TARAKAN – Sebanyak 94 pengemudi ojek online (ojol) di Kota Tarakan menerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Kota Tarakan selama satu tahun pada 2026. Program tersebut mendapat apresiasi dari Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) Kalimantan Utara.
Ketua DPD Sepoi Kaltara, Misyadi, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pengemudi online, khususnya melalui perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami dari Serikat Pengemudi Online Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kota Tarakan, khususnya Bapak Wali Kota, atas perhatian kepada pengemudi online melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup JKK dan JKM. Informasi yang kami terima, iuran tersebut ditanggung selama satu tahun pada 2026,” ujarnya.
Misyadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengusulkan sekitar 200 nama pengemudi online untuk mendapatkan bantuan. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial berdasarkan kriteria penerima bantuan.
“Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 94 pengemudi dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, pengemudi yang belum terakomodasi umumnya terkendala status kesejahteraan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
Menurut Misyadi, berdasarkan pendataan komunitas, jumlah pengemudi online di Kota Tarakan saat ini mencapai sekitar 1.300 orang yang berasal dari tiga aplikator, yakni Grab, Gojek, dan Maxim.
“Kalau berdasarkan data yang kami himpun melalui komunitas, jumlah pengemudi online di Tarakan sekitar 1.300 orang dari tiga aplikator,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pengemudi hingga kini masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Diperkirakan sekitar 75 persen pengemudi masih menjadi peserta mandiri karena belum mendapat bantuan pemerintah.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena perusahaan aplikator belum menanggung iuran perlindungan ketenagakerjaan para mitranya.
“Selama ini kami membayar sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, aplikator sebagai pemberi pekerjaan seharusnya juga memberikan perlindungan kepada pengemudi,” tegasnya.
Misyadi berharap pemerintah dapat mendorong adanya aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator ikut menanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi online.
Ia mengungkapkan, saat proses pendaftaran menjadi mitra pengemudi, calon pengemudi memang diwajibkan mengisi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, iuran tetap dibebankan kepada pengemudi.
“Kami berharap ke depan ada regulasi yang mengatur agar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi online ditanggung oleh aplikator, bukan dibayar sendiri oleh pengemudi,” ujarnya.
Selain itu, Sepoi Kaltara juga mengusulkan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri dapat dialihkan ke program bantuan pemerintah selama kuota masih tersedia.
Misyadi menyebutkan, pada 2026 Pemerintah Kota Tarakan menyediakan kuota sebanyak 250 pengemudi online dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kuotanya ada 250 orang. Kami berharap kuota tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga lebih banyak pengemudi online yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post