Rabu, 2 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

by Admin
05/07/2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

PASRAH : Empat pelaku yang terjerat dalam kasus narkoba ini hanya bisa pasrah saat petugas BNNP Kaltara memusnahkan narkoba hasil kejahatan mereka.

SB, TARAKAN – Empat tersangka kasus narkotika hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat ‘dipamerkan’ di depan sejumlah awak media oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (7/5/2025). Tak lama, wajah mereka terlihat menegang saat BNNP Kaltara memusnahkan barang bukti milik mereka yang jumlahnya tidak sedikit.

Dari informasi yang didapatkan media ini, keempat tersangka terlibat dalam tiga kasus narkotika yang berbeda dengan barang bukti berupa ganja dan sabu yang telah diamankan. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kerja mereka.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Pembayaran Iuran Pekerja Rentan di Awal Bulan

Sistem Pembayaran BPJS Berubah, Komisi II DPRD Tarakan Soroti Rantai Birokrasi yang Dinilai Terlalu Panjang

Kemarau 32 Hari, Perumda Tirta Alam Pastikan Air Bersih di Tarakan Masih Mengalir 24 Jam

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menegaskan, langkah BNNP Kaltara merupakan komitmen nyata untuk memutus jaringan narkoba. “Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari tiga pengungkapan kasus pada April 2025,” ungkapnya.

Pada kasus pertama, jelas Khoirun Hutapea, tertuang dalam Laporan Kasus Narkoba (LKN) bernomor 0003/IV/2025. Saat itu petugas berhasil mengungkap pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi, yakni Lion Parcel. Paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Bulungan itu diselidiki sejak 30 Maret 2025. Pada 3 April 2025, terungkap pemesan ganja itu adalah sepasang suami istri. Saat akan mengambil paket kiriman tersebut, keduanya langsung ditangkap.

“Dari hasil interogasi, pemesan berinisial Y, yang berdomisili di Samarinda, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang,” kata Khoirun

Barang bukti ganja yang disita tersebut memiliki berat 430,77 gram, dengan 429,77 gram dimusnahkan. Sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Selanjutnya, BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 7 April 2025. Hasilnya, pelaku berinisial H alias M ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu-sabu seberat 241,0 gram.

“Sebanyak 240,4 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya diperuntukkan bagi keperluan laboratorium dan sidang,” ucap Khoirun.

Sementara, pada kasus ketiga tertuang dalam LKN 0005/IV/2025 yang berhasil diungkap pada 14 April 2025. Petugas saat itu, kata Khoirun, berhasil meringkus pelaku berinisial J alias L di Karanganyar Pantai, Tarakan Barat. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari dua pelaku lainnya, yakni A alias R dan J alias A.

“Total barang bukti sabu yang disita adalah 14,07 gram, dengan 13,47 gram yang turut dimusnahkan hari itu,” paparnya.

Lebih jauh, Khoirun menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar atau dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengacara tersangka, serta Laboratorium Forensik (LAPD) untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan. “Kami pastikan tidak ada satu gram pun barang bukti yang terlepas,” tegasnya.

Tersangka pun akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Y dari kasus ganja dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, H, J, Z, dan A dari kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2),” tutupnya. (rz)

Berita Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Pembayaran Iuran Pekerja Rentan di Awal Bulan

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Pembayaran Iuran Pekerja Rentan di Awal Bulan

by Redaksi
09/02/2026
0

TARAKAN — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tarakan mendorong agar pembayaran iuran bagi pekerja rentan dilakukan pada awal bulan. Langkah ini...

Sistem Pembayaran BPJS Berubah, Komisi II DPRD Tarakan Soroti Rantai Birokrasi yang Dinilai Terlalu Panjang

Sistem Pembayaran BPJS Berubah, Komisi II DPRD Tarakan Soroti Rantai Birokrasi yang Dinilai Terlalu Panjang

by Redaksi
09/02/2026
0

TARAKAN — Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait, Komisi II DPRD Kota Tarakan menyoroti perubahan mekanisme pembayaran...

Kemarau 32 Hari, Perumda Tirta Alam Pastikan Air Bersih di Tarakan Masih Mengalir 24 Jam

Kemarau 32 Hari, Perumda Tirta Alam Pastikan Air Bersih di Tarakan Masih Mengalir 24 Jam

by Redaksi
09/01/2026
0

TARAKAN – Perumda Tirta Alam Kota Tarakan memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan masih berjalan normal dan mengalir secara kontinu...

RDP Buruh dan DPRD Tarakan Sempat Memanas, Pembahasan Hak Pekerja Kembali Berjalan Lancar

RDP Buruh dan DPRD Tarakan Sempat Memanas, Pembahasan Hak Pekerja Kembali Berjalan Lancar

by Redaksi
09/01/2026
0

TARAKAN — Forum Serikat Buruh Kalimantan Utara (Kaltara) Revolusioner menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Selasa (1/9/2026)...

Kualitas Udara Terdampak Asap Karhutla, Sekolah di Tarakan Belum Diliburkan

Kualitas Udara Terdampak Asap Karhutla, Sekolah di Tarakan Belum Diliburkan

by Redaksi
09/01/2026
0

TARAKAN – Asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memengaruhi kualitas udara di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Meski demikian,...

Penerapan SMHKP Berdampak pada Penurunan Ekspor Perikanan Kaltara

Penerapan SMHKP Berdampak pada Penurunan Ekspor Perikanan Kaltara

by Redaksi
09/01/2026
0

TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat turun sekitar 16 persen selama pelaksanaan pilot project Sertifikat...

Next Post
tes

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Layanan Transportasi Laut di Kaltara Terganggu, KSOP Tarakan Angkat Bicara

Discussion about this post

Terlaris

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Pembayaran Iuran Pekerja Rentan di Awal Bulan

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Pembayaran Iuran Pekerja Rentan di Awal Bulan

09/02/2026
Sistem Pembayaran BPJS Berubah, Komisi II DPRD Tarakan Soroti Rantai Birokrasi yang Dinilai Terlalu Panjang

Sistem Pembayaran BPJS Berubah, Komisi II DPRD Tarakan Soroti Rantai Birokrasi yang Dinilai Terlalu Panjang

09/02/2026
Kemarau 32 Hari, Perumda Tirta Alam Pastikan Air Bersih di Tarakan Masih Mengalir 24 Jam

Kemarau 32 Hari, Perumda Tirta Alam Pastikan Air Bersih di Tarakan Masih Mengalir 24 Jam

09/01/2026
RDP Buruh dan DPRD Tarakan Sempat Memanas, Pembahasan Hak Pekerja Kembali Berjalan Lancar

RDP Buruh dan DPRD Tarakan Sempat Memanas, Pembahasan Hak Pekerja Kembali Berjalan Lancar

09/01/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com