SB, TARAKAN – Seorang pria berinisial TM ditangkap Unit Satpolair Polres Tarakan, lantaran kedapatan membawa ratusan kayu ilegal saat melintas di perairan Beringin I, RT 26, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengungkapkan, kronologi awal penangkapan TM ketika personel melakukan patroli rutin dan melihat kapal yang mencurigakan melintas di perairan Beringin I, pada Rabu (8/1/2025).
“Melihat adanya hal yang mencurigakan, personel pun mendekati kapal yang ditumpangi TM,” katanya.
Dijelaskan lagi Prabowo, setelah mendekat ke kapal tersebut, polisi mendapati adanya 118 lembar kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan izin usaha atau orang perseorangan dari instansi yang berwenang.
Saat diinterogasi, kata dia, TM mengakui melakukan penebangan kayu jenis meranti tersebut dari hutan area pertambakan di Desa Liagu. Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Adapun modusnya, TM mengaku ke warga sekitar bahwa lahan hutan tersebut adalah miliknya.
“Tapi saat kita tanya sertifikat kepemilikan nya itu tidak ada,” ucap Prabowo.
Prabowo juga menerangkan, dari hasil interogasi, TM mengakui melakukan aktivitas penebangan kayu seorang diri. Ia memotong kayu tersebut sesuai ukuran yang diinginkan.
Selain itu, pelaku pun mengaku bahwa ratusan lembar kayu olahan tersebut adalah miliknya.
“Namun, tidak dilengkapi dengan perizinan usaha kayu yang seharusnya di keluarkan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH),” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Prabowo menjelaskan, rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual TM di Kota Tarakan. Pihaknya pun sudah memanggil ahli dari Dinas Kehutanan Kaltara untuk menafsirkan nilai kayu tersebut.
“Nilainya kurang lebih sebesar Rp 6 juta,” pungkasnya.
TM mengakui sudah tiga kali menebang pohon di hutan Desa Liagu dan telah menjualnya di wilayah Kota Tarakan. Hasil dari penjualnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Biasanya dipasarkan di wilayah pesisir, lalu ada yang beli. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Prabowo.
Adapun gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kayu ilegal, kata dia, terletak di wilayah Beringin I.
Atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (RZ/SB)
Discussion about this post