Senin, 6 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

by Admin
07/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Tuntutan Mati Dinilai Tanpa Dasar, Pengacara: Daniel Costa Hanya Antar Kunci, Bukan Bandar!

PLEDOI : Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC),

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus 74 kilogram sabu dengan tiga terdakwa, Widi, Ari, dan Daniel Costa (DC), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, kuasa hukum ketiganya, Dedy Gud Silitonga, menilai tuntutan jaksa terhadap para kliennya, khususnya Daniel Costa, terlalu berlebihan dan tidak berdasar secara hukum.

“Untuk Widi dan Ari, hukuman yang dituntut jaksa itu terlalu berat. Mereka hanya disuruh membawa narkotika yang sudah dipecah menjadi dua unit mobil. Itu pun atas perintah orang lain,” ungkap Dedy.

Baca Juga

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, karena kedua terdakwa bersikap kooperatif dan terbuka selama proses sidang.

“Mereka tidak berbelit-belit. Justru membuka semua fakta secara terang-berderang. Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan ini untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” tegasnya.

Namun sorotan utama pledoi kali ini adalah pembelaan keras terhadap Daniel Costa. Menurut Dedy, tidak ada satu pun bukti dalam fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Daniel dalam peredaran sabu.

“Untuk Daniel, nggak pernah ada di fakta persidangan dia menyatakan ikut serta. Dari saksi penangkap juga nggak ada. Dari kepolisian Narkoba Polda Kaltara juga menyatakan si Daniel itu tidak ditangkap dengan penguasaan narkoba,” bebernya.

Menurutnya, Daniel hanya mengantar dua kunci unit dan menunjukkan lokasi ruko kepada Widi. Setelah itu, ia langsung pulang, tanpa mengetahui isi dalam mobil yang diduga berisi sabu.

“Cuma dia menerima kunci, pulang. Paling lama 5 sampai 10 menit. Under 10 menit. Dia terkejut, nggak ada percakapan, nggak tahu apa-apa. Dan tidak ditemukan narkoba di badannya. Jadi untuk apa dituntut mati?” ujar Dedy dengan nada kesal.

Ia menuding jaksa membuat tuntutan tanpa landasan hukum yang jelas dan menuntut hanya berdasarkan asumsi serta emosi pihak luar.

“Jaksa tidak berlandaskan hukum. Tidak ada pidana yang dilakukan si DC. Komunikasi dengan pelaku utama pun tidak ada. Hanya dengan Sky Blue 80, yang sekarang DPO. Kejarlah itu DPO-nya, jangan korbanin orang yang nggak terbukti,” tegasnya lagi.

Dedy juga mempertanyakan dasar emosional pihak-pihak yang menyuarakan hukuman mati bagi kliennya.

“Jangan karena ada orang yang menyatakan harus dituntut mati, seolah-olah itu sudah harga mati. Dia bukan anaknya, bukan keluarganya, bukan dirinya. Jangan terbawa emosional,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun bukti hukum yang mengaitkan Daniel Costa dalam konstruksi peredaran sabu yang didakwakan.

“Dari awal sidang sampai sebelum tuntutan, jaksa tidak bisa mengurai peran Daniel. Jadi kami minta, dengan segala kerendahan hati, agar dia dibebaskan. Karena memang tidak terbukti bersalah,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada Rabu (9/7/2025). (rz)

Tags: Daniel CostaPengadilan Negeri Tarakan

Berita Lainnya

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

by Redaksi
04/04/2026
0

Jakarta– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mencatat program diskon transportasi laut 30 persen telah habis terjual lebih...

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

by Redaksi
04/03/2026
0

Tarakan — Ketua BAZNAS Kota Tarakan, H Syamsi Sarman menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah yang diberikan, menyusul kebijakan baru terkait...

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

by Redaksi
04/03/2026
0

Tarakan — Khairul mengungkapkan kebijakan baru terkait kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat kota. Dalam keterangannya, ia menyampaikan...

Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

by Redaksi
04/02/2026
0

Tarakan – Layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Tarakan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani pasien di wilayah Binalatung. Salah...

Bulog Tarakan Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret, Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat

Bulog Tarakan Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret, Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat

by Redaksi
04/02/2026
0

Tarakan – Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Februari–Maret 2026 mengalami peningkatan...

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

by Redaksi
04/01/2026
0

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, secara simbolis menyerahkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk...

Next Post
Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Aturan Tak Sentuh Petani Sawit Mandiri, DPRD Nunukan Desak Solusi Konkret

Maling Bobol SDN 005 Tarakan, Bawa Lari Infaq Siswa dan Tablet Guru

Maling Bobol SDN 005 Tarakan, Bawa Lari Infaq Siswa dan Tablet Guru

Kasat Narkoba Polres Nunukan Diangkut Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolda Kaltara

Kasat Narkoba Polres Nunukan Diangkut Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolda Kaltara

Discussion about this post

Terlaris

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

04/04/2026
Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

04/03/2026
Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

04/03/2026
Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

04/02/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com