Kamis, 21 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

by Redaksi
05/21/2026
in Tarakan
A A
Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

TARAKAN — Perwakilan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggelar sosialisasi terkait rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) kepada para pengusaha di Kota Tarakan.

Sosialisasi tersebut dihadiri para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan, termasuk eksportir dari berbagai sektor sumber daya alam.

Baca Juga

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

Perwakilan perbankan dari Bank Rakyat Indonesia, Rituan Basori, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan devisa hasil ekspor.

“Per 1 Juni nanti akan ada perubahan terbaru dari PP tersebut. Ini merupakan perubahan pertama dari aturan sebelumnya yang mengatur DHE-SDA,” ujarnya saat sosialisasi di Tarakan.

Ia mengatakan, dalam aturan terbaru pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam ditempatkan di bank-bank Himbara, bukan lagi di bank swasta seperti sebelumnya.

“Mandat dari PP adalah seluruh DHE-SDA wajib ditempatkan di bank Himbara. Yang tadinya ada di bank swasta, sekarang ditempatkan di Himbara,” katanya.

Meski demikian, Rituan menegaskan pihak perbankan hanya menjalankan amanat regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami bukan pembentuk peraturan, tetapi menjalankan mandat dari PP tersebut,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, pihak perbankan juga menawarkan sejumlah skema dan produk keuangan agar pengusaha tetap dapat menjalankan operasional usaha tanpa terganggu meski dana devisa ditempatkan di bank Himbara selama 12 bulan.

“Sesuai ketentuan terbaru, dana ditempatkan selama 12 bulan. Kami memahami pengusaha membutuhkan cash flow untuk perputaran usaha, sehingga kami hadir menawarkan solusi agar dana tetap bisa kembali berputar dalam bentuk rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, skema tersebut dirancang agar pengusaha tetap memperoleh keuntungan dan tidak merasa dirugikan akibat kebijakan baru tersebut.

“Kami ingin para pelaku usaha tetap patuh terhadap aturan pemerintah, tetapi juga tidak terbebani. Karena itu ada produk perbankan yang kami tawarkan dengan bunga kompetitif,” katanya.

Rituan mengakui perubahan aturan tersebut menimbulkan dinamika di kalangan pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya memiliki fasilitas kredit di bank swasta.

“Memang ada dinamika, karena sebelumnya dana mereka berada di bank swasta. Tetapi sekarang mandatory dipindahkan ke bank Himbara. Karena itu kami melakukan sosialisasi agar prosesnya berjalan smooth dan tidak mengganggu operasional perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi terkait perubahan aturan DHE-SDA sebenarnya telah dilakukan secara nasional sejak awal Januari 2026. Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga aturan efektif diterapkan pada 1 Juni 2026.

“Pemerintah memberikan tenggang waktu sekitar enam bulan agar pengusaha bisa mempersiapkan diri terhadap perubahan ini,” pungkasnya.

Rituan Basori sendiri merupakan perwakilan perbankan dari regional office Banjarmasin dan berkantor di Balikpapan.(*)

Berita Lainnya

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

by Redaksi
05/21/2026
0

Tarakan – Antusiasme masyarakat terlihat dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar menjelang Hari Raya Iduladha 2026 di Kota Tarakan,...

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

by Redaksi
05/20/2026
0

TARAKAN — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Utara, Peter Setiawan, menilai kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) minimal sebesar...

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

by Redaksi
05/20/2026
0

TARAKAN — Kepolisian Resor Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di...

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

by Redaksi
05/18/2026
0

TARAKAN — Pengembangan lahan jagung di Kalimantan Utara terus menunjukkan progres positif. Hingga pertengahan Mei 2026, luas lahan yang telah...

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Hamdu

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Hamdu

by Redaksi
05/18/2026
0

Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan...

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan Timur Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan Timur Diamankan Polisi

by Redaksi
05/18/2026
0

Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda lipat milik warga di wilayah Kelurahan Kampung...

Discussion about this post

Terlaris

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

Perbankan Himbara Sosialisasikan Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor kepada Pengusaha di Tarakan

05/21/2026
Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

Warga Tarakan Serbu Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026

05/21/2026
Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

Ketua Apindo Kaltara Soroti Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor 50 Persen di Bank Himbara

05/20/2026
Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu di Selumit, Seorang Pria Diamankan

05/20/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com