Kamis, 10 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

by Admin
07/01/2025
in Daerah, Ekonomi, Kaltara, Nasional, Nunukan
A A
HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

Ketua Bidang-V BPC HIPMI Nunukan, Sahrullah

SB, NUNUKAN — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Nunukan menyampaikan dengan tegas bahwa polemik masuknya pupuk ilegal asal Malaysia tidak dapat diposisikan secara serupa dengan Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, maupun tabung gas. Pupuk dikategorikan secara khusus sebagai sarana produksi pertanian dan tunduk pada tata kelola serta regulasi yang jauh lebih ketat.

Menurut Ketua Bidang-V BPC HIPMI Nunukan, Sahrullah, masih terdapat kekeliruan dalam cara sebagian pihak melihat persoalan peredaran pupuk ilegal. Ia menyoroti adanya upaya menyamakan posisi pupuk dengan Bapok yang secara sosial dan historis telah diperdagangkan terbatas dalam mekanisme lintas batas.

Baca Juga

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

“Kami tegaskan bahwa pupuk bukan barang konsumsi rumah tangga. Pupuk adalah komoditas strategis yang diawasi ketat karena berpengaruh langsung pada produktivitas pertanian nasional. Regulasi dan perlakuannya jelas berbeda secara hukum, teknis, dan kelembagaan,” tegas Sahrullah, Senin (1/7/2025).

Dijelaskan Sahrullah, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian dan peraturan teknis lainnya, pupuk dikategorikan sebagai sarana produksi pertanian yang wajib memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI. Pupuk juga harus melewati proses karantina dan pengawasan mutu dan harus terdaftar dalam sistem distribusi nasional, baik subsidi maupun nonsubsidi

Sebaliknya, jelas Sahrullah, barang kebutuhan pokok seperti gula pasir, tepung terigu, dan LPG terbatas dapat masuk ke wilayah perbatasan melalui mekanisme perdagangan terbatas berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) dan forum kerja sama bilateral Sosek Malindo. BTA yang diperbarui pada 8 Juni 2023 antara Indonesia dan Malaysia secara eksplisit tidak mencantumkan pupuk dalam daftar barang lintas batas yang diperbolehkan.

“Pupuk tidak masuk daftar BTA karena posisinya sebagai sarana produksi, bukan konsumsi. Masuknya pupuk Malaysia ke Indonesia tanpa izin bukan semata pelanggaran teknis, melainkan tindakan yang bertentangan dengan sistem perdagangan nasional dan komitmen bilateral dalam kerangka Sosek Malindo,” tambah Sahrullah.

Sahrullah juga mengingatkan bahwa pupuk asal Malaysia yang masuk tanpa prosedur resmi melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Dengan tidak tercantumnya pupuk dalam skema BTA, kata Sahrullah, maka barang tersebut tidak mendapatkan toleransi lintas batas sebagaimana Bapok yang memang telah dijalankan sejak puluhan tahun lalu dalam ruang sosial-ekonomi yang berbeda.

Lebih jauh dijelaskan, masuknya pupuk ilegal tidak hanya merugikan sistem distribusi nasional, tetapi juga menciptakan ketimpangan kompetisi bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. HIPMI Nunukan mendorong agar pemerintah daerah dan pusat memperkuat pengawasan, pembinaan, serta penyuluhan terhadap masyarakat, sekaligus mempercepat penguatan distribusi legal melalui koperasi Merah Putih dan jalur resmi lainnya.

“Kita tidak bisa membiarkan batas-batas hukum kabur hanya karena tekanan kebutuhan. Ada ruang diplomasi untuk Bapok, tetapi untuk pupuk, jalurnya adalah regulasi produksi nasional, bukan dispensasi perbatasan,” tutup Sahrullah. (red)

Berita Lainnya

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

by Redaksi
09/09/2026
0

TARAKAN – Semangat memperingati HUT ke-81 TNI diwujudkan Kodim 0907/Tarakan melalui aksi nyata menjaga kelestarian lingkungan. Bersama pemerintah dan masyarakat,...

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

by Redaksi
09/09/2026
0

TARAKAN – Misi dagang dan investasi antara Provinsi Jawa Timur dan Kalimantan Utara dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan...

BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

by Redaksi
09/09/2026
0

TARAKAN – Bank Indonesia (BI) Kaltara terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu memperluas pasar, termasuk...

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mencatat kebutuhan tenaga pendidik masih belum terpenuhi. Hingga Desember 2026, kekurangan guru di...

Disdik Tarakan Siapkan Guru, Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas III SD Ditargetkan Mulai Tahun Depan

Disdik Tarakan Siapkan Guru, Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas III SD Ditargetkan Mulai Tahun Depan

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan penerapan pembelajaran bahasa Inggris bagi siswa sekolah dasar (SD). Salah...

Kerja Sama Ekonomi Jatim-Kaltara Capai Rp2,1 Triliun

Kerja Sama Ekonomi Jatim-Kaltara Capai Rp2,1 Triliun

by Redaksi
09/08/2026
0

TARAKAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan konektivitas dan kolaborasi ekonomi antara Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan...

Next Post
Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

Discussion about this post

Terlaris

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

09/09/2026
Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

09/09/2026
BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

09/09/2026
Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

09/08/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com