Tarakan — Perundingan Bipartit III antara manajemen PT IWM dan Serikat Pekerja (SP) kembali digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kantor Forestry PT IWM. Rapat tersebut membahas lanjutan hasil perundingan sebelumnya, khususnya terkait upah tahun 2026 dan teknis rencana merumahkan karyawan.
Dalam resume rapat yang diterima redaksi, perusahaan melalui Human Resources Department (HRD) menyampaikan bahwa hasil koordinasi internal dengan General Manager dan tim manajemen menghasilkan sejumlah keputusan awal. Salah satunya, perusahaan memastikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan untuk dua bulan, yakni periode September dan Oktober, serta mengupayakan pembayaran lanjutan pada Februari 2026.
Perusahaan juga menyatakan akan mengembalikan tunjangan karyawan yang sempat hilang pasca mutasi, mulai periode penggajian Februari 2026. Sementara untuk Januari 2026, manajemen menyebutkan proses pembukuan telah ditutup.
Terkait daftar karyawan yang akan dirumahkan, perusahaan menyatakan nama-nama tersebut hanya akan disampaikan secara terbatas melalui Ketua Serikat Pekerja.
Manajemen PT IWM turut menegaskan tidak akan melakukan penambahan Tenaga Harian Lepas (THL) baru selama masa perumahan karyawan berlangsung. Adapun THL yang saat ini telah bekerja tetap dipekerjakan hingga masa merumahkan berakhir.
Dalam pembahasan teknis, kedua belah pihak mencatat jumlah karyawan yang direncanakan dirumahkan berkisar antara 50 hingga 60 orang, berdasarkan data perusahaan. Masa perumahan direncanakan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 21 Januari hingga 20 Februari 2026.
Sementara itu, terkait besaran upah selama masa perumahan, perusahaan mengusulkan pembayaran sebesar Rp 3.000.000 net tanpa potongan pajak maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Serikat Pekerja mengajukan angka Rp 3.090.000 net dengan ketentuan yang sama. Hingga rapat berakhir, kedua usulan tersebut masih dalam tahap negosiasi dan belum menghasilkan kesepakatan final.
Serikat Pekerja menyatakan menerima usulan awal perusahaan sebagai dasar pembahasan lanjutan, khususnya terkait teknis dan besaran upah selama karyawan dirumahkan. Kedua pihak sepakat melanjutkan perundingan pada pertemuan berikutnya.
Namun demikian, rencana merumahkan karyawan tersebut mendapat penolakan dari sebagian pekerja. Perwakilan pekerja menyatakan bahwa aliansi karyawan yang terdampak berencana melakukan aksi penolakan dalam waktu dekat.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan masyarakat terdampak, mahasiswa, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bersimpati terhadap nasib para pekerja.
Menurut perwakilan pekerja, rencana perumahan dinilai tidak memiliki alasan yang jelas dan tidak bersifat mendesak. Mereka menilai kondisi perusahaan masih berjalan normal, dengan suplai bahan baku kayu log yang lancar serta aktivitas penjualan yang dinilai stabil. Selain itu, perusahaan juga disebut baru-baru ini merekrut sekitar 40 pekerja harian lepas.
“Rencana merumahkan karyawan ini kami nilai sangat subjektif. Kami meminta perusahaan transparan terkait kondisi ekonomi perusahaan,” ujar perwakilan pekerja.
Pihak pekerja juga mempertanyakan peran serikat pekerja apabila rencana perumahan tersebut tetap didukung. Mereka menilai persoalan ini seharusnya dibahas dalam forum tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai pihak penengah.(*)











Discussion about this post