SB, NUNUKAN – Sebanyak 65 kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar oleh UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Wilayah Nunukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan.
Razia ini menyasar kendaraan yang belum membayar pajak dan berlangsung selama dua hari, mulai Senin (20/10) hingga Selasa (21/10), di Alun-alun depan Polsek Nunukan.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Budiyansyah, S.Stp, menjelaskan, kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara Bapenda dan kepolisian untuk menegakkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tujuan utama razia ini bukan hanya menertibkan pengendara yang melanggar, tetapi juga mengingatkan pentingnya kewajiban membayar pajak tepat waktu,” ujar Budiyansyah.
Dari 770 kendaraan yang diperiksa, 65 di antaranya diketahui memiliki pajak yang mati.
Petugas Bapenda juga menyediakan layanan pembayaran pajak di lokasi razia, memudahkan pengendara yang terjaring untuk langsung membayar tanpa harus ke kantor pelayanan pajak.
<span;>Budiyansyah menegaskan, kegiatan ini akan dilakukan secara berkala untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Selain penindakan, petugas juga membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan pembebasan denda pajak, potongan 10 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo atau tunggakan satu tahun, serta diskon 5 persen untuk tunggakan dua hingga lima tahun. Pembebasan denda juga diberikan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
“Kami berharap kesadaran masyarakat Nunukan untuk taat pajak semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah memperkuat pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkas Budiyansyah.(dln)
Discussion about this post