan
A A
Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

BEJAT : MT hanya bisa pasrah diamankan aparat kepolisian usai melakukan tindakan tak senonoh kepada korbannya. Kini dia harus berhadapan dengan hukum yang siap menjeratnya.

SB, NUNUKAN – Seorang waria berinisial MT (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur belum lama ini. Dalam laporan tersebut, pria yang kesehariannya bekerja sebagai perias pengantin itu mencabuli korban berinisial SJ (12) di rumahnya di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur sekira pukul 20.30 Wita, Minggu 22 Juni 2025 lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Humas Ipda Sunarwan mengungkapkan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut bermula saat orang tua korban yang sedang berada di rumahnya sekira pukul 22.00 Wita mendapatkan laporan anaknya dicabuli pelaku. Kabar itu langsung membuat orang tua korban kaget sekaligus berang dan langsung menuju lokasi kejadian.

Baca Juga

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

“Mendengar hal itu, lalu pelapor menanyakan langsung kepada korban dan korban menceritakan kejadian tersebut,” ungkap Sunarwan.

Kepada orang tuanya korban pun mengaku, kejadian memilukan tersebut bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya. Rumah korban dan pelaku yang kebetulan berada dalam 1 RT, tentu saja tak berjauhan, membuat pelaku mudah mendekati korban. Melihat hal ini, timbul niat pelaku memanggil korban untuk membantu pelaku mengangkat piring di rumahnya.

“Setelah korban mendatangi terlapor di dalam kamarnya, bukannya disuruh mengangkat piring, malah korban langsung ditarik tangannya,” ungkat Sunarwan.

Nah, di dalam kamar itulah korban disuruh membuka celananya. Namun, kata Sunarwan, korban menolaknya. Tak habis akal, pelaku kemudian mengancam korban akan dipukul jika tidak membuka celananya. Karena takut, korban pun pasrah dan membuka celananya.

“Dan setelah terbuka celananya, lalu terlapor memegang-megang kemaluan korban,” beber Sunarwan seperti yang dilaporkan orang tua korban.

Pria penyuka sesama jenis itu kemudian mengoral kemaluan korban lalu mengajaknya ke kamar mandi. Dalam kondisi ini, korban kembali menolak ajakan pelaku hingga akhirnya ancaman pelaku kembali membuat korban ketakutan. Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung naik pitam dan segera melaporkan aksi bejat pelaku.

“Mendengar pengakuan korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti,” kata Sunarwan.

Polisi yang mendapati laporan ini langsung bergerak mengamankan pelaku yang diidentifikasi tinggal di RT yang sama dengan korban, berinisial MT. Tengah malam itu juga, sekira pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah salon di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur.

“Di saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara melakukan kekerasan terlebih dahulu, memaksa korban untuk membuka celana,” katanya.

Terkait modus awal, kata Sunarwan, pelaku mengaku mengajak korban berbicara beberapa hal. Kemudian pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban dengan cara mengelus-elus paha korban sambil memaksa korban untuk membuka celana.

“(Peristiwa ini terjadi) Atas adanya ancaman kekerasan korban dengan pasrahnya melakukan perintah dari pelaku,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepasang pakaian korban dan sepasang pakaian pelaku. Akibat perbuatannya, pelakukan terancam berhadapan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini, MT terancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (dln)

Berita Lainnya

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H., menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard...

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO)...

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

by Redaksi
04/16/2026
0

TARAKAN - Temuan jenazah pria inisial IS yang ditemukan meninggal dengan kondisi bersimbah darah telah dirilis oleh Kepolisian Resort Tarakan....

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

by Redaksi
04/16/2026
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan merilis rekapitulasi penindakan selama Triwulan I tahun 2026. Tercatat sebanyak 18 Surat Bukti...

Sebanyak 796,61 Gram Narkotika Dimusnahkan Polres Tarakan, Empat Tersangka Dihadirkan

Sebanyak 796,61 Gram Narkotika Dimusnahkan Polres Tarakan, Empat Tersangka Dihadirkan

by Redaksi
04/15/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 796,61 gram di Aula Paten, Selasa (14/4/2026). Pemusnahan dilakukan di hadapan...

Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tarakan, Potensi Penerimaan Capai Rp194 Juta

Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tarakan, Potensi Penerimaan Capai Rp194 Juta

by Redaksi
04/15/2026
0

TARAKAN – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus digencarkan UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan melalui kegiatan Pemeriksaan...

Next Post
Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

Discussion about this post

Terlaris

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

04/16/2026
Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

04/16/2026
Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

Polisi Pastikan Kematian Pria di Ruko Pasar Guser Tarakan Bunuh Diri, Diperkuat Adanya Riwayat Skizofrenia

04/16/2026
Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Tarakan Ungkap 18 Kasus di Triwulan I 2026, Nilai Ekonomi Capai Rp2,8 Miliar

04/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com