SB, TARAKAN – Forum Diskusi, Analisa dan Kajian Hukum bertajuk Rusak Hukum yang digelar LBH Hantam bersama Relate Coffee pada Selasa (12/8/2025), sukses mengupas tuntas perubahan besar dalam KUHP Nasional yang berlaku mulai 2026. Akademisi Universitas Borneo Tarakan, H. Mumaddadah, membongkar sederet pembaruan, mulai dari penghapusan pidana mati sebagai pidana pokok, hadirnya pidana tutupan, hingga konsep hukum yang hidup di masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di kantor LBH Hantam & Relate Coffee Tarakan ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan media. H. Mumaddadah mengapresiasi inisiatif LBH Hantam dan Relate Coffee menghadirkan forum edukasi hukum yang segar dan kritis.
“Saya harus angkat topi untuk kegiatan ini. Masyarakat kita perlu edukasi hukum, apalagi banyak yang belum paham pembaruan KUHP. Saya antusias hadir, meskipun tanpa honor,” ungkapnya usai acara.
Dalam pemaparannya, Mumaddadah menjelaskan materi mulai dari asas legalitas, jenis-jenis pidana, percobaan, penyertaan, hingga konsep mens rea dan actus reus. Menurutnya, KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan.
Salah satunya, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, meski tetap dapat dijatuhkan pada kasus tertentu. Selain itu, muncul pidana tutupan yang jarang diketahui publik, seperti dalam kasus 3 Juli 1946 atau peristiwa Cebongan.
“Pidana tutupan diberikan jika perbuatan salah dilakukan dengan tujuan mulia, seperti membela kehormatan. Ini masih merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 1946,” jelasnya.
KUHP baru juga mengenalkan pidana pengawasan, sanksi sosial, serta menekankan tujuan rehabilitasi dan restitusi, menggantikan paradigma lama yang fokus pada penjeraan dan pembalasan.
Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan. Beberapa aturan di UU khusus seperti ITE dan Narkotika akan kembali menjadi pidana umum, memunculkan potensi tumpang tindih.
“Berlakunya KUHP baru ibarat dua mata pisau. Ada manfaat, tapi juga resistensi. Apalagi soal ‘hukum yang hidup di masyarakat’, ini perlu kejelasan karena asas legalitas mengharuskan aturan tertulis, tegas, dan pasti,” tegasnya.
Forum Rusak Hukum ini diharapkan menjadi ruang rutin bagi masyarakat untuk memahami dinamika hukum nasional, terlebih menjelang penerapan KUHP baru pada 2026. (rz)
Discussion about this post