TARAKAN – Subdit I dan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara mengamankan dua perempuan yang diduga membawa narkotika golongan I jenis etomidate di Pelabuhan Tengkayu I (SDF), Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA setelah tim kepolisian memperoleh informasi terkait dugaan peredaran etomidate yang didatangkan dari Tawau, Malaysia.
Tim Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltara yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, KBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap target.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa target berada di Tawau, Malaysia. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan hingga diketahui target berada di Pelabuhan Sebatik dan akan menuju Tarakan menggunakan speedboat Sadewa 02.
Sekitar pukul 09.30 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa target telah naik speedboat menuju Tarakan. Tim Subdit I dan Subdit III kemudian bergerak menuju Pelabuhan SDF untuk melakukan penindakan.
Setibanya di Pelabuhan SDF sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mengamankan dua perempuan yang diduga membawa narkotika jenis etomidate setelah keduanya turun dari speedboat.
Keduanya kemudian dibawa ke Pos Polisi SDF. Petugas menghadirkan dua orang saksi untuk menyaksikan proses pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua perempuan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 35 bungkus yang diduga narkotika jenis etomidate, yang dikemas dalam beberapa bentuk kemasan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 bungkus yang diduga etomidate bertuliskan huruf China dan ditemukan di dalam bungkus hazelnut cokelat, 17 bungkus yang diduga etomidate bertuliskan “THUGS” yang juga ditemukan di dalam bungkus hazelnut cokelat, dua bungkus yang diduga etomidate ditemukan di dalam tas warna pink, serta lima bungkus yang diduga etomidate di dalam bungkus “TOP” warna cokelat.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua buku paspor atas nama kedua terduga, satu tas warna pink, satu tas belanja bertuliskan “Servay”, serta dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone 16 Plus warna hitam dan iPhone 17 Pro Max warna silver.
Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial FIK dan RVK. Keduanya tercatat sebagai warga Kota Tarakan.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran etomidate tersebut.(*)











Discussion about this post