Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Bantah Dalil PSDKP, Kuasa Hukum Sabiri Yakinkan Hakim dengan Bukti-bukti

by Admin
06/11/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Bantah Dalil PSDKP, Kuasa Hukum Sabiri Yakinkan Hakim dengan Bukti-bukti

BANTAH : Suasana sidang Praperadilan Muhammad Sabiri yang digelar kemarin. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Sabiri membantah semua pengakuan Stasiun PSDKP Tarakan.

SB, TARAKAN – Drama praperadilan atas penahanan nelayan bernama Muhammad Sabiri memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/6/2025), kuasa hukum Sabiri membantah keras dalil termohon yang menyebut kliennya bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka menuding ada upaya sistematis untuk menghapus jejak kewarganegaraan Sabiri.

“Klien kami jelas-jelas WNI. Dia punya KTP, KK, akta kelahiran. Tapi anehnya, KTP itu justru disita oleh termohon. Lalu tiba-tiba disebut warga negara asing. Ini janggal dan sangat serius,” tegas kuasa hukum pemohon, Sinar Mappanganro, saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Tarakan.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Sinar menegaskan, sosok Muhammad Sabiri bin Jihing yang ditangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan adalah orang yang sama dengan kliennya, bukan individu berbeda seperti yang diklaim oleh termohon dalam jawaban mereka sebelumnya.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah bantahan atas dalil termohon, terutama soal identitas. Mereka menilai penyitaan KTP sebagai langkah yang mencurigakan, yang justru menjadi akar polemik status kewarganegaraan Sabiri.

“Kalau KTP disita, lalu tidak diakui keberadaannya, maka seolah-olah Sabiri tidak punya identitas. Ini berbahaya, karena identitas resmi negara diabaikan begitu saja,” ujar Sinar.

Selain identitas, persoalan legalitas penahanan juga menjadi sorotan. Menurut kuasa hukum, Muhammad Sabiri telah ditahan selama lebih dari 20 hari tanpa kejelasan dasar hukum.

“Ini bentuk penahanan sewenang-wenang. Dalam sistem hukum kita, tidak ada aturan yang membenarkan penahanan terhadap warga seperti ini, tanpa prosedur yang sah,” tegas Sinar.

Ia menyebut penahanan tersebut tidak hanya cacat hukum, tapi juga melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Tim kuasa hukum pun mendesak agar pengadilan segera mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan pembebasan kliennya.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (11/6/2025) dengan agenda duplik dari pihak termohon. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak pemohon, di mana seluruh dokumen identitas dan bukti pendukung lainnya akan diajukan ke hadapan hakim.

“Kami siap buktikan semuanya di pengadilan. Identitas Sabiri tak bisa disangkal. Negara tidak boleh membiarkan warganya kehilangan hak hanya karena sebuah tafsir sepihak,” pungkas Sinar.

Oleh Sinar, media ini sempat diperlihatkan Kartu Keluarga (KK) milik Muhammad Sabiri. Lembaran KK yang sudah dilaminating itu sama dengan KK warga pada umumnya. Juga, KK itu terlihat sudah lama dibuat. Hal dapat dilihat dari bekas lipatan dan warna pada lembar KK tersebut. Media ini juga sempat diperlihatkan beberapa bukti yang sudah dibebetkan di PN Tarakan. (rz)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Jelang Pelaksanaan Peda III Kaltara, KTNA Apresiasi Dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota

Jelang Pelaksanaan Peda III Kaltara, KTNA Apresiasi Dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota

Traffic Light Simpang Ladang Disambar Petir, Dishub Turunkan Traffic Light Portable

Traffic Light Simpang Ladang Disambar Petir, Dishub Turunkan Traffic Light Portable

Sekkab Masih Dijabat Jabbar, Irwan Sabri : Yang Definif Masih Berproses

Sekkab Masih Dijabat Jabbar, Irwan Sabri : Yang Definif Masih Berproses

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com