SB, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut adanya peningkatan signifikan kasus pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan pada tahun 2024.
Tren pungutan liar ini sempat terjadi pada 2018, kemudian turun hingga 2023 dan akhirnya naik kembali di 2024.
Kepala Ombudsman Kaltara Maria Ulfah mengungkapkan, bahwa laporan terkait pungutan di sekolah meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami melihat tren peningkatan yang cukup signifikan pada laporan terkait pungutan di sekolah. Padahal, masalah ini sempat menurun setelah sempat menjadi sorotan beberapa tahun lalu,” ujar Ulfah.
Menurut laporan Ombudsman Kaltara, pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan komite sekolah umumnya diklaim sebagai sumbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah serta kualitas pendidikan.
Namun, mekanisme yang diterapkan seringkali tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pungutan yang dilakukan seringkali bersifat memaksa, dengan nominal dan jangka waktu yang sudah ditentukan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip sumbangan yang bersifat sukarela,” tegas Ulfah.
Discussion about this post