<SB, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cik Ditiro RT 21, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Pelaku yang diketahui berinisial AS, seorang pria berusia 43 tahun, ditangkap di kediamannya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama RE, seorang karyawan swasta berusia 32 tahun yang beralamat di Kelurahan Nunukan Tengah. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 berwarna hitam saat sedang menawarkan produk di sebuah toko sembako di Jalan Cik Ditiro atau lebih dikenal Porsas pada Jumat, (10/10/2025) sekitar pukul 14.10 WITA.
“Korban memarkirkan motornya di depan toko sembako milik Hj. D. Sekitar pukul 15.00 WITA, korban selesai menawarkan barang dan mendapati motornya sudah hilang,” ujar Ipda Sunarwan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV milik warga, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya. Sepeda motor milik korban ditemukan disembunyikan tidak jauh dari rumah pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 lembar celana pendek warna hijau, 1 buah topi warna hitam dan 1 pasang sandal slop warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Sunarwan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Nunukan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, serta memasang kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. (dln)
Discussion about this post