Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Bantah Dalil PSDKP, Kuasa Hukum Sabiri Yakinkan Hakim dengan Bukti-bukti

by Admin
06/11/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Bantah Dalil PSDKP, Kuasa Hukum Sabiri Yakinkan Hakim dengan Bukti-bukti

BANTAH : Suasana sidang Praperadilan Muhammad Sabiri yang digelar kemarin. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Sabiri membantah semua pengakuan Stasiun PSDKP Tarakan.

SB, TARAKAN – Drama praperadilan atas penahanan nelayan bernama Muhammad Sabiri memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/6/2025), kuasa hukum Sabiri membantah keras dalil termohon yang menyebut kliennya bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka menuding ada upaya sistematis untuk menghapus jejak kewarganegaraan Sabiri.

“Klien kami jelas-jelas WNI. Dia punya KTP, KK, akta kelahiran. Tapi anehnya, KTP itu justru disita oleh termohon. Lalu tiba-tiba disebut warga negara asing. Ini janggal dan sangat serius,” tegas kuasa hukum pemohon, Sinar Mappanganro, saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Tarakan.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Sinar menegaskan, sosok Muhammad Sabiri bin Jihing yang ditangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan adalah orang yang sama dengan kliennya, bukan individu berbeda seperti yang diklaim oleh termohon dalam jawaban mereka sebelumnya.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah bantahan atas dalil termohon, terutama soal identitas. Mereka menilai penyitaan KTP sebagai langkah yang mencurigakan, yang justru menjadi akar polemik status kewarganegaraan Sabiri.

“Kalau KTP disita, lalu tidak diakui keberadaannya, maka seolah-olah Sabiri tidak punya identitas. Ini berbahaya, karena identitas resmi negara diabaikan begitu saja,” ujar Sinar.

Selain identitas, persoalan legalitas penahanan juga menjadi sorotan. Menurut kuasa hukum, Muhammad Sabiri telah ditahan selama lebih dari 20 hari tanpa kejelasan dasar hukum.

“Ini bentuk penahanan sewenang-wenang. Dalam sistem hukum kita, tidak ada aturan yang membenarkan penahanan terhadap warga seperti ini, tanpa prosedur yang sah,” tegas Sinar.

Ia menyebut penahanan tersebut tidak hanya cacat hukum, tapi juga melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Tim kuasa hukum pun mendesak agar pengadilan segera mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan pembebasan kliennya.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (11/6/2025) dengan agenda duplik dari pihak termohon. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak pemohon, di mana seluruh dokumen identitas dan bukti pendukung lainnya akan diajukan ke hadapan hakim.

“Kami siap buktikan semuanya di pengadilan. Identitas Sabiri tak bisa disangkal. Negara tidak boleh membiarkan warganya kehilangan hak hanya karena sebuah tafsir sepihak,” pungkas Sinar.

Oleh Sinar, media ini sempat diperlihatkan Kartu Keluarga (KK) milik Muhammad Sabiri. Lembaran KK yang sudah dilaminating itu sama dengan KK warga pada umumnya. Juga, KK itu terlihat sudah lama dibuat. Hal dapat dilihat dari bekas lipatan dan warna pada lembar KK tersebut. Media ini juga sempat diperlihatkan beberapa bukti yang sudah dibebetkan di PN Tarakan. (rz)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Jelang Pelaksanaan Peda III Kaltara, KTNA Apresiasi Dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota

Jelang Pelaksanaan Peda III Kaltara, KTNA Apresiasi Dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota

Traffic Light Simpang Ladang Disambar Petir, Dishub Turunkan Traffic Light Portable

Traffic Light Simpang Ladang Disambar Petir, Dishub Turunkan Traffic Light Portable

Sekkab Masih Dijabat Jabbar, Irwan Sabri : Yang Definif Masih Berproses

Sekkab Masih Dijabat Jabbar, Irwan Sabri : Yang Definif Masih Berproses

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com