SB, TARAKAN – Drama praperadilan atas penahanan nelayan bernama Muhammad Sabiri memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/6/2025), kuasa hukum Sabiri membantah keras dalil termohon yang menyebut kliennya bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka menuding ada upaya sistematis untuk menghapus jejak kewarganegaraan Sabiri.
“Klien kami jelas-jelas WNI. Dia punya KTP, KK, akta kelahiran. Tapi anehnya, KTP itu justru disita oleh termohon. Lalu tiba-tiba disebut warga negara asing. Ini janggal dan sangat serius,” tegas kuasa hukum pemohon, Sinar Mappanganro, saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Tarakan.
Sinar menegaskan, sosok Muhammad Sabiri bin Jihing yang ditangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan adalah orang yang sama dengan kliennya, bukan individu berbeda seperti yang diklaim oleh termohon dalam jawaban mereka sebelumnya.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah bantahan atas dalil termohon, terutama soal identitas. Mereka menilai penyitaan KTP sebagai langkah yang mencurigakan, yang justru menjadi akar polemik status kewarganegaraan Sabiri.
“Kalau KTP disita, lalu tidak diakui keberadaannya, maka seolah-olah Sabiri tidak punya identitas. Ini berbahaya, karena identitas resmi negara diabaikan begitu saja,” ujar Sinar.
Selain identitas, persoalan legalitas penahanan juga menjadi sorotan. Menurut kuasa hukum, Muhammad Sabiri telah ditahan selama lebih dari 20 hari tanpa kejelasan dasar hukum.
“Ini bentuk penahanan sewenang-wenang. Dalam sistem hukum kita, tidak ada aturan yang membenarkan penahanan terhadap warga seperti ini, tanpa prosedur yang sah,” tegas Sinar.
Ia menyebut penahanan tersebut tidak hanya cacat hukum, tapi juga melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Tim kuasa hukum pun mendesak agar pengadilan segera mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan pembebasan kliennya.
Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (11/6/2025) dengan agenda duplik dari pihak termohon. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak pemohon, di mana seluruh dokumen identitas dan bukti pendukung lainnya akan diajukan ke hadapan hakim.
“Kami siap buktikan semuanya di pengadilan. Identitas Sabiri tak bisa disangkal. Negara tidak boleh membiarkan warganya kehilangan hak hanya karena sebuah tafsir sepihak,” pungkas Sinar.
Oleh Sinar, media ini sempat diperlihatkan Kartu Keluarga (KK) milik Muhammad Sabiri. Lembaran KK yang sudah dilaminating itu sama dengan KK warga pada umumnya. Juga, KK itu terlihat sudah lama dibuat. Hal dapat dilihat dari bekas lipatan dan warna pada lembar KK tersebut. Media ini juga sempat diperlihatkan beberapa bukti yang sudah dibebetkan di PN Tarakan. (rz)
Discussion about this post