Kamis, 21 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

“Rusak Hukum” Bikin Melek KUHP Baru, Akademisi Borneo Bongkar Perubahan Besar Soal Pidana Mati hingga Hukum Hidup di Masyarakat!

by Admin
08/13/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
“Rusak Hukum” Bikin Melek KUHP Baru, Akademisi Borneo Bongkar Perubahan Besar Soal Pidana Mati hingga Hukum Hidup di Masyarakat!

oppo_2

SB, TARAKAN – Forum Diskusi, Analisa dan Kajian Hukum bertajuk Rusak Hukum yang digelar LBH Hantam bersama Relate Coffee pada Selasa (12/8/2025), sukses mengupas tuntas perubahan besar dalam KUHP Nasional yang berlaku mulai 2026. Akademisi Universitas Borneo Tarakan, H. Mumaddadah, membongkar sederet pembaruan, mulai dari penghapusan pidana mati sebagai pidana pokok, hadirnya pidana tutupan, hingga konsep hukum yang hidup di masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di kantor LBH Hantam & Relate Coffee Tarakan ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan media. H. Mumaddadah mengapresiasi inisiatif LBH Hantam dan Relate Coffee menghadirkan forum edukasi hukum yang segar dan kritis.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

“Saya harus angkat topi untuk kegiatan ini. Masyarakat kita perlu edukasi hukum, apalagi banyak yang belum paham pembaruan KUHP. Saya antusias hadir, meskipun tanpa honor,” ungkapnya usai acara.

Dalam pemaparannya, Mumaddadah menjelaskan materi mulai dari asas legalitas, jenis-jenis pidana, percobaan, penyertaan, hingga konsep mens rea dan actus reus. Menurutnya, KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan.

Salah satunya, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, meski tetap dapat dijatuhkan pada kasus tertentu. Selain itu, muncul pidana tutupan yang jarang diketahui publik, seperti dalam kasus 3 Juli 1946 atau peristiwa Cebongan.

“Pidana tutupan diberikan jika perbuatan salah dilakukan dengan tujuan mulia, seperti membela kehormatan. Ini masih merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 1946,” jelasnya.

KUHP baru juga mengenalkan pidana pengawasan, sanksi sosial, serta menekankan tujuan rehabilitasi dan restitusi, menggantikan paradigma lama yang fokus pada penjeraan dan pembalasan.

Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan. Beberapa aturan di UU khusus seperti ITE dan Narkotika akan kembali menjadi pidana umum, memunculkan potensi tumpang tindih.

“Berlakunya KUHP baru ibarat dua mata pisau. Ada manfaat, tapi juga resistensi. Apalagi soal ‘hukum yang hidup di masyarakat’, ini perlu kejelasan karena asas legalitas mengharuskan aturan tertulis, tegas, dan pasti,” tegasnya.

Forum Rusak Hukum ini diharapkan menjadi ruang rutin bagi masyarakat untuk memahami dinamika hukum nasional, terlebih menjelang penerapan KUHP baru pada 2026. (rz)

Berita Lainnya

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

by Redaksi
05/21/2026
0

Bulungan -Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi yang kuat bersama Bank Indonesia guna mempertahankan stabilitas ekonomi makro dan...

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

by Redaksi
05/21/2026
0

TARAKAN — Perwakilan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggelar sosialisasi terkait rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun...

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

by Redaksi
05/21/2026
0

Tarakan – Antusiasme masyarakat terlihat dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar menjelang Hari Raya Iduladha 2026 di Kota Tarakan,...

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

by Redaksi
05/20/2026
0

TARAKAN — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Utara, Peter Setiawan, menilai kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) minimal sebesar...

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

by Redaksi
05/20/2026
0

TARAKAN — Kepolisian Resor Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di...

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

by Redaksi
05/18/2026
0

TARAKAN — Pengembangan lahan jagung di Kalimantan Utara terus menunjukkan progres positif. Hingga pertengahan Mei 2026, luas lahan yang telah...

Next Post
Heboh! PMII Tarakan Bedah “Misteri” Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Polisi Beri Lampu Hijau

Heboh! PMII Tarakan Bedah “Misteri” Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Polisi Beri Lampu Hijau

Tiga Pengedar Sabu di Nunukan Dibekuk dalam Sehari, Polisi Sita 20 Gram Barang Bukti

Tiga Pengedar Sabu di Nunukan Dibekuk dalam Sehari, Polisi Sita 20 Gram Barang Bukti

PWI Bulungan Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembobolan Kantor Koran Kaltara, Diduga Intimidasi Kerja Jurnalistik

PWI Bulungan Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembobolan Kantor Koran Kaltara, Diduga Intimidasi Kerja Jurnalistik

Discussion about this post

Terlaris

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi

05/21/2026
Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

05/21/2026
Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

05/21/2026
Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

05/20/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com