SB, NUNUKAN – Sebanyak 94 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Kamis (6/11).
Pemulangan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin deportasi yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia terhadap WNI yang melanggar aturan keimigrasian.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan menjelaskan, para WNI ini sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DRI) Papar. “Dari hasil pendataan, mayoritas deportan ini melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay (melebihi izin tinggal) dan masuk ke Malaysia secara ilegal,” ujarnya.
Rombongan ini terdiri dari 54 pria dewasa, 25 wanita dewasa, 8 anak laki-laki, dan 7 anak perempuan.
Para WNI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas dari Sulawesi Selatan (60 orang) dan Nusa Tenggara Timur (16 orang). Sisanya berasal dari Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Setibanya di Nunukan, para WNI ini akan ditempatkan sementara di Rusunawa untuk proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan. BP3MI Kalimantan Utara akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal.
Kombes Pol Andi M. Ichsan menambahkan bahwa pihaknya membuka peluang bagi perusahaan yang berminat mempekerjakan para WNI deportan ini. “Kami akan memfasilitasi prosesnya, dengan catatan perusahaan harus memenuhi persyaratan dan melaporkan keberadaan pekerja kepada pihak terkait,” tegasnya.
BP3MI Kalimantan Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan. Hal ini untuk menghindari masalah hukum dan deportasi. (dln)











Discussion about this post