Rabu, 28 Januari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

by Admin
12/21/2024
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Sinar Mappanganro selaku Tim Kuasa Hukum CV Dwi Putra Jaya.

SB, TARAKAN – Salah satu perusahaan ternama yang bergerak dibidang jasa pengeiriman barang (ekspedisi) yang membuka cabang di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) digugat miliaran rupiah.

Adalah PT Global Ekspres Sejahtera atau dikenal J&T Ekspres cabang Tarakan, digugat hingga Rp6 miliar oleh Direktur Utama (Dirut) CV Dwi Putra Jaya Utama.

Baca Juga

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Berakhir, 198 Jamaah Tarakan Telah Melunasi

Gugatan tersebut ditujukan kepada J&T Ekspres cabang Tarakan atas tuduhan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian kerjasama jasa pengiriman barang.

Surat gugatan yang dilayangkan oleh Direktur utama CV Dwi Putra Jaya Utama kepada perusahaan jasa pengiriman ekspres berdasarkan surat kuasa khusus No.045/SK/SY-PDT/X/2024/MKS tertanggal 23 Oktober 2024.

Menurut kuasa hukum CV Dwi Putra Jaya Utama, dari Syamsuddin Asociates, Sinar Mappanganro menjelaskan, J&T Express diduga secara sepihak memutus perjanjian kerjasama yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Padahal, kliennya menjalankan kewajiban dengan baik bahkan masih memiliki tagihan yang belum dibayarkan oleh salah satu perusahan jasa pengiriman berbasis teknologi ini.

“Klien kami merasa dirugikan secara materil dan inmateril akibat tindakan sepihak dari J&T Express. Reputasi perusahaan klien kami juga tercoreng,” jelas Sinar.

“Kerugian materil 519.336.147 dan bunga terhitung 10.386.722 serta kerugian inmateril 5.519.336.147,” sambungnya.

Sinar lebih lanjut lagi menerangkan, J&T Ekspres tidak melakukan pemutusan kontrak, sehingga pihaknya menganggap pengerjaan yang dilakukan klienya masih masuk dalam kontrak,” jelasnya.

“Karena belum ada permintaan pemutusan, sekalipun perjanjian tersebut berlaku sekali sebulan. Oleh sebab itu maka menilai hal tersebut masuk dalam azaz kebiasaan. Pengakuan kontrak secara diam-diam,” imbuhnya.

Sementara, Sinar juga menerangkan, atas kasus tersebut upaya mediasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, akan tetapi tidak membuahkan hasil lantaran pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Klien kami telah berupaya melakukan upaya kekeluargaan, tetapi pihak tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat,” terangnya.

Lantas, Sinar menegaskan, J&T Ekspress jelas melakukan perbuatan melawan hulum yang merugikan klienya.

Hal tersebut berdasarkan pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan, setiap orang bertanggungjawab atas kerugian akibat kesembronoanya. Sedangkan Pasal 1239 KUHPer menjelaskan tentang wanprestasi.

“Tiар perkataan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu wajlb diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya kerugian dan bunga,” tukasnya. (**)

Tags: CV DWIJNT

Berita Lainnya

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

by Admin
01/28/2026
0

Tarakan – Ketua DPRD Kota Tarakan, M. Yunus, meminta agar rencana relokasi pedagang di kawasan Telaga Keramat untuk sementara ditunda,...

Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

by Admin
01/28/2026
0

Tarakan – Pemerintah Kecamatan Tarakan Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan relokasi pedagang sesuai kesepakatan awal pada 7 Februari, namun pelaksanaannya...

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Berakhir, 198 Jamaah Tarakan Telah Melunasi

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Berakhir, 198 Jamaah Tarakan Telah Melunasi

by Admin
01/28/2026
0

Tarakan – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, tahap kedua, hingga pelunasan tambahan tahap kedua bagi jamaah...

Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

by Admin
01/27/2026
0

Tarakan – Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 Tahun,...

DPRD Kaltara Dorong Penanganan HIV AIDS Terintegrasi Libatkan Lintas Sektor

DPRD Kaltara Dorong Penanganan HIV AIDS Terintegrasi Libatkan Lintas Sektor

by Admin
01/26/2026
0

Tarakan – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa penanganan HIV dan AIDS tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui...

Dinkes Tarakan Tetapkan Populasi Kunci dan Khusus sebagai Sasaran Utama Pemeriksaan HIV

Dinkes Tarakan Tetapkan Populasi Kunci dan Khusus sebagai Sasaran Utama Pemeriksaan HIV

by Admin
01/26/2026
0

Tarakan – Dinas Kesehatan Kota Tarakan menegaskan bahwa pemeriksaan HIV tidak dilakukan secara menyeluruh kepada semua orang, melainkan difokuskan pada...

Next Post
Puncak Arus Mudik Nataru, Korlantas Polri Pastikan dalam Kondisi Aman

Puncak Arus Mudik Nataru, Korlantas Polri Pastikan dalam Kondisi Aman

Belum Jadi Tersangka Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal, Polisi Ungkap Hal ini

Belum Jadi Tersangka Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal, Polisi Ungkap Hal ini

Omset Pernak-Pernik Natal di Tarakan Meningkat

Penjualan Pernak-pernik Natal di Tarakan Naik 50 persen

Discussion about this post

Terlaris

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

Ketua DPRD Tarakan Minta Relokasi Pedagang Telaga Keramat Ditunda

01/28/2026
Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

Relokasi Pedagang Akan Menunggu Arahan Wali Kota, Yang Harusnya Dilakukan Tanggal 7 Februari

01/28/2026
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Berakhir, 198 Jamaah Tarakan Telah Melunasi

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Berakhir, 198 Jamaah Tarakan Telah Melunasi

01/28/2026
Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

Kapolres Tarakan Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian dan Pemberian Reward Personel

01/27/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com