Rabu, 22 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

by Admin
12/21/2024
in Daerah, Kaltara, Tarakan
A A
Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Sinar Mappanganro selaku Tim Kuasa Hukum CV Dwi Putra Jaya.

SB, TARAKAN – Salah satu perusahaan ternama yang bergerak dibidang jasa pengeiriman barang (ekspedisi) yang membuka cabang di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) digugat miliaran rupiah.

Adalah PT Global Ekspres Sejahtera atau dikenal J&T Ekspres cabang Tarakan, digugat hingga Rp6 miliar oleh Direktur Utama (Dirut) CV Dwi Putra Jaya Utama.

Baca Juga

Tes Urine Dadakan di Kesbangpol, 32 ASN Diperiksa, Satu Orang Positif

Viral, Emak-Emak Bersenjata Pisau Ngamuk di Jalan, Bikin Warganet Geram

Niat Makan Bakso Berujung Deportasi, Delapan WN Malaysia Terjaring di Sebatik

Gugatan tersebut ditujukan kepada J&T Ekspres cabang Tarakan atas tuduhan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian kerjasama jasa pengiriman barang.

Surat gugatan yang dilayangkan oleh Direktur utama CV Dwi Putra Jaya Utama kepada perusahaan jasa pengiriman ekspres berdasarkan surat kuasa khusus No.045/SK/SY-PDT/X/2024/MKS tertanggal 23 Oktober 2024.

Menurut kuasa hukum CV Dwi Putra Jaya Utama, dari Syamsuddin Asociates, Sinar Mappanganro menjelaskan, J&T Express diduga secara sepihak memutus perjanjian kerjasama yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Padahal, kliennya menjalankan kewajiban dengan baik bahkan masih memiliki tagihan yang belum dibayarkan oleh salah satu perusahan jasa pengiriman berbasis teknologi ini.

“Klien kami merasa dirugikan secara materil dan inmateril akibat tindakan sepihak dari J&T Express. Reputasi perusahaan klien kami juga tercoreng,” jelas Sinar.

“Kerugian materil 519.336.147 dan bunga terhitung 10.386.722 serta kerugian inmateril 5.519.336.147,” sambungnya.

Sinar lebih lanjut lagi menerangkan, J&T Ekspres tidak melakukan pemutusan kontrak, sehingga pihaknya menganggap pengerjaan yang dilakukan klienya masih masuk dalam kontrak,” jelasnya.

“Karena belum ada permintaan pemutusan, sekalipun perjanjian tersebut berlaku sekali sebulan. Oleh sebab itu maka menilai hal tersebut masuk dalam azaz kebiasaan. Pengakuan kontrak secara diam-diam,” imbuhnya.

Sementara, Sinar juga menerangkan, atas kasus tersebut upaya mediasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, akan tetapi tidak membuahkan hasil lantaran pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Klien kami telah berupaya melakukan upaya kekeluargaan, tetapi pihak tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat,” terangnya.

Lantas, Sinar menegaskan, J&T Ekspress jelas melakukan perbuatan melawan hulum yang merugikan klienya.

Hal tersebut berdasarkan pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan, setiap orang bertanggungjawab atas kerugian akibat kesembronoanya. Sedangkan Pasal 1239 KUHPer menjelaskan tentang wanprestasi.

“Tiар perkataan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu wajlb diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya kerugian dan bunga,” tukasnya. (**)

Tags: CV DWIJNT

Berita Lainnya

Tes Urine Dadakan di Kesbangpol, 32 ASN Diperiksa, Satu Orang Positif

by Admin
10/22/2025
0

SB, NUNUKAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Nunukan, menggelar tes...

Viral, Emak-Emak Bersenjata Pisau Ngamuk di Jalan, Bikin Warganet Geram

by Admin
10/22/2025
0

SB, NUNUKAN- Aksi seorang perempuan bernama Sumi (40) yang mengamuk di jalanan membuat geger warganet. Sambil mengacungkan pisau, Sumi meresahkan...

Niat Makan Bakso Berujung Deportasi, Delapan WN Malaysia Terjaring di Sebatik

by Admin
10/22/2025
0

SB, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil mengamankan delapan Warga Negara (WN) Malaysia yang kedapatan melintas secara ilegal...

Polres Tarakan Lakukan Pertemuan Bersama Perwakilan Ojol, Bahas Terkait Regulasi Penjemputan di Pelabuhan dan Bandara

Polres Tarakan Lakukan Pertemuan Bersama Perwakilan Ojol, Bahas Terkait Regulasi Penjemputan di Pelabuhan dan Bandara

by Admin
10/22/2025
0

TARAKAN – Menindaklanjuti hasil silaturahmi sebelumnya dengan Kapolda Kalimantan Utara  (Kaltara), Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menggelar pertemuan bersama para pengemudi...

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak, Kesadaran Warga Masih Rendah

by Admin
10/21/2025
0

SB, NUNUKAN – Sebanyak 65 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar oleh UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Wilayah Nunukan...

SDIT Ibnu Sina Nunukan Nyaris Terbakar, Siswa Panik Berhamburan

by Admin
10/21/2025
0

SB, NUNUKAN - Suasana mencekam meliputi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnu Sina di Jln. H. Agus Salim RT 8,...

Next Post
Puncak Arus Mudik Nataru, Korlantas Polri Pastikan dalam Kondisi Aman

Puncak Arus Mudik Nataru, Korlantas Polri Pastikan dalam Kondisi Aman

Belum Jadi Tersangka Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal, Polisi Ungkap Hal ini

Belum Jadi Tersangka Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal, Polisi Ungkap Hal ini

Omset Pernak-Pernik Natal di Tarakan Meningkat

Penjualan Pernak-pernik Natal di Tarakan Naik 50 persen

Discussion about this post

Terlaris

Tes Urine Dadakan di Kesbangpol, 32 ASN Diperiksa, Satu Orang Positif

10/22/2025

Viral, Emak-Emak Bersenjata Pisau Ngamuk di Jalan, Bikin Warganet Geram

10/22/2025

Niat Makan Bakso Berujung Deportasi, Delapan WN Malaysia Terjaring di Sebatik

10/22/2025
Polres Tarakan Lakukan Pertemuan Bersama Perwakilan Ojol, Bahas Terkait Regulasi Penjemputan di Pelabuhan dan Bandara

Polres Tarakan Lakukan Pertemuan Bersama Perwakilan Ojol, Bahas Terkait Regulasi Penjemputan di Pelabuhan dan Bandara

10/22/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com