SB, TARAKAN — Dugaan praktik tidak terpuji dilakukan oleh PT Putra Raja Mas. Perusahaan yang berdomisili di Kota Tarakan ini diduga menahan ijazah karyawannya hingga harus berhadapan dengan Komisi I DPRD Kota Tarakan. Bahkan, Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Tarakan Agus Sutanto juga ikut dalam aksi ini.
Saat tiba di perusahaan dimaksud, Komisi I DPRD Kota Tarakan langsung bereaksi. Inspeksi mendadak (Sidak) pada Sabtu 28 Juni 2025 itu ‘terganggu’ dengan informasi bahwa perusahaan meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk mengembalikan ijazah milik karyawan. Atas informasi ini, Polisi menyatakan belum ada proses hukum karena kasus masih dalam tahap mediasi.
Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga mengatakan, pihak kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan saat kegiatan berlangsung, dan belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Kita dari pihak kepolisian hanya mengamankan jalannya proses sidak secara persuasif. Belum bisa kita bilang itu pelanggaran hukum karena saat ini masih dalam proses mediasi oleh DPRD,” ujar Ipda Niger saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2026).
Ipda Niger menjelaskan, kepolisian belum bisa menilai tindakan penahanan ijazah sebagai pelanggaran karena diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Namun, jika terbukti ada pelanggaran atau unsur pidana, polisi siap bertindak sesuai hukum.
“Kalau kesepakatan itu dilanggar dan ada laporan resmi, bisa masuk ke ranah hukum. Tapi sampai saat ini, belum ada laporan yang mengarah ke situ,” jelasnya.
Menurutnya, dalam sidak tersebut, pimpinan PT. Putra Raja Mas tidak ada di lokasi dan hanya diwakili oleh staf. Niger pun menegaskan bahwa situasi sidak saat itu berjalan lancar dan aman. Kepolisian hanya mengawal proses agar tetap kondusif.
“Kemarin itu kondusif. Pimpinan perusahaan belum bisa ditemui, hanya stafnya saja yang ada. Tapi secara keseluruhan, situasinya aman,” kata Ipda Niger.
Saat ini, DPRD Kota Tarakan masih memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Rencana ke depan bisa mencakup Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau pertemuan formal lanjutan. Secara hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap pelanggaran hak asasi dan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Namun, dalam konteks ini, polisi menegaskan bahwa belum ada bukti atau laporan resmi yang mengarah ke pelanggaran hukum tersebut. (rz)
Discussion about this post