Bupati Nunukan H. Irawan Sabri SE
SB, NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam kebakaran pemukiman di Kecamatan Lumbis. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 544 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Senin (15/9/2025).
Keputusan tersebut diambil menyusul kebakaran hebat yang terjadi di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis pada Minggu (14/9/2025) dini hari. Kebakaran ini menghanguskan sejumlah rumah warga, toko, serta asrama pelajar, menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Berdasarkan penilaian dampak bencana, kebakaran pemukiman yang terjadi di Desa Mansalong telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam,” bunyi diktum keputusan tersebut.
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 14 September hingga 27 September 2025. Selama masa ini, seluruh instansi terkait diminta untuk bergerak cepat dan terpadu dalam menangani dampak kebakaran.
Bupati Nunukan Irwan Sabri menegaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemerintah kecamatan, hingga desa diminta bersinergi dalam penanganan darurat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, serta mobilisasi personel dan peralatan pendukung. “Penanganan bencana harus dilakukan cepat, tepat, efektif, dan efisien agar masyarakat segera bisa pulih dari dampak kebakaran,” tegas Bupati.
Segala pembiayaan penanganan tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 serta sumber dana lain yang sah. (dln)
Discussion about this post