Selasa, 3 Februari 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Bawaslu Tarakan Samakan Persepsi Status Mantan Terpidana dengan Lapas Tarakan

by Admin
02/01/2026
in Tarakan
A A
Bawaslu Tarakan Samakan Persepsi Status Mantan Terpidana dengan Lapas Tarakan

Tarakan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Salah satu pembahasan dalam Konsolidasi Demokrasi terkait penentuan status sebagai mantan terpidana, khususnya bagi terpidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Konsolidasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keakuratan data serta kepastian status hukum warga binaan yang berkaitan dengan pemenuhan hak politik dan persyaratan pencalonan dalam Pemilu, Jumat (30/1).

Baca Juga

Warga Apresiasi PT PRI Kembali Mengaspal Jalan Bengawan

PW Muhammadiyah Kaltara Pilih Tempuh Jalur Audiensi Soal Kasus Arief Hidayat

PDAM Tarakan Perbarui Pompa Distribusi Air, Antisipasi Gangguan Layanan

Fokusnya, penyamaan persepsi antara Bawaslu Kota Tarakan dan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan mengenai perbedaan status hukum terpidana, termasuk kategori narapidana, terpidana bebas bersyarat, hingga status bebas murni.

Pemahaman yang utuh terhadap status hukum tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penilaian persyaratan calon peserta Pemilu maupun dalam proses pengawasan administrasi kepemiluan.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Johnson menyampaikan bahwa penentuan status sebagai mantan terpidana memiliki implikasi langsung terhadap hak politik seseorang, terutama bagi terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang diatur secara khusus dalam peraturan Perundang-undang Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan A.Muh Saifullah  menambahkan bahwa kejelasan status mantan terpidana menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu. Dengan adanya kesamaan persepsi terkait aturan teknis pencalonan berkaitan dengan syarat khusus bagi mantan Narapidana, potensi kekeliruan dalam verifikasi persyaratan calon dapat dicegah sejak awal tahapan.

“sehingga dengan koordinasi ini permasalahan yang sama tidak terulang lagi di pemilu dan Pemilihan mendatang”tegasnya.

Sementara itu, dalam konsolidasi tersebut, Slamet Hariadi selaku Kepala Subbagian Tu Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan penjelasan terkait mekanisme pembinaan narapidana, termasuk tahapan pemberian pembebasan bersyarat (PB). Dijelaskan bahwa terpidana yang memperoleh pembebasan bersyarat belum dapat dikategorikan sebagai bebas murni, karena masih menjalani sisa masa pidana di luar Lapas dengan kewajiban melapor serta berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Status bebas murni baru melekat setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa pidananya, termasuk berakhirnya masa pembebasan bersyarat dan terpenuhinya seluruh kewajiban administratif serta pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsolidasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Januari 2026 dilapas Tarakan, Ketua dan Anggota serta Plt Kasek Bawaslu Kota Tarakan disambut oleh slamet hariadi Kasubbag Tu dan Fitroh Qomarudin Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tarakan. 

Dalam pertemuan ini Bawaslu Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan potensi pelanggaran kepemiluan sejak dini, khususnya yang berkaitan dengan keabsahan status hukum mantan terpidana. Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pengawasan, serta mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan di Kota Tarakan.(*)

Berita Lainnya

Warga Apresiasi PT PRI Kembali Mengaspal Jalan Bengawan

Warga Apresiasi PT PRI Kembali Mengaspal Jalan Bengawan

by Admin
02/02/2026
0

TARAKAN-Perbaikan Jalan Sei Bengawan Indah di RT 02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara yakni berupa pengaspalan yang dilakukan oleh...

PW Muhammadiyah Kaltara Pilih Tempuh Jalur Audiensi Soal Kasus Arief Hidayat

PW Muhammadiyah Kaltara Pilih Tempuh Jalur Audiensi Soal Kasus Arief Hidayat

by Admin
02/02/2026
0

Tarakan — Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

PDAM Tarakan Perbarui Pompa Distribusi Air, Antisipasi Gangguan Layanan

PDAM Tarakan Perbarui Pompa Distribusi Air, Antisipasi Gangguan Layanan

by Admin
02/02/2026
0

Tarakan – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan melakukan pembaruan dan penguatan sistem pompa di sejumlah Instalasi...

Penegakan Hukum Bercanda, Appraiser Bebas, sedangkan Arief Diduga Tahanan Politik.

Penegakan Hukum Bercanda, Appraiser Bebas, sedangkan Arief Diduga Tahanan Politik.

by Admin
02/01/2026
0

Tarakan- Firdaus, anak dari Khaeruddin Arief Hidayat yang terpidana atas sangkaan mark-up harga yang dinilai timbulkan kerugian negara, angkat bicara...

GPN Kaltara Dorong Pemuda Tidak Apatis, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Rakyat

GPN Kaltara Dorong Pemuda Tidak Apatis, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Rakyat

by Admin
02/01/2026
0

TARAKAN - Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD I Kalimantan Utara menggelar dialog terbuka bertajuk “Menakar Pilkada: Kedaulatan Rakyat dan Integritas...

BI Kaltara Targetkan Penggunaan QRIS di Pelabuhan Speedboat Akan Rampung Tahun Ini

BI Kaltara Targetkan Penggunaan QRIS di Pelabuhan Speedboat Akan Rampung Tahun Ini

by Admin
01/31/2026
0

Tarakan- Sistem pembayaran di pelabuhan-pelabuhan Kalimantan Utara (Kaltara) perlahan mulai bertransformasi. Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah daerah menyiapkan QRIS sebagai...

Next Post
Penegakan Hukum Bercanda, Appraiser Bebas, sedangkan Arief Diduga Tahanan Politik.

Penegakan Hukum Bercanda, Appraiser Bebas, sedangkan Arief Diduga Tahanan Politik.

PDAM Tarakan Perbarui Pompa Distribusi Air, Antisipasi Gangguan Layanan

PDAM Tarakan Perbarui Pompa Distribusi Air, Antisipasi Gangguan Layanan

PW Muhammadiyah Kaltara Pilih Tempuh Jalur Audiensi Soal Kasus Arief Hidayat

PW Muhammadiyah Kaltara Pilih Tempuh Jalur Audiensi Soal Kasus Arief Hidayat

Discussion about this post

Terlaris

Harumkan Kaltara, Dyvac Akbar Fiqrillah Sabet Juara Turnamen Padel di Level Nasional

Harumkan Kaltara, Dyvac Akbar Fiqrillah Sabet Juara Turnamen Padel di Level Nasional

02/02/2026
Warga Apresiasi PT PRI Kembali Mengaspal Jalan Bengawan

Warga Apresiasi PT PRI Kembali Mengaspal Jalan Bengawan

02/02/2026
Karang Taruna Kaltara Siap Kukuhkan Wiwit Susanto sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

Karang Taruna Kaltara Siap Kukuhkan Wiwit Susanto sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

02/02/2026
PW Muhammadiyah Kaltara Pilih Tempuh Jalur Audiensi Soal Kasus Arief Hidayat

PW Muhammadiyah Kaltara Pilih Tempuh Jalur Audiensi Soal Kasus Arief Hidayat

02/02/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com