SB, NUNUKAN – Dalam waktu depat, Pulau Sebatik segera mendapatkan solusi atas permasalahan ketersediaan air bersih yang selama ini menjadi tantangan bagi masyarakatnya. Hal ini tertuang Keputusan Bupati Nomor 286 tanggal 2 Mei 2025, yang isinya menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan embung di dua desa.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa desa dimaksud adalah Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah. Pengumuman resmi ini tertuang dalam surat bernomor : 025/TPPT/2025 tertanggal 19 Juni 2025, menandai langkah nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pulau ini.
Penetapan lokasi ini, meliputi area seluas kurang lebih 691.509 meter persegi atau sekitar 69,15 hektar. Luasan ini terbagi menjadi dua, yakni 287.500 meter persegi di Desa Lapri dan kurang lebih 404.009 meter persgi di Desa Bukit Harapan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Abdul Munir, ST, M.AP., mengatakan, ketersediaan air bersih saat ini menjadi fokus Pemkab Nunukan dalam mengatasi kebutuhan air besih masyarakat. Untuk itulah, pria yang juga Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah mengaku, hadirnya embung ini diharapkan mampu menyediakan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Pulau Sebatik. Hal ini juga merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi isu krisis air bersih.
“Proses pengadaan tanah diperkirakan akan berlangsung selama enam bulan,” kata Abdul Munir kepada media ini.
Setelahnya, pembangunan embung akan dilakukan secara bertahap oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V, dengan perencanaan penggunaan jangka panjang. Langkah ini menunjukkan perencanaan yang matang dan visi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Pulau Sebatik.
Transparansi dan partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian penting dalam proyek ini. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang keberatan atas penetapan lokasi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak pengumuman diterbitkan.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap proses pembangunan,” ujar Abdul Munir.
Pembangunan embung di Pulau Sebatik bukan hanya sekadar proyek infrastruktur, melainkan representasi dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui penyediaan air bersih yang berkelanjutan, diharapkan kualitas hidup masyarakat Pulau Sebatik akan meningkat, mendukung pembangunan ekonomi lokal, dan menciptakan masa depan yang lebih cerah.
“Ini adalah langkah penting menuju kemandirian air bersih di Pulau Sebatik, sebuah langkah yang patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post