Senin, 4 Agustus 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bawa 26 Bukti Kuat di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sabiri Yakin Kliennya Tidak Bersalah

by Admin
06/12/2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Bawa 26 Bukti Kuat di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sabiri Yakin Kliennya Tidak Bersalah

SIDANG : Beginilah suasana sidang praperadilan Muhammad Sabiri. Di dalam sidang ini sebanyak 26 buktin kuat disampaikan kuasa hukum Sabiri.

SB, TARAKAN — Babak baru sidang praperadilan atas dugaan kasus illegal fishing atau illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing yang menyeret nama Muhammad Sabiri diperlihatkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (12/6/2025). Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Sabiri, Sinar Mappanganro membawa total 26 alat bukti untuk meyakinkan hakim bahwa proses penahanan dan penyitaan barang-barang kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Semua alat bukti yang kami ajukan asli. Dari dokumen identitas pribadi sampai perizinan penangkapan ikan. Bahkan majelis hakim membahasnya secara detail di ruang sidang,” ungkap Sinar kepada awak media usai sidang.

Baca Juga

Razia Malam BNN Tarakan Temukan 3 Pemuda Positif Narkoba di Biliar Bom Panjang

Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo, 15 Napi di Nunukan Kini Hirup Udara Bebas

Gegara Ketua Tak Hadir, Muskot Kormi Tarakan Mendadak Ditunda! Inorga Kompak Sepakat

Alat bukti yang diajukan termasuk Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, KTP atas nama Muhammad Sabiri, hingga surat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dokumen kapal seperti pas kecil dan surat izin berlayar.

Tak hanya dokumen, pihak pemohon juga menghadirkan dua saksi kunci. Yang pertama, seorang tetangga Sabiri yang memberikan kesaksian soal status kewarganegaraan sang pemohon.

“Saksi menyatakan bahwa Sabiri adalah Warga Negara Indonesia yang sah dan telah tinggal di wilayah tersebut selama bertahun-tahun,” jelas Sinar.

Saksi kedua adalah pembuat kapal yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan. Ia menegaskan bahwa kapal tersebut dibuat di Indonesia, bukan hasil rakitan atau impor ilegal. Lebih lanjut, Sinar mengungkapkan, pihak termohon, yang mewakili aparat penegak hukum, juga menyampaikan tambahan bukti serta menghadirkan saksi dan ahli. Fokus mereka adalah memperjelas aturan perizinan bagi nelayan tradisional, yang menjadi titik krusial dalam pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan akan digelar pada Jumat 13 Juni 2025, dan putusan praperadilan diperkirakan dibacakan pada hari yang sama atau paling lambat Senin 16 Juni 2025 mendatang.

“Kami yakin bahwa seluruh permohonan yang kami ajukan telah terbukti. Penahanan dan penyitaan terhadap klien kami jelas tidak sah secara hukum,” tutup Sinar. (rz)

Berita Lainnya

Razia Malam BNN Tarakan Temukan 3 Pemuda Positif Narkoba di Biliar Bom Panjang

Razia Malam BNN Tarakan Temukan 3 Pemuda Positif Narkoba di Biliar Bom Panjang

by Admin
08/03/2025
0

SB, TARAKAN – Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan kembali...

Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo, 15 Napi di Nunukan Kini Hirup Udara Bebas

Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo, 15 Napi di Nunukan Kini Hirup Udara Bebas

by Admin
08/03/2025
0

SB, NUNUKAN – Haru dan syukur menyelimuti Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (3/8), saat 15 warga binaannya resmi dinyatakan bebas...

Gegara Ketua Tak Hadir, Muskot Kormi Tarakan Mendadak Ditunda! Inorga Kompak Sepakat

Gegara Ketua Tak Hadir, Muskot Kormi Tarakan Mendadak Ditunda! Inorga Kompak Sepakat

by Admin
08/03/2025
0

SB, TARAKAN – Musyawarah Kota (Muskot) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Tarakan yang sedianya digelar hari ini, Sabtu (3/08/2025),...

Serangan Brutal Diduga Dilakukan Warga Setulang! Pondok Dibakar, Ada Senjata Tajam dan Senpi rakitan

Serangan Brutal Diduga Dilakukan Warga Setulang! Pondok Dibakar, Ada Senjata Tajam dan Senpi rakitan

by Admin
08/03/2025
0

SB, MALINAU – Suasana mencekam terjadi di Jalan X Inhutani II km 18 - 20, Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau...

Bukan Cuma Lomba! Peringatan HAN di Sebatik Bongkar Isu Penting soal Masa Depan Anak

Bukan Cuma Lomba! Peringatan HAN di Sebatik Bongkar Isu Penting soal Masa Depan Anak

by Admin
08/03/2025
0

SB, NUNUKAN – Meriah, penuh warna, dan dipadati tawa anak-anak—itulah suasana puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Gedung Aztrada...

Amnesti Presiden Prabowo, Satu Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

Amnesti Presiden Prabowo, Satu Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

by Admin
08/03/2025
0

SB, TARAKAN – Sebuah momen haru terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Sabtu (2/8/2025). Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan...

Next Post
Tangkap 100 Karung Beras dari Malaysia, Laporan Kasat Polairud dengan Rilis Polres Tarakan Kenapa Berbeda?

Soal Barang Malaysia Mudah Lolos Masuk ke Tarakan, Bea Cukai : Kita Belum Bisa Menjawab Itu

Akses Krayan Masih Terputus, Tanggap Darurat Diperpanjang

Akses Krayan Masih Terputus, Tanggap Darurat Diperpanjang

Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

Balai POM : Barang Tanpa Izin Edar adalah Tindak Pidana

Discussion about this post

Terlaris

Razia Malam BNN Tarakan Temukan 3 Pemuda Positif Narkoba di Biliar Bom Panjang

Razia Malam BNN Tarakan Temukan 3 Pemuda Positif Narkoba di Biliar Bom Panjang

08/03/2025
Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo, 15 Napi di Nunukan Kini Hirup Udara Bebas

Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo, 15 Napi di Nunukan Kini Hirup Udara Bebas

08/03/2025
Gegara Ketua Tak Hadir, Muskot Kormi Tarakan Mendadak Ditunda! Inorga Kompak Sepakat

Gegara Ketua Tak Hadir, Muskot Kormi Tarakan Mendadak Ditunda! Inorga Kompak Sepakat

08/03/2025
Serangan Brutal Diduga Dilakukan Warga Setulang! Pondok Dibakar, Ada Senjata Tajam dan Senpi rakitan

Serangan Brutal Diduga Dilakukan Warga Setulang! Pondok Dibakar, Ada Senjata Tajam dan Senpi rakitan

08/03/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com