TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong adanya keringanan biaya pendidikan dan praktikum bagi mahasiswa kedokteran. Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama pihak rumah sakit dan sejumlah instansi terkait, sebagai tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan salah satu pembahasan utama berkaitan dengan upaya memberikan keringanan dari aspek Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk biaya praktikum mahasiswa. Menurutnya, pihak rumah sakit telah menerima usulan tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk mencari solusi atas tingginya biaya yang harus ditanggung mahasiswa.
“Ini merupakan follow-up dari beberapa pertemuan sebelumnya, yaitu terkait kita mau melakukan keringanan dari aspek UKT. Salah satunya sudah diterima oleh direktur rumah sakit dan akan dilakukan pertemuan dengan UBT agar terjadi keringanan,” ujar Syamsuddin.
Selain langkah jangka pendek, DPRD Kaltara juga mendorong adanya dasar hukum yang dapat menjadi payung bagi pemberian keringanan biaya tersebut. Menurut Syamsuddin, ketentuan itu nantinya dapat dituangkan dalam peraturan kepala daerah (perkada), sehingga pemberian keringanan tidak hanya bersifat sementara apabila persoalan serupa kembali terjadi.
“Kita buatkan ruang dalam bentuk legal standing dan nanti akan kita bahas juga di perkada supaya ada keringanan untuk mahasiswa ini, supaya praktikum mereka dari aspek retribusi lebih ringan. Jadi bukan pengurangan, tetapi keringanan,” jelasnya.
Syamsuddin menilai tingginya biaya operasional pendidikan kedokteran turut menjadi beban bagi mahasiswa maupun pihak kampus. Karena itu, DPRD Kaltara ingin mencari langkah kebijakan yang dapat menekan biaya tersebut, khususnya dari aspek biaya praktikum dan retribusi yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan kedokteran.
Ia menambahkan, DPRD juga akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan pihak terkait yang belum dapat hadir dalam agenda tersebut. Pembahasan dinilai penting karena terdapat persoalan perbedaan pemahaman terhadap regulasi yang berdampak pada jumlah mahasiswa yang dapat menjalani proses pendidikan dan praktik.
“Bayangkan dari 343, sekarang yang tersisa hanya sekitar 283. Itu karena pemahaman regulasi yang berbeda. Mereka mengandalkan regulasi yang lama, padahal di regulasi yang baru itu memungkinkan,” ungkapnya.
DPRD Kaltara berharap persoalan tersebut dapat segera dicarikan solusi melalui koordinasi antara rumah sakit, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan instansi terkait, sehingga keberlangsungan pendidikan mahasiswa kedokteran tetap dapat berjalan tanpa terbebani biaya praktikum yang tinggi.(*)











Discussion about this post