TARAKAN – Menara Institute menggelar kegiatan diskusi literasi informasi yang melibatkan pelaku media, influencer, serta pemerintah daerah, guna menyamakan persepsi dalam penyebaran informasi di ruang digital.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara. Acara tersebut di gelar di Kafe Infut Gunung Lingkas Kota Tarakan, Jumat (30/01/2026).
Ketua Panitia, Andre, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran bersama agar penyebaran informasi tidak hanya mengejar viralitas, tetapi juga mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial.
“Harapannya bukan sekadar kontennya ramai atau viral, tetapi bagaimana informasi yang dibagikan itu benar, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Andre,
Menurutnya, baik media maupun influencer memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik. Namun, jika informasi yang disebarkan tidak melalui proses verifikasi yang baik, hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap kondusivitas masyarakat.
“Jangan sampai hanya karena informasi yang diunggah oleh media atau influencer justru memecah belah masyarakat. Apalagi di momentum-momentum sensitif seperti musim politik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika influencer memiliki potensi pengaruh yang sangat besar karena jangkauan pengikutnya bisa mencapai ribuan hingga ratusan ribu orang. Dengan jumlah penduduk Kota Tarakan yang mencapai sekitar 270 ribu jiwa, dampak informasi dari influencer dinilai sangat signifikan.
“Ketika influencer bersuara di media sosial, masyarakat cenderung percaya karena melihat jumlah pengikutnya. Padahal sumber informasinya belum tentu valid,” katanya.
Untuk itu, ia mengingatkan bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau media sudah jelas payung hukumnya melalui Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Sementara influencer berada langsung dalam ranah UU ITE dan kebijakan platform media sosial,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Andre berharap pelaku media dan influencer dapat lebih berhati-hati serta bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan tetap menjaga persatuan di tengah masyarakat.(*)











Discussion about this post