SB, TARAKAN – Alih-alih memberantas narkoba, seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU), justru tersandung kasus peredaran barang haram. Ditambah lagi, polisi bernama lengkap Sony Dwi Hermawan ini diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Dia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri karena diduga tersandung kasus penyelundupan narkoba!
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) siang, sebagai hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik. Wilayah ini dianggap sebagai titik rawan penyelundupan narkotika dari negara tetangga ke tanah air.
“Ya benar, penangkapan terkait narkoba. Empat orang, semua polisi, tidak ada sipil,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (10/7/2025).
Menurut informasi yang diterima media ini, keempat oknum polisi tersebut diamankan karena diduga kuat memiliki keterlibatan dalam jaringan distribusi sabu lintas negara. Namun, Brigjen Eko belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka.
“Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” ujarnya singkat terkait penangkapan Sony dkk.
Kasus ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi institusi Polri. Pasalnya, yang ditangkap oleh polisi justru sosok yang selama ini dipercaya memimpin pemberantasan narkoba di kawasan strategis perbatasan Indonesia-Malaysia. Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan. Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi soal status hukum para tersangka. (rz)
Discussion about this post