Jumat, 8 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

by Redaksi
02/21/2026
in Bulungan
A A
Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Ketua Adat Bulungan Soroti Dasar Hukumnya

TANJUNG SELOR – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memantik sorotan publik. Masa tugas yang melampaui dua tahun dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan tersebut. Ia menilai jabatan Plt yang bersifat sementara tidak semestinya berlangsung dalam kurun waktu panjang.

Baca Juga

Konreg PDRB Kasulampua 2026 di Tanjung Selor Hasilkan “Kesepakatan Benuanta” untuk Dorong Ekonomi Inklusif

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Komisi Informasi Kalimantan Utara Sampaikan Laporan Kinerja kepada Gubernur dan DPRD

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa pada 20 Februari 2026.

Menurut dia, praktik perpanjangan Plt lebih dari dua tahun tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ia juga menyinggung Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Sementara hingga kini, jabatan Plt Kepala BKD tersebut belum diisi oleh pejabat definitif dan menjadi jabatan Plt terlama di lingkup Pemprov Kaltara.

Perpanjangan yang berulang itu, kata Datuk Buyung, memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara. Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif.

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Isu ini, menurut Datuk Buyung, semestinya menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi serta kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, bahwa jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati batas regulasi, yakni lebih dari 2 tahun. Sementara klarifikasi oleh Plt Kepala BKD yang menggunakan pembanding OPD lain itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, semisal salah satu yang disebutkannya Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara yang notabene baru menjabat menuju 1 bulan. Sehingga klarifikasi tersebut terkesan hanya bersifat pembenaran semata.

Klarifikasi ini juga dinilai tidak mencerminkan layaknya pimpinan di BKD itu sendiri, dimana mestinya memiliki pengetahuan regulasi dan kecakapan birokrasi yang sesuai dengan jabatannya.

Selain itu, mestinya Plt BKD itu sendirilah yang memberikan advis ke pimpinan yang dalam hal ini adalah Gubernur, bahwa jabatannya tersebut telah melampaui batas aturan dan seyogianya berinisiatif untuk mundur dari jabatan tersebut bahkan meskipun jika diminta untuk tetap bertahan di posisi jabatannya.(*)

Berita Lainnya

Konreg PDRB Kasulampua 2026 di Tanjung Selor Hasilkan “Kesepakatan Benuanta” untuk Dorong Ekonomi Inklusif

Konreg PDRB Kasulampua 2026 di Tanjung Selor Hasilkan “Kesepakatan Benuanta” untuk Dorong Ekonomi Inklusif

by Redaksi
04/19/2026
0

Tanjung Selor– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjadi tuan rumah Konsultasi Regional Produk Domestik Regional Bruto (Konreg PDRB) Wilayah Kalimantan, Sulawesi,...

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

by Redaksi
04/17/2026
0

Tanjung Selor — Upaya percepatan digitalisasi sistem pembayaran di kawasan pelabuhan terus diperkuat. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara...

Komisi Informasi Kalimantan Utara Sampaikan Laporan Kinerja kepada Gubernur dan DPRD

Komisi Informasi Kalimantan Utara Sampaikan Laporan Kinerja kepada Gubernur dan DPRD

by Redaksi
04/09/2026
0

Tanjung Selor – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan laporan kinerja kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai...

Uji Taring APH: Koordinator Isu BEM SI Tantang Polisi dan Jaksa Bongkar Mafia Anggaran di Bulungan

Uji Taring APH: Koordinator Isu BEM SI Tantang Polisi dan Jaksa Bongkar Mafia Anggaran di Bulungan

by Redaksi
03/15/2026
0

TANJUNG SELOR – Integritas pembangunan di Kalimantan Utara tengah berada di titik nadir. Serangkaian proyek infrastruktur bernilai fantastis yang bersumber...

Pererat Kebersamaan di Ramadan, Yonif TP 880/Banuanta Bagi Takjil Dengan Pengendara

Pererat Kebersamaan di Ramadan, Yonif TP 880/Banuanta Bagi Takjil Dengan Pengendara

by Redaksi
03/11/2026
0

TANJUNG SELOR – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan, personel Batalyon Infanteri TP 880/Banuanta menggelar kegiatan berbagi takjil kepada para pengendara...

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

by Redaksi
02/21/2026
0

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, memastikan bahwa dua prosesi pelantikan besar pada...

Next Post
Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dinilai tidak Legal, Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Kapolres Tarakan Berbagi Berkah, Buka Puasa Bersama Tahanan di Rutan Polres Tarakan

Wakapolres Tarakan Serahkan Piagam Penghargaan Kapolda Kaltara kepada Personel Berprestasi

Wakapolres Tarakan Serahkan Piagam Penghargaan Kapolda Kaltara kepada Personel Berprestasi

Discussion about this post

Terlaris

Ekspor Langsung Perdana Komoditas Unggulan Kaltara Tembus Pasar Hong Kong

Ekspor Langsung Perdana Komoditas Unggulan Kaltara Tembus Pasar Hong Kong

05/08/2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

05/07/2026
Dandim Danan Wisnubrata Tinjau Kesiapan SPPG Khusus TNI AD di Tarakan, Fokus pada Sanitasi dan Lingkungan

Dandim Danan Wisnubrata Tinjau Kesiapan SPPG Khusus TNI AD di Tarakan, Fokus pada Sanitasi dan Lingkungan

05/06/2026
Kemenag Kaltara Tegaskan Program Tidak Dilanjutkan, Fokus Selesaikan Pemulangan Jemaah Haji

Kemenag Kaltara Tegaskan Program Tidak Dilanjutkan, Fokus Selesaikan Pemulangan Jemaah Haji

05/06/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com