Kamis, 10 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

by Redaksi
02/21/2026
in Bulungan
A A
Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

TANJUNG SELOR – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memantik sorotan publik. Masa tugas yang melampaui dua tahun dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan tersebut. Ia menilai jabatan Plt yang bersifat sementara tidak semestinya berlangsung dalam kurun waktu panjang.

Baca Juga

PMI Kabupaten Bulungan Turut Andil dalam Pemadaman Kebakaran Hutan di Desa Mangkupadi

Sengketa Lahan Warga dengan PT KIPI, DPP PERSADAKU Kaltara Minta Ruang Dialog

Kornie dan Sipta Meylina Tampil di Panggung KKB 2026, Bawa Karya Desainer Lokal Kaltara

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa pada 20 Februari 2026.

Menurut dia, praktik perpanjangan Plt lebih dari dua tahun tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ia juga menyinggung Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Sementara hingga kini, jabatan Plt Kepala BKD tersebut belum diisi oleh pejabat definitif dan menjadi jabatan Plt terlama di lingkup Pemprov Kaltara.

Perpanjangan yang berulang itu, kata Datuk Buyung, memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara. Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif.

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Isu ini, menurut Datuk Buyung, semestinya menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi serta kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, bahwa jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati batas regulasi, yakni lebih dari 2 tahun. Sementara klarifikasi oleh Plt Kepala BKD yang menggunakan pembanding OPD lain itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, semisal salah satu yang disebutkannya Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara yang notabene baru menjabat menuju 1 bulan. Sehingga klarifikasi tersebut terkesan hanya bersifat pembenaran semata.

Klarifikasi ini juga dinilai tidak mencerminkan layaknya pimpinan di BKD itu sendiri, dimana mestinya memiliki pengetahuan regulasi dan kecakapan birokrasi yang sesuai dengan jabatannya.

Selain itu, mestinya Plt BKD itu sendirilah yang memberikan advis ke pimpinan yang dalam hal ini adalah Gubernur, bahwa jabatannya tersebut telah melampaui batas aturan dan seyogianya berinisiatif untuk mundur dari jabatan tersebut bahkan meskipun jika diminta untuk tetap bertahan di posisi jabatannya.(*)

Berita Lainnya

PMI Kabupaten Bulungan Turut Andil dalam Pemadaman Kebakaran Hutan di Desa Mangkupadi

PMI Kabupaten Bulungan Turut Andil dalam Pemadaman Kebakaran Hutan di Desa Mangkupadi

by Redaksi
09/06/2026
0

BULUNGAN — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bulungan turut mengambil bagian dalam upaya penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)...

Sengketa Lahan Warga dengan PT KIPI, DPP PERSADAKU Kaltara Minta Ruang Dialog

Sengketa Lahan Warga dengan PT KIPI, DPP PERSADAKU Kaltara Minta Ruang Dialog

by Redaksi
09/04/2026
0

Bulungan — Persoalan kepemilikan lahan antara warga dan PT KIPI kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga sebelumnya melakukan aksi protes dengan...

Kornie dan Sipta Meylina Tampil di Panggung KKB 2026, Bawa Karya Desainer Lokal Kaltara

Kornie dan Sipta Meylina Tampil di Panggung KKB 2026, Bawa Karya Desainer Lokal Kaltara

by Redaksi
08/31/2026
0

TANJUNG SELOR – Panggung fashion dalam rangkaian Kaltara Keren Banget (KKB) 2026 semakin semarak dengan kehadiran Wakil Ketua Dewan Kerajinan...

Gubernur Zainal Dorong Masyarakat Kaltara Cintai dan Gunakan Produk Lokal

Gubernur Zainal Dorong Masyarakat Kaltara Cintai dan Gunakan Produk Lokal

by Redaksi
08/30/2026
0

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Paliwang mendorong masyarakat untuk semakin mencintai dan menggunakan produk lokal sebagai bagian...

KKB 2026 Hadirkan Kreativitas dan Harapan Ekonomi Masyarakat Kaltara

KKB 2026 Hadirkan Kreativitas dan Harapan Ekonomi Masyarakat Kaltara

by Redaksi
08/30/2026
0

TANJUNG SELOR — Cahaya hias mulai menyala di kawasan Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor, Kamis (27/8) malam. Deretan stan Usaha...

Diversifikasi Pangan Dorong Kreativitas Olahan Pangan Lokal di Bulungan dan Tarakan

Diversifikasi Pangan Dorong Kreativitas Olahan Pangan Lokal di Bulungan dan Tarakan

by Redaksi
08/30/2026
0

BULUNGAN – Mengusung tema “Diversifikasi Pangan dan Kreativitas Pangan Lokal”, kegiatan pengembangan pangan lokal diikuti 31 peserta dari Kabupaten Bulungan...

Next Post
Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Kapolres Tarakan Berbagi Berkah, Buka Puasa Bersama Tahanan di Rutan Polres Tarakan

Wakapolres Tarakan Serahkan Piagam Penghargaan Kapolda Kaltara kepada Personel Berprestasi

Wakapolres Tarakan Serahkan Piagam Penghargaan Kapolda Kaltara kepada Personel Berprestasi

Discussion about this post

Terlaris

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

Kodim 0907/Tarakan Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan di Juata Permai

09/09/2026
Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

Misi Dagang Jatim-Kaltara Catat Transaksi Sekitar Rp2 Triliun

09/09/2026
BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

BI Dorong UMKM Kaltara Perluas Pasar, Komoditas Walet Berpeluang Tembus Ekspor

09/09/2026
Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

Disdik Tarakan Catat Kekurangan 285 Guru hingga Akhir 2026

09/08/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com