Kamis, 16 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

by Admin
07/01/2025
in Daerah, Ekonomi, Kaltara, Nasional, Nunukan
A A
HIPMI Nunukan Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

Ketua Bidang-V BPC HIPMI Nunukan, Sahrullah

SB, NUNUKAN — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Nunukan menyampaikan dengan tegas bahwa polemik masuknya pupuk ilegal asal Malaysia tidak dapat diposisikan secara serupa dengan Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, maupun tabung gas. Pupuk dikategorikan secara khusus sebagai sarana produksi pertanian dan tunduk pada tata kelola serta regulasi yang jauh lebih ketat.

Menurut Ketua Bidang-V BPC HIPMI Nunukan, Sahrullah, masih terdapat kekeliruan dalam cara sebagian pihak melihat persoalan peredaran pupuk ilegal. Ia menyoroti adanya upaya menyamakan posisi pupuk dengan Bapok yang secara sosial dan historis telah diperdagangkan terbatas dalam mekanisme lintas batas.

Baca Juga

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

“Kami tegaskan bahwa pupuk bukan barang konsumsi rumah tangga. Pupuk adalah komoditas strategis yang diawasi ketat karena berpengaruh langsung pada produktivitas pertanian nasional. Regulasi dan perlakuannya jelas berbeda secara hukum, teknis, dan kelembagaan,” tegas Sahrullah, Senin (1/7/2025).

Dijelaskan Sahrullah, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian dan peraturan teknis lainnya, pupuk dikategorikan sebagai sarana produksi pertanian yang wajib memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI. Pupuk juga harus melewati proses karantina dan pengawasan mutu dan harus terdaftar dalam sistem distribusi nasional, baik subsidi maupun nonsubsidi

Sebaliknya, jelas Sahrullah, barang kebutuhan pokok seperti gula pasir, tepung terigu, dan LPG terbatas dapat masuk ke wilayah perbatasan melalui mekanisme perdagangan terbatas berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) dan forum kerja sama bilateral Sosek Malindo. BTA yang diperbarui pada 8 Juni 2023 antara Indonesia dan Malaysia secara eksplisit tidak mencantumkan pupuk dalam daftar barang lintas batas yang diperbolehkan.

“Pupuk tidak masuk daftar BTA karena posisinya sebagai sarana produksi, bukan konsumsi. Masuknya pupuk Malaysia ke Indonesia tanpa izin bukan semata pelanggaran teknis, melainkan tindakan yang bertentangan dengan sistem perdagangan nasional dan komitmen bilateral dalam kerangka Sosek Malindo,” tambah Sahrullah.

Sahrullah juga mengingatkan bahwa pupuk asal Malaysia yang masuk tanpa prosedur resmi melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Dengan tidak tercantumnya pupuk dalam skema BTA, kata Sahrullah, maka barang tersebut tidak mendapatkan toleransi lintas batas sebagaimana Bapok yang memang telah dijalankan sejak puluhan tahun lalu dalam ruang sosial-ekonomi yang berbeda.

Lebih jauh dijelaskan, masuknya pupuk ilegal tidak hanya merugikan sistem distribusi nasional, tetapi juga menciptakan ketimpangan kompetisi bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. HIPMI Nunukan mendorong agar pemerintah daerah dan pusat memperkuat pengawasan, pembinaan, serta penyuluhan terhadap masyarakat, sekaligus mempercepat penguatan distribusi legal melalui koperasi Merah Putih dan jalur resmi lainnya.

“Kita tidak bisa membiarkan batas-batas hukum kabur hanya karena tekanan kebutuhan. Ada ruang diplomasi untuk Bapok, tetapi untuk pupuk, jalurnya adalah regulasi produksi nasional, bukan dispensasi perbatasan,” tutup Sahrullah. (red)

Berita Lainnya

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

by Redaksi
07/15/2026
0

TARAKAN – Komando Distrik Militer (Kodim) 0907/Tarakan turut ambil bagian dalam memeriahkan kegiatan nonton bareng (nobar) Semifinal Piala Dunia 2026...

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

by Redaksi
07/15/2026
0

Tarakan – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali mendukung pelaksanaan Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2026 dengan mengerahkan KRI...

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

by Redaksi
07/14/2026
0

Bulungan- 14 Juli 2026. PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) melaksanakan kegiatan operasional pembakaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)...

Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

by Redaksi
07/14/2026
0

Tarakan – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten...

BI dan TNI AL Perkuat Layanan Rupiah di Wilayah 3T

BI dan TNI AL Perkuat Layanan Rupiah di Wilayah 3T

by Redaksi
07/14/2026
0

Tarakan – Bank Indonesia (BI) bersama TNI Angkatan Laut kembali melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat untuk menjangkau masyarakat di wilayah terdepan,...

BI Bawa Rp6 Miliar untuk Penukaran Uang di Wilayah 3T

BI Bawa Rp6 Miliar untuk Penukaran Uang di Wilayah 3T

by Redaksi
07/14/2026
0

Tarakan – Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp6 miliar dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang dilepas dari Dermaga Lanal Tarakan...

Next Post
Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

Serahkan Bantuan Keuangan ke 10 Parpol, Kesbangpol Tarakan Gelar Bimtek

Discussion about this post

Terlaris

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Sinergi Kodim dan Pemkot Tarakan Sukseskan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

07/15/2026
TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

TNI AL Kerahkan KRI Ajak-653 Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Wilayah Perbatasan Kaltara

07/15/2026
PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

PT Benuanta Kaltara Jaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3 Melalui Kegiatan Operasional Insinerator

07/14/2026
Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Gubernur Kaltara Apresiasi Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

07/14/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com