TARAKAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tertanggal 15 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kota Tarakan. Terduga pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Kasus pencurian pertama kali diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, karyawan Toko Laris Jaya hendak mengambil minuman di lantai satu toko. Namun, pelapor mendapati tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua telah terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang. Di antaranya tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Pencurian kembali diketahui pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 WITA. Sejumlah barang dari gudang toko kembali ditemukan hilang, yakni tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus minuman You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter.
Atas kejadian kedua tersebut, pihak Toko Laris Jaya mengalami kerugian sekitar Rp2.115.897 dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada A. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah.
Petugas selanjutnya mengamankan A pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan membawanya ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Tarakan menegaskan proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)











Discussion about this post