Sabtu, 21 Februari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

by Redaksi
02/21/2026
in Bulungan
A A
Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

TANJUNG SELOR – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memantik sorotan publik. Masa tugas yang melampaui dua tahun dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan tersebut. Ia menilai jabatan Plt yang bersifat sementara tidak semestinya berlangsung dalam kurun waktu panjang.

Baca Juga

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Kapolda Kaltara Pimpin Rapat Kerja Tindak Lanjut Rapim Polri 2026

Konsolidasi dan Pengukuhan PC SAPMA Se-Kaltara Digelar di Tanjung Selor

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa pada 20 Februari 2026.

Menurut dia, praktik perpanjangan Plt lebih dari dua tahun tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ia juga menyinggung Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Sementara hingga kini, jabatan Plt Kepala BKD tersebut belum diisi oleh pejabat definitif dan menjadi jabatan Plt terlama di lingkup Pemprov Kaltara.

Perpanjangan yang berulang itu, kata Datuk Buyung, memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara. Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif.

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Isu ini, menurut Datuk Buyung, semestinya menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi serta kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, bahwa jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati batas regulasi, yakni lebih dari 2 tahun. Sementara klarifikasi oleh Plt Kepala BKD yang menggunakan pembanding OPD lain itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, semisal salah satu yang disebutkannya Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara yang notabene baru menjabat menuju 1 bulan. Sehingga klarifikasi tersebut terkesan hanya bersifat pembenaran semata.

Klarifikasi ini juga dinilai tidak mencerminkan layaknya pimpinan di BKD itu sendiri, dimana mestinya memiliki pengetahuan regulasi dan kecakapan birokrasi yang sesuai dengan jabatannya.

Selain itu, mestinya Plt BKD itu sendirilah yang memberikan advis ke pimpinan yang dalam hal ini adalah Gubernur, bahwa jabatannya tersebut telah melampaui batas aturan dan seyogianya berinisiatif untuk mundur dari jabatan tersebut bahkan meskipun jika diminta untuk tetap bertahan di posisi jabatannya.(*)

Berita Lainnya

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

by Redaksi
02/21/2026
0

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, memastikan bahwa dua prosesi pelantikan besar pada...

Kapolda Kaltara Pimpin Rapat Kerja Tindak Lanjut Rapim Polri 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Rapat Kerja Tindak Lanjut Rapim Polri 2026

by Redaksi
02/19/2026
0

TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., memimpin langsung rapat kerja tindak lanjut hasil Rapim...

Konsolidasi dan Pengukuhan PC SAPMA Se-Kaltara Digelar di Tanjung Selor

Konsolidasi dan Pengukuhan PC SAPMA Se-Kaltara Digelar di Tanjung Selor

by Redaksi
02/17/2026
0

TANJUNG SELOR – Konsolidasi dan pengukuhan Pimpinan Cabang (PC) SAPMA se-Kalimantan Utara digelar di Hotel Grand Anugerah Tanjung Selor, Minggu...

Kaltara Memiliki Kekayaan Laut yang Menawan Terutama Buat Snorkeling dan Diving

Kaltara Memiliki Kekayaan Laut yang Menawan Terutama Buat Snorkeling dan Diving

by Admin
01/07/2026
0

Bulungan- Berada di laut Mangkupadi, kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), terdapat salah satu lokasi destinasi wisata...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Tiga Nama Kandidat Sekda Kaltara 2025 Diumumkan, Siapa Dipilih Gubernur?

by Admin
10/02/2025
0

SB, TANJUNG SELOR - Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di Lingkungan Kalimantan Utara telah secara resmi...

Next Post
Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Discussion about this post

Terlaris

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

02/21/2026
Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

02/21/2026
Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

Polres Tarakan Rilis Penanganan 22 Perkara Tindak Pidana Selama Januari 2026

02/21/2026
Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

Muddain: Resto Cabe Kampung Kita Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Bentuk Kontribusi untuk Tarakan

02/21/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com