Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda lipat milik warga di wilayah Kelurahan Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur. Dua pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/7/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
Pelapor dalam kasus tersebut yakni Sigit Wahyudi, warga Jalan Kueni, RT 092, Kelurahan Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur. Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, di teras depan rumah korban.
“Korban sebelumnya melihat dua unit sepeda lipat merek Rubik warna hitam dan hijau masih terparkir di teras rumah pada malam hari. Namun keesokan paginya kendaraan tersebut sudah hilang,” ujar AKP Jamzani.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RAAP dan FA. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tarakan Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda lipat merek Rubik warna hitam dan hijau milik korban, jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang terekam CCTV, serta satu flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Kapolsek menjelaskan, keberadaan rekaman CCTV sangat membantu proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
“Rekaman CCTV sangat menunjang proses pengungkapan kasus. Dari situ kami bisa mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga mempermudah penyelidikan,” katanya.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku di kediamannya di wilayah Kampung 6, Tarakan Timur. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tarakan Timur beserta barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku berencana menyimpan sementara sepeda hasil curian sebelum dijual kembali.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Jamzani juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan kembali mengaktifkan pos kamling di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau warga dan para ketua RT agar mengaktifkan kembali pos kamling karena keberadaannya sangat membantu mencegah tindak pencurian,” pungkasnya.(*)












Discussion about this post