TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) mulai menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Pada tahun 2026, program tersebut diprioritaskan bagi pengemudi ojek online dengan kuota sebanyak 250 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tarakan.
Kepala Disnaker Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan sebelumnya bantuan serupa telah diberikan kepada nelayan tangkap, petani, dan pelaku UMKM. Tahun ini, sasaran penerima diperluas kepada pengemudi transportasi online.
Dari sekitar 1.200 data pengemudi online yang dihimpun, hanya 134 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi. Salah satu persyaratan utama adalah belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan atau kepesertaan mandiri.
Pemerintah menanggung iuran sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu tahun.
Agus mengatakan sisa kuota yang belum terisi akan diarahkan kepada pekerja rentan lainnya, seperti petugas Tempat Pengolahan Sampah dengan Konsep Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yang saat ini masih dalam tahap pendataan.
Menurutnya, Disnaker juga mengusulkan peningkatan kuota penerima bantuan hingga 1.000 pekerja rentan pada 2027, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Ia menegaskan setiap pekerja yang telah diterima bekerja, termasuk buruh harian lepas, wajib didaftarkan oleh pemberi kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)











Discussion about this post