TARAKAN — Kuasa hukum pemilik lapakan, Muhlis Ramlan, menyoroti pembongkaran lapakan salah satu warga di kawasan wisata Pantai Amal pada Oktober 2025. Pihaknya menilai pembongkaran dilakukan tanpa dasar regulasi dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.
Persoalan tersebut dibawa ke DPRD melalui jalur non-litigasi. Dalam pembahasan, kuasa hukum menyebut terungkap bahwa belum terdapat juknis maupun petunjuk teknis yang secara khusus mengatur kawasan wisata Pantai Amal, baik zona 1, zona 2, maupun zona 3.
Menurut kuasa hukum Muhlis Ramlan, alasan pembongkaran yang disampaikan pihak pemerintah juga dinilai tidak seragam. Beberapa alasan yang muncul di antaranya terkait tempat parkir, bentuk gazebo dan bangunan, serta fasilitas MCK.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penertiban terhadap lapakan masyarakat.
“Kalau satu dibongkar, bongkar semua. Yang tidak berizin harus diperlakukan sama. Jangan sampai terjadi tebang pilih,” ujar kuasa hukum Muhlis Ramlan.
Ia juga menyoroti surat DPRD pada Agustus 2025 yang meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sebelum regulasi tersedia. Namun, menurutnya, pembongkaran tetap berlangsung pada Oktober 2025.
“DPRD sudah meminta jangan dibongkar sebelum ada regulasi, tetapi masih dibongkar. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Selain pembongkaran lapakan, pihak kuasa hukum turut mempersoalkan barang-barang milik warga yang disebut mengalami kerusakan, dibakar, atau dimusnahkan saat proses penertiban.
Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan milik masyarakat dan bukan milik pemerintah. Karena itu, apabila ditemukan kerugian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui kepolisian.
“Kami akan melihat bagaimana pelaporannya. Kalau ada barang milik warga yang rusak atau dimusnahkan, tentu akan kami minta pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum Muhlis Ramlan menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Pihaknya berharap pemerintah kota, masyarakat, kelurahan, kecamatan, RT, dan DPRD dapat duduk bersama untuk mencari solusi.
Ia juga mengapresiasi adanya titik terang dari pertemuan tersebut dan berharap DPRD dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
“Mana yang bisa kami selesaikan melalui jalan non-litigasi akan kami tempuh. Kalau ada persoalan yang harus diselesaikan melalui litigasi, tentu akan kami ambil langkah hukum,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post