Tarakan- Polres Tarakan melalui Polsek Tarakan Utara menangani kasus tindak pidana penikaman yang terjadi di mess pekerja proyek Sekolah Rakyat, Jalan P. Aji Iskandar RT 19, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 06.20 WITA ketika para pekerja sedang berkumpul di teras mess setelah sarapan sambil menunggu arahan dari mandor mengenai pekerjaan hari itu. Sekitar pukul 06.30 WITA, terjadi adu argumentasi antara korban berinisial MT (36) dengan mandor proyek berinisial AS (44) terkait kepastian pekerjaan pada hari tersebut.
Perselisihan dipicu setelah korban menanyakan apakah pekerjaan akan dilaksanakan. Jawaban pelaku yang menyebut para pekerja hanya datang untuk duduk-duduk memicu adu mulut. Meski sempat dilerai oleh rekan-rekan pekerja, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan kembali menghampiri korban yang sedang berada di teras mess. Pelaku selanjutnya menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan paha.
Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang mess menuju arah hutan.
Sekitar pukul 08.44 WITA, piket Polsek Tarakan Utara menerima laporan kejadian dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Reskrim. Selanjutnya dilakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi berinisial H dan MQ, serta penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil kurang dari 24 jam pada sekitar pukul 16.00 WITA, ketika Unit Reskrim berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Jalan Bhayangkara, kr harapan Kecamatan Tarakan Barat
. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tarakan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku mengambil pisau setelah sempat dilerai dari cekcok dengan korban, kemudian kembali menghampiri korban dan melakukan penikaman. Keterangan tersebut juga selaras dengan pengakuan pelaku yang mengakui menusuk korban sebanyak dua kali setelah emosi akibat perselisihan yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban dan pelaku sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, masih memiliki hubungan kekerabatan, serta bekerja sebagai buruh bangunan proyek Sekolah Rakyat di Kota Tarakan.
Saat ini pelaku berinisial AS telah diamankan di Mako Polsek Tarakan Utara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan penyampaian korban berinisial MT, korban menghendaki agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat hubungan keluarga yang masih terjalin antara korban dan pelaku. Namun demikian, proses penanganan perkara tetap dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)











Discussion about this post