Bulungan- 14 Juli 2026. PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) melaksanakan kegiatan operasional pembakaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) menggunakan fasilitas insinerator yang berlokasi di Kilometer 4 Jalan Poros Tanah Kuning, Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan pengelolaan Limbah B3 yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Utara yang mendapat amanah dalam pengelolaan fasilitas insinerator, PT Benuanta Kaltara Jaya mengundang sejumlah pemangku kepentingan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk hadir menyaksikan secara langsung pelaksanaan kegiatan operasional tersebut.
Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, transparansi, serta fungsi pengawasan terhadap proses pengelolaan Limbah B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara,Badan Pendatapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Direktur PT Benuanta Kaltara Jaya, Herman, S.E., M.M., “menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan perusahaan kepada pemerintah daerah dalam memastikan setiap tahapan pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan sesuai standar teknis, aspek keselamatan kerja, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup”.
Sinergi antara BUMD, dan perangkat daerah terkait menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui kegiatan ini, para undangan memperoleh gambaran mengenai tahapan operasional insinerator, mulai dari penerimaan limbah, proses pembakaran dengan pengendalian suhu sesuai standar operasional, hingga pengelolaan residu hasil pembakaran. Selain itu, dilakukan diskusi dan koordinasi mengenai penguatan tata kelola, pengawasan, serta pengembangan layanan pengelolaan Limbah B3 di Kalimantan Utara.
PT Benuanta Kaltara Jaya berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai BUMD yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pengelolaan lingkungan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.(*)











Discussion about this post