TARAKAN — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Utara, Peter Setiawan, menilai kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) minimal sebesar USD 250.000 ke atas akan di tahan sebesar 50 persen di bank-bank Himbara berpotensi memberatkan pelaku usaha, khususnya sektor ekspor sumber daya alam.
Menurut Peter, kebijakan tersebut mencakup sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan hingga perikanan. Ia menilai aturan itu dapat mengganggu arus kas perusahaan karena sebagian dana hasil ekspor harus ditahan dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau saya lihat ini memberatkan pengusaha, karena uang hasil ekspor 50 persen ditahan di bank Himbara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya perusahaan eksportir bebas memilih bank untuk transaksi keuangan. Namun melalui kebijakan yang mengacu pada PP Nomor 8 th 2025, dana hasil ekspor diwajibkan ditempatkan di bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Peter mengatakan, meski terdapat skema agar dana yang ditahan tetap bisa digunakan kembali untuk operasional perusahaan, mekanisme tersebut dinilai justru menambah beban pelaku usaha.
“Artinya pengusaha harus pinjam lagi ke bank. Ini tentu menambah biaya dan beban bunga,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi persoalan bagi perusahaan yang sebelumnya memiliki fasilitas kredit di bank swasta. Menurutnya, pemindahan dana ke bank Himbara bisa menimbulkan keberatan dari pihak bank swasta karena kredit tetap berjalan, sementara dana perusahaan dipindahkan.
“Nanti ini bisa menjadi problem baru. Perusahaan masih punya fasilitas kredit di bank swasta, tapi uangnya dialihkan ke bank Himbara,” ujarnya.
Peter berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena dikhawatirkan berdampak pada aktivitas ekspor nasional. Menurutnya, sektor ekspor memiliki kontribusi penting terhadap devisa negara dan stabilitas ekonomi.
“Kalau ekspor terganggu, otomatis ekonomi juga terganggu. Apalagi kondisi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut rencananya mulai disosialisasikan pada 1 Juni mendatang. Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha tidak terkejut saat aturan diterapkan.
Apindo memfasilitasi Bank BRI melakukan sosialisasi DHE SDA kepada pengusaha Jangan sampai pengusaha kaget ketika aturan ini dijalankan,” ucapnya.
Peter juga menilai sektor perikanan menjadi salah satu yang paling terdampak karena membutuhkan perputaran uang yang cepat untuk operasional harian.
“Perikanan itu cash flow-nya cepat. Kalau dananya ditahan, tentu jadi tambahan beban biaya dan bunga,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post