Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/10/V/2026 tanggal 14 Mei 2026.
Pelapor dalam kasus ini adalah Amir, Ketua Takmir Masjid Al-Hamdu, warga Jalan Parit Karya, RT 05 RW 01, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.48 WITA di Masjid Al-Hamdu, Jalan Parit Karya, Tarakan Timur.
Satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA, warga Sebengkok, Tarakan Tengah. Polisi juga telah mengantongi identitas satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Berau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak amal kayu berwarna putih lengkap dengan gembok yang telah dirusak, sandal pelaku, jaket hoodie warna gelap, celana pendek yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.
“Pelaku masuk ke area masjid dan merusak gembok kotak amal sebelum mengambil uang di dalamnya,” ujar AKP Jamzani saat rilis kasus.
Kasus tersebut terungkap setelah istri pelapor menemukan kotak amal dalam keadaan berada di luar masjid dan gemboknya sudah rusak saat membersihkan masjid pada pagi hari. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“CCTV sangat membantu proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WITA saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Tarakan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh dua orang. Uang hasil pencurian diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan telah dibagi antara kedua pelaku.
AKP Jamzani menyebut salah satu pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau pengurus masjid dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV di lingkungan rumah ibadah guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami mengimbau pengurus masjid agar memasang CCTV karena selain membantu penyelidikan, juga dapat mencegah pelaku melakukan aksi pencurian,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post