Selasa, 6 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

by Redaksi
08/14/2026
in Tarakan
A A
Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

TARAKAN — Kuasa hukum pemilik lapakan, Mukhlis Ramlan, menyoroti pembongkaran  lapakan salah satu warga di kawasan wisata Pantai Amal pada Oktober 2025. Pihaknya menilai pembongkaran dilakukan tanpa dasar regulasi dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

Persoalan tersebut dibawa ke DPRD melalui jalur non-litigasi. Dalam pembahasan, kuasa hukum menyebut terungkap bahwa belum terdapat juknis maupun petunjuk teknis yang secara khusus mengatur kawasan wisata Pantai Amal, baik zona 1, zona 2, maupun zona 3.

Baca Juga

KONI Tarakan Gelar Raker, Dua Agenda Penting Turut Dibahas

GenBI Kaltara Gelar SEMARAK, Dorong Masyarakat Sehat dan Cinta Rupiah

Kembangkan Kapasitas Komunikasi Publik, SPEAK Indonesia Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit M4CR Kaltara

Menurut kuasa hukum Mukhlis Ramlan, alasan pembongkaran yang disampaikan pihak pemerintah juga dinilai tidak seragam. Beberapa alasan yang muncul di antaranya terkait tempat parkir, bentuk gazebo dan bangunan, serta fasilitas MCK.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penertiban terhadap lapakan masyarakat.

“Kalau satu dibongkar, bongkar semua. Yang tidak berizin harus diperlakukan sama. Jangan sampai terjadi tebang pilih,” ujar kuasa hukum Muhlis Ramlan.

Ia juga menyoroti surat DPRD pada Agustus 2025 yang meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sebelum regulasi tersedia. Namun, menurutnya, pembongkaran tetap berlangsung pada Oktober 2025.

“DPRD sudah meminta jangan dibongkar sebelum ada regulasi, tetapi masih dibongkar. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Selain pembongkaran lapakan, pihak kuasa hukum turut mempersoalkan barang-barang milik warga yang disebut mengalami kerusakan, dibakar, atau dimusnahkan saat proses penertiban.

Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan milik masyarakat dan bukan milik pemerintah. Karena itu, apabila ditemukan kerugian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui kepolisian.

“Kami akan melihat bagaimana pelaporannya. Kalau ada barang milik warga yang rusak atau dimusnahkan, tentu akan kami minta pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum Mukhlis Ramlan menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Pihaknya berharap pemerintah kota, masyarakat, kelurahan, kecamatan, RT, dan DPRD dapat duduk bersama untuk mencari solusi.

Ia juga mengapresiasi adanya titik terang dari pertemuan tersebut dan berharap DPRD dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

“Mana yang bisa kami selesaikan melalui jalan non-litigasi akan kami tempuh. Kalau ada persoalan yang harus diselesaikan melalui litigasi, tentu akan kami ambil langkah hukum,” pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

KONI Tarakan Gelar Raker, Dua Agenda Penting Turut Dibahas

KONI Tarakan Gelar Raker, Dua Agenda Penting Turut Dibahas

by Redaksi
10/04/2026
0

TARAKAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan akan menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Sabtu (10/10/2026). Sejumlah agenda organisasi...

GenBI Kaltara Gelar SEMARAK, Dorong Masyarakat Sehat dan Cinta Rupiah

GenBI Kaltara Gelar SEMARAK, Dorong Masyarakat Sehat dan Cinta Rupiah

by Redaksi
10/04/2026
0

TARAKAN – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tarakan melalui komunitas Generasi Baru Indonesia (GenBI)...

Kembangkan Kapasitas Komunikasi Publik, SPEAK Indonesia Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit M4CR Kaltara

Kembangkan Kapasitas Komunikasi Publik, SPEAK Indonesia Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit M4CR Kaltara

by Redaksi
10/04/2026
0

TARAKAN – Dalam upaya memperkuat kapasitas penyampaian informasi dan edukasi terkait program pelestarian pesisir, SPEAK Indonesia menggelar Pelatihan Strategi Komunikasi...

Lansia 77 Tahun Hilang Saat Mencari Kayu di Hutan Juata Kerikil, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Lansia 77 Tahun Hilang Saat Mencari Kayu di Hutan Juata Kerikil, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

by Redaksi
10/04/2026
0

TARAKAN – Seorang lanjut usia (lansia) bernama YT, 77 tahun, dilaporkan hilang saat mencari kayu di kawasan Hutan Juata Kerikil,...

PESMABA INSTEKMU Tarakan 2026 Resmi Dibuka, Sambut Mahasiswa Baru dengan Semangat Islami, Unggul, Relevan, dan Siap Kerja

PESMABA INSTEKMU Tarakan 2026 Resmi Dibuka, Sambut Mahasiswa Baru dengan Semangat Islami, Unggul, Relevan, dan Siap Kerja

by Redaksi
10/03/2026
0

TARAKAN – Institut Sains dan Teknologi Muhammadiyah (INSTEKMU) Tarakan melaksanakan Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (PESMABA) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai langkah...

Perkuat Kajian Strategi Komunikasi Program M4CR, SPEAK Indonesia Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit

Perkuat Kajian Strategi Komunikasi Program M4CR, SPEAK Indonesia Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit

by Redaksi
10/03/2026
0

TARAKAN – Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Kalimantan Utara digelar selama dua hari, Sabtu-Minggu, 3-4...

Next Post
Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Discussion about this post

Terlaris

BI Kaltara Perkuat Kedaulatan Rupiah Lewat Ekspedisi Rupiah Perbatasan di Nunukan

BI Kaltara Perkuat Kedaulatan Rupiah Lewat Ekspedisi Rupiah Perbatasan di Nunukan

10/05/2026
KONI Tarakan Gelar Raker, Dua Agenda Penting Turut Dibahas

KONI Tarakan Gelar Raker, Dua Agenda Penting Turut Dibahas

10/04/2026
GenBI Kaltara Gelar SEMARAK, Dorong Masyarakat Sehat dan Cinta Rupiah

GenBI Kaltara Gelar SEMARAK, Dorong Masyarakat Sehat dan Cinta Rupiah

10/04/2026
Kembangkan Kapasitas Komunikasi Publik, SPEAK Indonesia Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit M4CR Kaltara

Kembangkan Kapasitas Komunikasi Publik, SPEAK Indonesia Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi dan Toolkit M4CR Kaltara

10/04/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com