Sabtu, 10 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

by Admin
05/07/2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

PASRAH : Empat pelaku yang terjerat dalam kasus narkoba ini hanya bisa pasrah saat petugas BNNP Kaltara memusnahkan narkoba hasil kejahatan mereka.

SB, TARAKAN – Empat tersangka kasus narkotika hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat ‘dipamerkan’ di depan sejumlah awak media oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (7/5/2025). Tak lama, wajah mereka terlihat menegang saat BNNP Kaltara memusnahkan barang bukti milik mereka yang jumlahnya tidak sedikit.

Dari informasi yang didapatkan media ini, keempat tersangka terlibat dalam tiga kasus narkotika yang berbeda dengan barang bukti berupa ganja dan sabu yang telah diamankan. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kerja mereka.

Baca Juga

Sinergi Satlantas dengan Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menegaskan, langkah BNNP Kaltara merupakan komitmen nyata untuk memutus jaringan narkoba. “Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari tiga pengungkapan kasus pada April 2025,” ungkapnya.

Pada kasus pertama, jelas Khoirun Hutapea, tertuang dalam Laporan Kasus Narkoba (LKN) bernomor 0003/IV/2025. Saat itu petugas berhasil mengungkap pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi, yakni Lion Parcel. Paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Bulungan itu diselidiki sejak 30 Maret 2025. Pada 3 April 2025, terungkap pemesan ganja itu adalah sepasang suami istri. Saat akan mengambil paket kiriman tersebut, keduanya langsung ditangkap.

“Dari hasil interogasi, pemesan berinisial Y, yang berdomisili di Samarinda, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang,” kata Khoirun

Barang bukti ganja yang disita tersebut memiliki berat 430,77 gram, dengan 429,77 gram dimusnahkan. Sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Selanjutnya, BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 7 April 2025. Hasilnya, pelaku berinisial H alias M ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu-sabu seberat 241,0 gram.

“Sebanyak 240,4 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya diperuntukkan bagi keperluan laboratorium dan sidang,” ucap Khoirun.

Sementara, pada kasus ketiga tertuang dalam LKN 0005/IV/2025 yang berhasil diungkap pada 14 April 2025. Petugas saat itu, kata Khoirun, berhasil meringkus pelaku berinisial J alias L di Karanganyar Pantai, Tarakan Barat. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari dua pelaku lainnya, yakni A alias R dan J alias A.

“Total barang bukti sabu yang disita adalah 14,07 gram, dengan 13,47 gram yang turut dimusnahkan hari itu,” paparnya.

Lebih jauh, Khoirun menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar atau dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengacara tersangka, serta Laboratorium Forensik (LAPD) untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan. “Kami pastikan tidak ada satu gram pun barang bukti yang terlepas,” tegasnya.

Tersangka pun akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Y dari kasus ganja dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, H, J, Z, dan A dari kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2),” tutupnya. (rz)

Berita Lainnya

Sinergi Satlantas dengan  Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

Sinergi Satlantas dengan Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

by Redaksi
10/09/2026
0

Tarakan – Guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan  gencar memperluas jangkauan...

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

by Redaksi
10/09/2026
0

TARAKAN – Swiss-Belhotel Tarakan merayakan hari jadi ke-22 dengan menggelar serangkaian kegiatan internal bersama seluruh karyawan. Perayaan tahun ini mengusung...

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

by Redaksi
10/09/2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) meraih penghargaan Silver Winner dalam ajang The 8th Anugerah...

PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

by Redaksi
10/08/2026
0

TARAKAN – Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan merespons cepat laporan kebakaran di kawasan padat penduduk Jalan Imam Bonjol, Gang...

Transaksi Digital dan Optimisme Konsumen Kaltara Tetap Terjaga

Transaksi Digital dan Optimisme Konsumen Kaltara Tetap Terjaga

by Redaksi
10/07/2026
0

TARAKAN – Sistem pembayaran di Provinsi Kalimantan Utara tetap berjalan lancar sepanjang Juli 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI)...

Inflasi Kaltara September 2026 Capai 0,37 Persen, Cabai Rawit Jadi Pemicu Utama

Inflasi Kaltara September 2026 Capai 0,37 Persen, Cabai Rawit Jadi Pemicu Utama

by Redaksi
10/07/2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalimantan Utara mencatat inflasi Provinsi Kalimantan Utara pada September 2026 sebesar 0,37...

Next Post
tes

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Layanan Transportasi Laut di Kaltara Terganggu, KSOP Tarakan Angkat Bicara

Discussion about this post

Terlaris

Sinergi Satlantas dengan  Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

Sinergi Satlantas dengan Kelurahan Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas Mulai dari Lingkungan Rumah

10/09/2026
Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary Ke-22 dengan Tema Bollywood Night Party

10/09/2026
BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

BI Kaltara Raih Silver Winner AHI 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik Inklusif

10/09/2026
PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

PMK Tarakan Respons Cepat Kebakaran Sampah di Marconi, Akses Gang Sempit Jadi Evaluasi

10/08/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com