Kamis, 12 Maret 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

by Admin
05/07/2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Tersangka Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Barang Haramnya Dimusnahkan BNNP Kaltara

PASRAH : Empat pelaku yang terjerat dalam kasus narkoba ini hanya bisa pasrah saat petugas BNNP Kaltara memusnahkan narkoba hasil kejahatan mereka.

SB, TARAKAN – Empat tersangka kasus narkotika hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat ‘dipamerkan’ di depan sejumlah awak media oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (7/5/2025). Tak lama, wajah mereka terlihat menegang saat BNNP Kaltara memusnahkan barang bukti milik mereka yang jumlahnya tidak sedikit.

Dari informasi yang didapatkan media ini, keempat tersangka terlibat dalam tiga kasus narkotika yang berbeda dengan barang bukti berupa ganja dan sabu yang telah diamankan. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kerja mereka.

Baca Juga

Pererat Kebersamaan di Ramadan, Yonif TP 880/Banuanta Bagi Takjil Dengan Pengendara

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menegaskan, langkah BNNP Kaltara merupakan komitmen nyata untuk memutus jaringan narkoba. “Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari tiga pengungkapan kasus pada April 2025,” ungkapnya.

Pada kasus pertama, jelas Khoirun Hutapea, tertuang dalam Laporan Kasus Narkoba (LKN) bernomor 0003/IV/2025. Saat itu petugas berhasil mengungkap pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi, yakni Lion Parcel. Paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Bulungan itu diselidiki sejak 30 Maret 2025. Pada 3 April 2025, terungkap pemesan ganja itu adalah sepasang suami istri. Saat akan mengambil paket kiriman tersebut, keduanya langsung ditangkap.

“Dari hasil interogasi, pemesan berinisial Y, yang berdomisili di Samarinda, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang,” kata Khoirun

Barang bukti ganja yang disita tersebut memiliki berat 430,77 gram, dengan 429,77 gram dimusnahkan. Sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Selanjutnya, BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 7 April 2025. Hasilnya, pelaku berinisial H alias M ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu-sabu seberat 241,0 gram.

“Sebanyak 240,4 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya diperuntukkan bagi keperluan laboratorium dan sidang,” ucap Khoirun.

Sementara, pada kasus ketiga tertuang dalam LKN 0005/IV/2025 yang berhasil diungkap pada 14 April 2025. Petugas saat itu, kata Khoirun, berhasil meringkus pelaku berinisial J alias L di Karanganyar Pantai, Tarakan Barat. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari dua pelaku lainnya, yakni A alias R dan J alias A.

“Total barang bukti sabu yang disita adalah 14,07 gram, dengan 13,47 gram yang turut dimusnahkan hari itu,” paparnya.

Lebih jauh, Khoirun menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar atau dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengacara tersangka, serta Laboratorium Forensik (LAPD) untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan. “Kami pastikan tidak ada satu gram pun barang bukti yang terlepas,” tegasnya.

Tersangka pun akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Y dari kasus ganja dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, H, J, Z, dan A dari kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2),” tutupnya. (rz)

Berita Lainnya

Pererat Kebersamaan di Ramadan, Yonif TP 880/Banuanta Bagi Takjil Dengan Pengendara

Pererat Kebersamaan di Ramadan, Yonif TP 880/Banuanta Bagi Takjil Dengan Pengendara

by Redaksi
03/11/2026
0

TANJUNG SELOR – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan, personel Batalyon Infanteri TP 880/Banuanta menggelar kegiatan berbagi takjil kepada para pengendara...

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

by Redaksi
03/10/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, mengajak para muzaki atau pemberi zakat di Kota Tarakan untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan...

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

by Redaksi
03/10/2026
0

Tarakan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan menargetkan potensi pengumpulan zakat sebesar Rp11 miliar sepanjang tahun 2026. Khusus...

Direktur Perumda  PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

Direktur Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

by Redaksi
03/10/2026
0

Tarakan – Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, menyerahkan zakat profesi karyawan perusahaan daerah tersebut senilai...

SPPG Gunung Lingkas 003 Mulai Operasional, Layani Ratusan Siswa dan Siapkan Program untuk Ibu Hamil hingga Balita

SPPG Gunung Lingkas 003 Mulai Operasional, Layani Ratusan Siswa dan Siapkan Program untuk Ibu Hamil hingga Balita

by Redaksi
03/09/2026
0

TARAKAN – Abdullah Suhandika menyebutkan bahwa SPPG Gunung Lingkas 003 mulai menjalankan operasional awal dengan menyalurkan makanan bergizi kepada ratusan...

Wali Kota Tarakan Resmikan SPPG Gunung Lingkas 003, Total Kini 24 Unit

Wali Kota Tarakan Resmikan SPPG Gunung Lingkas 003, Total Kini 24 Unit

by Redaksi
03/09/2026
0

TARAKAN – Khairul menyampaikan apresiasi atas pembukaan SPPG Gunung Lingkas 003 yang diharapkan dapat memperluas pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat,...

Next Post
tes

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Siap Wujudkan KSRG, Khairul Sambangi Kantor Google

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Speedboat Berpindah, Layanan Transportasi Laut  Terganggu

Layanan Transportasi Laut di Kaltara Terganggu, KSOP Tarakan Angkat Bicara

Discussion about this post

Terlaris

Pererat Kebersamaan di Ramadan, Yonif TP 880/Banuanta Bagi Takjil Dengan Pengendara

Pererat Kebersamaan di Ramadan, Yonif TP 880/Banuanta Bagi Takjil Dengan Pengendara

03/11/2026
Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

Wali Kota Tarakan Ajak Muzaki Salurkan Zakat Melalui Baznas

03/10/2026
Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

Baznas Tarakan Targetkan Rp70 Juta dari Program Tarakan Berzakat, Total Potensi Zakat 2026 Diproyeksikan Rp11 Miliar

03/10/2026
Direktur Perumda  PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

Direktur Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan Serahkan Zakat Profesi Karyawan Rp475 Juta ke Baznas

03/10/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com