Tarakan— Polres Tarakan menangani laporan awal dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, di salah satu kamar Hotel yang beralamat di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Korban diketahui berinisial P, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasus tersebut terungkap setelah sekitar pukul 13.00 WITA, seorang laki-laki yang mengaku bernama AS datang ke Polres Tarakan. Kepada petugas, AS menyampaikan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar Hotel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Pamapta, piket Reskrim, dan piket Identifikasi Polres Tarakan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan di kamar 204 dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya pakaian, handuk yang diduga terdapat bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok, korek api, serta sejumlah barang lainnya yang ditemukan di dalam kamar.
Petugas juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan barang lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta peran pihak yang terlibat.
Kapolres Tarakan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara objektif.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)











Discussion about this post