Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

“Rusak Hukum” Bikin Melek KUHP Baru, Akademisi Borneo Bongkar Perubahan Besar Soal Pidana Mati hingga Hukum Hidup di Masyarakat!

by Admin
08/13/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
“Rusak Hukum” Bikin Melek KUHP Baru, Akademisi Borneo Bongkar Perubahan Besar Soal Pidana Mati hingga Hukum Hidup di Masyarakat!

oppo_2

SB, TARAKAN – Forum Diskusi, Analisa dan Kajian Hukum bertajuk Rusak Hukum yang digelar LBH Hantam bersama Relate Coffee pada Selasa (12/8/2025), sukses mengupas tuntas perubahan besar dalam KUHP Nasional yang berlaku mulai 2026. Akademisi Universitas Borneo Tarakan, H. Mumaddadah, membongkar sederet pembaruan, mulai dari penghapusan pidana mati sebagai pidana pokok, hadirnya pidana tutupan, hingga konsep hukum yang hidup di masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di kantor LBH Hantam & Relate Coffee Tarakan ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan media. H. Mumaddadah mengapresiasi inisiatif LBH Hantam dan Relate Coffee menghadirkan forum edukasi hukum yang segar dan kritis.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

“Saya harus angkat topi untuk kegiatan ini. Masyarakat kita perlu edukasi hukum, apalagi banyak yang belum paham pembaruan KUHP. Saya antusias hadir, meskipun tanpa honor,” ungkapnya usai acara.

Dalam pemaparannya, Mumaddadah menjelaskan materi mulai dari asas legalitas, jenis-jenis pidana, percobaan, penyertaan, hingga konsep mens rea dan actus reus. Menurutnya, KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan.

Salah satunya, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, meski tetap dapat dijatuhkan pada kasus tertentu. Selain itu, muncul pidana tutupan yang jarang diketahui publik, seperti dalam kasus 3 Juli 1946 atau peristiwa Cebongan.

“Pidana tutupan diberikan jika perbuatan salah dilakukan dengan tujuan mulia, seperti membela kehormatan. Ini masih merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 1946,” jelasnya.

KUHP baru juga mengenalkan pidana pengawasan, sanksi sosial, serta menekankan tujuan rehabilitasi dan restitusi, menggantikan paradigma lama yang fokus pada penjeraan dan pembalasan.

Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan. Beberapa aturan di UU khusus seperti ITE dan Narkotika akan kembali menjadi pidana umum, memunculkan potensi tumpang tindih.

“Berlakunya KUHP baru ibarat dua mata pisau. Ada manfaat, tapi juga resistensi. Apalagi soal ‘hukum yang hidup di masyarakat’, ini perlu kejelasan karena asas legalitas mengharuskan aturan tertulis, tegas, dan pasti,” tegasnya.

Forum Rusak Hukum ini diharapkan menjadi ruang rutin bagi masyarakat untuk memahami dinamika hukum nasional, terlebih menjelang penerapan KUHP baru pada 2026. (rz)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Heboh! PMII Tarakan Bedah “Misteri” Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Polisi Beri Lampu Hijau

Heboh! PMII Tarakan Bedah “Misteri” Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Polisi Beri Lampu Hijau

Tiga Pengedar Sabu di Nunukan Dibekuk dalam Sehari, Polisi Sita 20 Gram Barang Bukti

Tiga Pengedar Sabu di Nunukan Dibekuk dalam Sehari, Polisi Sita 20 Gram Barang Bukti

PWI Bulungan Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembobolan Kantor Koran Kaltara, Diduga Intimidasi Kerja Jurnalistik

PWI Bulungan Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembobolan Kantor Koran Kaltara, Diduga Intimidasi Kerja Jurnalistik

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com