Jumat, 23 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

“Rusak Hukum” Bikin Melek KUHP Baru, Akademisi Borneo Bongkar Perubahan Besar Soal Pidana Mati hingga Hukum Hidup di Masyarakat!

by Admin
08/13/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
“Rusak Hukum” Bikin Melek KUHP Baru, Akademisi Borneo Bongkar Perubahan Besar Soal Pidana Mati hingga Hukum Hidup di Masyarakat!

oppo_2

SB, TARAKAN – Forum Diskusi, Analisa dan Kajian Hukum bertajuk Rusak Hukum yang digelar LBH Hantam bersama Relate Coffee pada Selasa (12/8/2025), sukses mengupas tuntas perubahan besar dalam KUHP Nasional yang berlaku mulai 2026. Akademisi Universitas Borneo Tarakan, H. Mumaddadah, membongkar sederet pembaruan, mulai dari penghapusan pidana mati sebagai pidana pokok, hadirnya pidana tutupan, hingga konsep hukum yang hidup di masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di kantor LBH Hantam & Relate Coffee Tarakan ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan media. H. Mumaddadah mengapresiasi inisiatif LBH Hantam dan Relate Coffee menghadirkan forum edukasi hukum yang segar dan kritis.

Baca Juga

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

“Saya harus angkat topi untuk kegiatan ini. Masyarakat kita perlu edukasi hukum, apalagi banyak yang belum paham pembaruan KUHP. Saya antusias hadir, meskipun tanpa honor,” ungkapnya usai acara.

Dalam pemaparannya, Mumaddadah menjelaskan materi mulai dari asas legalitas, jenis-jenis pidana, percobaan, penyertaan, hingga konsep mens rea dan actus reus. Menurutnya, KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan.

Salah satunya, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, meski tetap dapat dijatuhkan pada kasus tertentu. Selain itu, muncul pidana tutupan yang jarang diketahui publik, seperti dalam kasus 3 Juli 1946 atau peristiwa Cebongan.

“Pidana tutupan diberikan jika perbuatan salah dilakukan dengan tujuan mulia, seperti membela kehormatan. Ini masih merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 1946,” jelasnya.

KUHP baru juga mengenalkan pidana pengawasan, sanksi sosial, serta menekankan tujuan rehabilitasi dan restitusi, menggantikan paradigma lama yang fokus pada penjeraan dan pembalasan.

Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan. Beberapa aturan di UU khusus seperti ITE dan Narkotika akan kembali menjadi pidana umum, memunculkan potensi tumpang tindih.

“Berlakunya KUHP baru ibarat dua mata pisau. Ada manfaat, tapi juga resistensi. Apalagi soal ‘hukum yang hidup di masyarakat’, ini perlu kejelasan karena asas legalitas mengharuskan aturan tertulis, tegas, dan pasti,” tegasnya.

Forum Rusak Hukum ini diharapkan menjadi ruang rutin bagi masyarakat untuk memahami dinamika hukum nasional, terlebih menjelang penerapan KUHP baru pada 2026. (rz)

Berita Lainnya

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN— Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Bacadnas Kemhan RI) menggelar Kegiatan Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi...

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) unggulan...

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) mencatatkan transaksi...

Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperkuat sinergi dengan media massa melalui kegiatan silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi...

Bawaslu Tarakan Terapkan 11 Standar Pelayanan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Bawaslu Tarakan Terapkan 11 Standar Pelayanan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menerapkan 11 standar pelayanan sebagai pedoman untuk mewujudkan layanan publik yang...

Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bangun Fasilitas Sumur Bor di Kampung Satu Skip

TMMD ke-130 Tarakan Rehabilitasi Rumah Samrah, Progres Pengerjaan Capai 40 Persen

by Redaksi
10/21/2026
0

TARAKAN, – Di tengah keterbatasan ekonomi, Samrah tetap bekerja sebagai buruh pabrik pembuat mie demi memenuhi kebutuhan hidup bersama tiga...

Next Post
Heboh! PMII Tarakan Bedah “Misteri” Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Polisi Beri Lampu Hijau

Heboh! PMII Tarakan Bedah “Misteri” Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Polisi Beri Lampu Hijau

Tiga Pengedar Sabu di Nunukan Dibekuk dalam Sehari, Polisi Sita 20 Gram Barang Bukti

Tiga Pengedar Sabu di Nunukan Dibekuk dalam Sehari, Polisi Sita 20 Gram Barang Bukti

PWI Bulungan Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembobolan Kantor Koran Kaltara, Diduga Intimidasi Kerja Jurnalistik

PWI Bulungan Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembobolan Kantor Koran Kaltara, Diduga Intimidasi Kerja Jurnalistik

Discussion about this post

Terlaris

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

10/22/2026
Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

10/22/2026
UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

10/22/2026
Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

10/22/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com